Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 25, TLN No. 5658, LL SETNEG : 44 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Keamanan Nasional Perlindungan & Jaminan Sosial
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis Penanganan Bencana Sosial
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin s...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta untuk melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal, penanganan konflik sosial dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
2.
Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungan korban di wilayah Konflik.
3.
Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran, dan pengusiran pada saat Konflik.
4.
Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.
5.
Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yang cidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.
6.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya.
7.
Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
8.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9.
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENCEGAHAN KONFLIK
Pasal 2
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan Konflik.
(2)
Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b.
mengembangkan sistem penyelesaian secara damai;
c.
meredam potensi Konflik; dan
d.
membangun sistem peringatan dini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui penyelenggaraan kegiatan:
a.
penguatan kerukunan umat beragama;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peningkatan forum kerukunan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan kesadaran hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pendidikan dan pelatihan perdamaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pendidikan kewarganegaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pendidikan budi pekerti;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pembinaan kewilayahan;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf 1 Cukup jelas.
l.
pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan;
m.
penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building)” dilakukan antara lain melalui pelatihan kewirausahaan.
n.
pengentasan kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
desa berketahanan sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
penguatan akses kearifan lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
penguatan keserasian sosial; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
bentuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “bentuk kegiatan lain” antara lain pelopor perdamaian, percepatan pembangunan daerah tertinggal/terisolir, peningkatan kesejahteraan rakyat, pelatihan pendampingan psikososial.
Pasal 4
(1)
Pencegahan Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga” antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Polri, TNI, dan Badan SAR Nasional.
(2)
Pencegahan Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan pencegahan Konflik, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemerintah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2)
Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3)
Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
b.
penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
c.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d.
peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
e.
penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hasil pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2)
Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3)
Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
b.
penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
c.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d.
peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
e.
penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5)
Pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan Konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat.
(2)
Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
tokoh agama;
b.
tokoh adat; dan/atau
c.
unsur masyarakat lainnya termasuk pranata adat dan/atau pranata sosialnya.
(4)
Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghormati norma agama, norma kesusilaan, norma adat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk:
a.
meminimalisir jumlah korban;
b.
memberikan rasa aman;
c.
menghilangkan trauma; dan
d.
memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat;
b.
pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;
c.
pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
d.
pelindungan terhadap kelompok rentan;
e.
upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
f.
penyelamatan sarana dan prasarana vital;
g.
penegakan hukum;
h.
pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
i.
penyelamatan harta benda korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelamatan, Evakuasi, dan Identifikasi Korban Konflik
Pasal 10
Penyelamatan Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a.
pertolongan pertama kepada Korban Konflik; dan
b.
pencarian Korban Konflik yang hilang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Evakuasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a.
pemindahan ke tempat yang aman;
b.
membawa Korban Konflik ke paramedis setempat atau yang didatangkan ke lokasi Konflik; dan/atau
c.
membawa ke rumah sakit bagi Korban Konflik yang memerlukan perawatan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Identifikasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a.
pendataan; dan
b.
pemisahan pihak yang berkonflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap proses penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat dibantu oleh instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Konflik
Pasal 15
(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi bantuan penyediaan:
a.
pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sandang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” termasuk juga pelayanan kesehatan reproduksi bagi perempuan dan anak.
d.
pelayanan pendidikan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelayanan psikososial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pemerintah daerah kabupaten/kota lain” adalah pemerintah daerah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi atau lain provinsi.
(3)
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur oleh menteri terkait. Bagian Keempat Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pengungsi, Termasuk Kebutuhan Spesifik Perempuan, Anak-Anak, dan Kelompok Orang yang Berkebutuhan Khusus
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pengungsi,
Pasal 20
(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, secara umum meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pangan;
b.
sandang;
c.
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
f.
pelayanan psikososial;
g.
penampungan serta tempat hunian; dan
h.
dapur umum.
(2)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk:
a.
pelayanan kesehatan reproduksi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan reproduksi” antara lain kehamilan, melahirkan, menyusui, dan menstruasi.
b.
penyembuhan dari trauma.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak-anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengasuhan;
b.
pendidikan;
c.
kesehatan anak;
d.
tempat bermain; dan
e.
penyembuhan dari trauma.
(4)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi:
a.
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bantuan sosial khusus; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “bantuan sosial khusus” adalah peralatan yang diperlukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi korban seperti kacamata untuk keperluan kebutuhan penglihatan, alat dengar untuk mengatasi kesulitan mendengar, kursi roda untuk mobilitas korban sehingga korban yang bersangkutan dapat mengatasi dan mengurangi beban fisik yang dihadapi dalam keadaan Konflik.
c.
pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 20
Pasal 21
(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf e, serta ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pemerintah daerah kabupaten/kota lain” adalah pemerintah daerah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi atau lain provinsi.
