Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1958 Tentang Pemberian Sokongan Kepada Sekolah Nasional Partikeli
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Mei 1959
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 1959
Tanggal Berlaku
:26 Mei 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 36, TLN. No. 1769, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan Peserta Didik & Fasilitas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1981

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1959
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA SEKOLAH NASIONAL PARTIKELI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa jangka waktu permintaan memilih termaksud dalam pasal 29 Peraturan Sokongan Sekolah Nasional Partikelir 1958 tidak dapat terlaksana sebagai mana mestinya, sehingga dirasa perlu memperpanjang waktu pernyataan tersebut.
Mengingat
:
1.
Peraturan Sokongan Sekolah Nasional Partikelir 1958, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No.52);
2.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA 1958 NO. 52) TENTANG PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA SEKOLAH NASIONAL PARTIKELIR
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1959
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO.
Menteri Pendidikan Pengajaran
dan Kebudayaan
PRIJONO.
Diundangkan
pada tanggal 9 Juni 1959,
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…