Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1949, MENGENAI SEKOLAH TINGGI HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sekarang berhubungan dengan keadaan belum mungkin membuka Sekolah tinggi Hukum di Surakarta, sedang perlu sekali selekas mungkin membuka Sekolah Tinggi tersebut;
Mengingat
:
1.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. ttd. SOEKARNO Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, ttd. Diumumkan
2.
MANGOENSARKORO. pada tanggal 16 November
3.
Sekretaris Negara Menteri Kehakiman, ttd. td.
4.
G.PRINGGODIGDO SOESANTO TIRTOPRODJO
Pasal 1
Perkataan Surakarta termuat dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah tanggal 8 Desember1948No.73dibaca: Yogyakarta.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di yogyakarta
pada tanggal 16 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan
ttd.
Diumumkan
s. MANGOENSARKORO.
pada tanggal 16 November 1949.
Sekretaris Negara
Menteri Kehakiman
ttd.
td.
a. G.PRINGGODIGDO
SOESANTO TIRTOPRODJO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.