Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1986
TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 REGERINGSVERORDENING 31 MARET 1937 (STAATSBLAD TAHUN 1937 NOMOR 184)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional, terutama di bidang ekspor dianggap perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184) yang menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.
Rechten-Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 REGERINGSVERORDENING 31 MARET 1937 (STAATSBLAD TAHUN 1937 NOMOR 184)
Pasal I
Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Pembebasan atau pengembalian bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A
Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dan ditambah, diberikan terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh :
a.
pengusaha produsen eksportir;
b.
pengusaha eksportir bukan produsen yang melaksanakan ekspor barang ke luar daerah pabean Indonesia;
c.
pengusaha yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, baik yang bersifat bilateral maupun yang multilateral;
d.
pengusaha penanam modal yang berusaha dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 yang mengolah dan/atau memanfaatkan barang dan bahan dimaksud di dalam daerah pabean Indonesia berdasarkan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demikian juga ketentuan-ketentuan pelaksanaan ayat (1), ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Gubemur Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Di samping kepada produsen eksportir, fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dapat diberikan pula kepada pengusaha-pengusaha lain yang dewasa ini dalam praktek melakukan kegiatan ekspor. Ayat (2) Pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan pembebasan dan pengembalian bea masuk dimaksud dalam Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184) dilakukan tidak hanya oleh Menteri Keuangan melainkan juga bersama-sama Menteri Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia dimaksudkan agar dapat tercapai koordinasi dan keserasian di dalam penetapan kebijaksanaan di bidang ekspor.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 29
Penjelasan Umum
Sebagaimana ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, pembangunan ekonomi jangka panjang perlu diarahkan sedemikian sehingga komposisi ekspor Indonesia akan semakin banyak terdiri dari bahan-bahan yang telah diolah dan barang-barang jadi. Dalam hubungan itu ditandaskan pula bahwa kebijaksanaan pengembangan perdagangan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dalam dan luar negeri dan dalam rangka lebih memperlancar arus barang dan jasa, sehingga tercipta keadaan dan perkembangan harga yang layak dan bersaing dalam rangka menunjang usaha peningkatan produksi dan ekspor, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan rakyat, serta pemantapan stabilitas ekonomi.
Secara umum, dalam usaha meningkatkan efisiensi produksi dan ekspor, Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184), memberikan fasilitas pembebasan maupun pengembalian bea masuk bagi bahan-bahan yang diimpor oleh produsen yang kemudian mengekspor hasil-hasil produksinya (produsen eksportir). Ketentuan fasilitas ini dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, berhubung selain jenis dan bentuk usaha ekspor tersebut, juga hasil-hasil yang diekspor meliputi berbagai jenis produk, seperti misalnya hasil-hasil produksi dari perusahaan-perusahaan Penanaman Modal Asing dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 dan perusahaan-perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang- undang Nomor 12 Tahun 1970 serta eksportir yang tidak memproduksi sendiri barang-barang yang diekspor.
Karena itu Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 dimaksud perlu diubah untuk dapat menunjang peningkatan efisiensi pada umumnya dan peningkatan ekspor pada khususnya sesuai perkembangan dewasa ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.