(3)
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur oleh menteri terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelindungan Terhadap Kelompok Rentan
Pasal 26
Kelompok rentan, meliputi:
a.
perempuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk masih dalam kandungan.
c.
lanjut usia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyandang disabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
ibu yang sedang mengandung atau menyusui; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
orang sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk prioritas:
a.
penyelamatan dan evakuasi;
b.
pemenuhan kebutuhan; dan
c.
layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga” antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Polri, TNI, dan Badan SAR Nasional.
(2)
Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 28
Bagian Keenam Upaya Sterilisasi Tempat yang Rawan Konflik
Pasal 29
(1)
Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik” merupakan sterilisasi wilayah sekitar daerah Konflik yang dapat terkena imbas/dampak Konflik.
a.
pemetaan tempat rawan Konflik;
b.
pembatasan orang masuk ke dalam tempat rawan Konflik;
c.
pembatasan orang yang masuk dari luar daerah rawan Konflik ke daerah rawan Konflik;
d.
pembatasan kegiatan orang yang dapat menimbulkan Konflik meluas dan berkembangnya Konflik pada wilayah sekitar daerah Konflik;
e.
pemeriksaan identitas orang pada wilayah rawan Konflik;
f.
menutup jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuk ke dalam tempat rawan Konflik; dan/atau
g.
membuat zona aman untuk memisahkan pihak yang terlibat Konflik.
(2)
Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polri sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Upaya sterilisasi oleh Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh instansi terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penyelamatan Sarana dan Prasarana Vital
Pasal 30
Penyelamatan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dimaksudkan agar sarana dan prasarana vital tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan/atau mendukung fungsi pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “fungsi pemerintahan” adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Pasal 31
(1)
Pengelola sarana dan prasarana vital bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan sarana dan prasarana vital masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.
(2)
Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap sarana dan prasarana vital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Polri mengerahkan kekuatan pengamanan sarana dan prasarana vital berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
(2)
Dalam mengamankan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat meminta bantuan TNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Penegakan Hukum
Pasal 33
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dimaksudkan untuk menemukan pelanggar hukum guna diproses secara hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Pengaturan Mobilitas Orang, Barang, dan Jasa dari dan ke Daerah Konflik
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan mengenai Kekuasaan Kehakiman, undang-undang mengenai hukum acara pidana, kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum perdata, dan kitab undang-undang hukum acara perdata.
Bagian Kesembilan Pengaturan Mobilitas Orang, Barang, dan Jasa
Pasal 35
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h dimaksudkan untuk menghindari perjumpaan antara pihak yang berkonflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik dilakukan melalui:
a.
pembatasan masuknya orang, barang, dan jasa dari daerah atau wilayah yang berkonflik;
b.
pembatasan keluarnya orang, barang, dan jasa dari daerah Konflik;
c.
pemusnahan barang atau jasa yang dapat dipergunakan untuk berkonflik; dan/atau
d.
melakukan penyekatan terhadap jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuknya orang, barang, dan jasa ke daerah Konflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain adalah Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kesepuluh Penyelamatan Harta Benda Korban Konflik
Pasal 38
Penyelamatan harta benda Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i, dilakukan dalam bentuk:
a.
pelindungan atau penyimpanan harta benda pada tempat yang aman; dan
b.
pencegahan dan larangan penguasaan harta benda Korban Konflik oleh orang yang tidak berhak.
Penjelasan Pasal:
Penyelamatan harta benda Korban Konflik dimaksudkan agar korban tidak kehilangan hak dan penguasaan atas harta benda akibat Konflik.
Pasal 39
(1)
Penyelamatan harta benda Korban Konflik dilaksanakan oleh Polri dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penyelamatan harta benda Korban Konflik oleh Polri dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 40
(1)
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya Menetapkanstatus keadaan Konflik oleh pemerintah daerah atau Pemerintah.
(2)
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
menghentikan kekerasan fisik;
b.
melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
c.
melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
d.
melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu;
e.
mengamankan objek vital nasional dan daerah serta sarana dan prasarana vital yang dimungkinkan menjadi sasaran massa;
f.
penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik;
g.
pelindungan terhadap kelompok rentan;
h.
upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; dan
i.
penyelamatan jiwa raga dan harta benda Korban Konflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh Polri.
(2)
Hal yang dikoordinasikan oleh Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tugas bantuan;
b.
wilayah tugas bantuan;
c.
kekuatan pasukan;
d.
lamanya waktu perbantuan;
e.
waktu pelaksanaan;
f.
administrasi dan logistik; dan
g.
komando pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan Konflik tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang mengenai Hukum Disiplin Militer, Undang-Undang mengenai Peradilan Militer.
