Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah Dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai Yang Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955
(Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah Dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai Yang Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah Dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai Yang Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955
(Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan
TENTANG PEMBEKUAN BADAN-BADAN KOORDINASI KEAMANAN DAERAH DAN KOORDINASI KEAMANAN KABUPATEN SEBAGAI YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 23) TENTANG DEWAN KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu untuk sementara waktu membekukan badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sesuai dengan keadaan darurat perang dewasa ini dengan bekerjanya Staf Penguasa Militer dan StafPelaksana Kuasa Militer;
Mengingat
:
1.
Peraturan tentang keadaan perang dan darurat pulaperang yang dimulai dalam Staatsblad 1939 No. 582dengan segala perobahan/penambahannya;
2.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96) dengan segala perubahan/penambahannya;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 1957 tanggal 14 Maret 1957 tentang pernyataan seluruh wilayah negara Republik Indonesia dalam keadaadaan darurat perang;
4.
Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer:
5.
No. Kep.. PM/01/1957 tangga1 22 Maret 1957.tentang organisasi dan tata cara kerja Staf Penguasa Militer;
6.
Kep.PM/02/1957tanggaI 22 Maret1957tentang organisasi dan tata cara kerja Pelaksana Kuasa Militer;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEKUAN BADAN-BADAN KOORDINASI KEAMANAN DAERAH DAN KOORDINASI KEAMANAN KABUPATEN SEBAGAI YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 23) TENTANG DEWAN KEAMANAN
Pasal 1
Selama suatu daerah berada dalam keadaan darurat perang, maka di daerah tersebutbadan-badan Koordinasi Keamanan 1Daerah dan KoordinasiKeamanan Kabupaten, sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 23) tentang DewanKeamanan, dibekukan.
BAB II
23) TENTANG DEWAN KEAMANAN, DIBEKUKAN
Pasal 2
Segala pembiayaan perongkosan untuk l badan-badan tersebut pada Pasal 1 menurut ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah'No. 14 tahun 1955, untuk masa yang datang diperuntukkan Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Miiiter dan disalurkan meialui dan dipertanggung jawabkan kepada PenguasaMiliter yang bersangkutan.
BAB III
BERSANGKUTAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga] 24 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI,
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 12 Juni 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 60
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.