Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1971
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PROYEK INDUSTRI/PABRIK SEMEN CIBINONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa produksi semen di Indonesia perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pembangunan dalam rangka pelaksanaan PELITA;
b.
bahwa telah diberikan izin pendirian industri/pabrik semen Cibinong, Jawa Barat oleh Presiden dalam suratnya Nomor B-150/Pres/11/1970 tangga1 5 Nopember 1970 kepada Kaiser Cement & Cypsum Corporation U.S.A. atau anak perusahaannya (wholly-owned subsidary), Bamerical International Corporation U.S.A. dan P.T. Semen Gresik (PERSERO) dalam rangka penanaman modal asing menurut Undang-undang Nomor I tahun 1967 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1970;
c.
bahwa penanaman modal di bidang industri semen dengan kapasitas 500.000 ton/tahun memerlukan moda1 yang besar dan mengandung risiko yang besar pula, sehingga perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 1i tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 46; Tambahan Lembaran-Negara Repub1ik Indonesia Nomor 2943);
3.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Stb1. 1925: 319) sebagaimana yang telah beberapa kali diubahdan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1970 (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia tahun 1970 Nomor 43; Tambahan Lembaran-Negara Repubiik Indonesia Nomor 2940);
4.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Stb1. 1944:17) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1970 (Lembaran-Negara Repubiik Nomor 44; Tambahan 1Lembaran-Negara Repub1ik Indonesia Nomor 2941);
5.
Aturan Bea Meterai 1921 (Stbi. 1921:498) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp. tahun 1965 (Lembaran-Negara RepubTik Indonesia tahun 1965 Nomor 12 1; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2794);
6.
Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 1968 (Lembaran-Negara Repub1ik Indonesia tahun 1968 Nomor 14; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2847);
7.
Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 CLembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 45; Tambahan Lembaran-Negara Repub1ik Indonesia Nomor 2942
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHANKELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PROYEK INDUSTRI/PABRIK SEMEN CIBINONG
BAB I
INDUSTRI/PABRIK SEMEN CIBINONG
Pasal 1
Kepada Proyek Industri/Pabrik Semen Cibinong, sesuai dengan Aplikasi Form B tanggal 15 Desember 1969 yang teiah diubah dengan Aplikasi tanggal 8Agustus 1970 dan ditambah dengan Addendum tanggal "September197o, diberikan tambahankelonggaran perpajakan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Ke-1, tarip pajak 20% (dua puluh perseratus) atas dividen adaiah cukup wajar, karenanya perangsang ini dapat diberikan. Ke-2. tarip penjualan atas penyerahan semen yang kini berlaku adalah1o% (sepuluh perseratus). Ke-3. kebanyakan tarip pajak_penjualan atas penyerahan jasa dan barang-barang Adalah10% (sepuluh perseratus). Perangsang ini hanya berlaku selama masa konstruksi yang akan berlangsung kurang lebih3 (tiga) tahun. Ke-4. perangsang ini hanya berlaku selama masa konstruksi dan tarip bea meterai tertinggi yang kini berlaku adalah y% (setengah perseratus). Ke-5. perangsang ini hanya berlaku selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan hampir semua transaksi hukum dikenakan pajak bea-meterai. Ke-6. perangsang-perangsang ini dimaksudkan untuk menekan biaya. Ke-7. produksi, sehingga semen dapat terbeli.
BAB II
MENURUT UNDANG-UNDANG PAJAK ATAS PENDAPATAN DI AMERIKA SERIKAT
Pasal 2
Aplikasi Form B tanggal 15 Desember 1969 yang telah diubah dan ditambah dengan Ap1ikasi tanggal 8 Agustus1970 jo. Addendum tanggal 29 September 1970 merupakan bagian yang tak terpisahkan dariPeraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 merupakan bagian-bagian pokok dari ketentuan-ketentuan dalam aplikasi tersebut dalam pasal ini, yang telah dibahas dan disetujui oleh Panitia Tehnis PenanamanModai.
BAB III
DARI PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DARI PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap_ orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
(Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 28).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
JenderatT.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I
Penjelasan Umum
1.
Industri Semen mempunyai peranan penting untuk meningkatkan prasarana pembangunan dalam rangka peTaksanaan PELITA.
2.
Industri/Pabrik Semen Cibinong yang akan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing gdan yang telah disetujui Pemerintah, seperti tercantum dalam Surat
Repubiik Indonesia Nomor B-150/Pres/11/1970 tanggai 5Nopember1970, merupakan industri mengolah bahan baku hampir seluruhnya terdapat di daiam negeri. Hal ini sangat menguntungkan bagi peningkatan ekonomi nasional.
3.
Pabrik Semen_tersebut akan memproduksi paling sedikit 500.000 ton setahun.
Oleh karena itu diperLukan modal investasi yang besar dan dengan sendirinya membawa resiko yang besar pula. 4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sewajarnya diberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada Pabrik Semen yang akan didirikan di Cibinong, Jawa Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.