(2)
Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan Konflik tidak dapat diberikan tugas lain sampai dengan berakhirnya masa tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Penetapan status keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a.
eskalasi Konflik semakin meningkat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “eskalasi konflik semakin meningkat” dengan kriteria antara lain:
b.
risiko makin meluas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “risiko makin meluas” antara lain:
(3)
Terganggunya fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penyelenggaraan administrasi pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya” adalah tidak dapat berjalannya beberapa kantor pemerintahan atau pemerintah daerah akibat dirusak/dibakar/diduduki massa. Yang dimaksud dengan “fungsi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya” adalah sarana dan prasarana pemerintahan atau pemerintah daerah tidak dapat difungsikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagian Kedua Bantuan Penggunaan Kekuatan TNI
Paragraf 1 Permintaan Bantuan
Pasal 44
Bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan atas permintaan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Bupati/walikota dalam status keadaan Konflik skala kabupaten/kota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Presiden.
Penjelasan: Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI diputuskan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari komandan komando resor militer/distrik militer/komandan satuan unsur TNI setempat, kepala kepolisian resor, dan kepala kejaksaan negeri. Dengan mempertimbangkan:
(2)
Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik dapat dilakukan melalui telepon.
Penjelasan: Kata “dapat” diartikan bahwa permintaan secara lisan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana telepon atau disampaikan langsung kepada Pemerintah pada kondisi pejabat yang bersangkutan sedang dalam suatu forum dan ketika itu terjadi Konflik.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan harus ditindaklanjuti secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
d.
Panglima TNI;
e.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
gubernur;
g.
ketua DPRD kabupaten/kota setempat;
h.
komandan komando resor militer/distrik militer/komandan satuan unsur TNI setempat; dan
i.
kepala kepolisian resor setempat.
Penjelasan Pasal:
Pasal 45
Pasal 46
(1)
Gubernur dalam status keadaan Konflik skala provinsi dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Presiden.
Penjelasan: Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI diputuskan oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan dari panglima komando daerah militer/komandan satuan unsur TNI setempat, kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi. Dengan mempertimbangkan:
(2)
Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik dapat dilakukan melalui telepon.
Penjelasan: Kata “dapat” diartikan bahwa permintaan secara lisan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana telepon atau disampaikan langsung kepada Pemerintah pada kondisi pejabat yang bersangkutan sedang dalam suatu forum dan ketika itu terjadi Konflik.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan harus ditindaklanjuti secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
d.
Panglima TNI;
e.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
ketua DPRD provinsi setempat;
g.
panglima komando daerah militer/komandan satuan unsur TNI setempat;
h.
kepala kepolisian daerah setempat; dan
i.
bupati/walikota setempat.
Pasal 47
Isi permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI secara tertulis yang diajukan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus memuat:
a.
alasan permintaan bantuan;
b.
wilayah perbantuan;
c.
lamanya waktu pemberian bantuan; dan
d.
kesiapan dukungan logistik oleh pemerintah daerah yang meminta bantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Dalam hal Presiden memberikan persetujuan terhadap permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, Presiden mengeluarkan perintah penggunaan kekuatan TNI kepada Panglima TNI.
(2)
Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam mengeluarkan perintah kepada panglima komando daerah militer untuk memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
(3)
Panglima komando daerah militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengeluarkan perintah kepada komandan komando resor militer, komandan komando distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat untuk memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemberian Bantuan
Pasal 49
(1)
Panglima komando daerah militer, komandan komando resor militer, komandan komando distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
(2)
Pemberian bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh komandan satuan unsur TNI, komandan komando distrik militer, komandan komando resor militer, dan/atau panglima komando daerah militer dilaporkan secara hierarki kepada Panglima TNI.
(3)
Panglima TNI melaporkan bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian bantuan TNI untuk penghentian Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Panglima TNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengerahan Kekuatan TNI
Pasal 51
(1)
Dalam status keadaan Konflik skala nasional Presiden berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Penjelasan: Konsultasi dengan pimpinan DPR dapat dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Dalam pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertahanan memberikan dukungan administrasi dan saran pertimbangan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pasal 52
(1)
Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan umum bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan Konflik.
(2)
Panglima TNI berwenang merumuskan kebijakan teknis dan penggunaan kekuatan TNI dalam melaksanakan tugas perbantuan penanganan Konflik.
(3)
Dalam hal penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panglima TNI bertanggungjawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Berakhirnya Masa Tugas Bantuan Penggunaan dan
Pasal 53
(1)
Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI berakhir apabila:
a.
telah dilakukan pencabutan penetapan status keadaan Konflik; atau
b.
berakhirnya jangka waktu status keadaan Konflik.
(2)
Dalam hal status keadaan konflik berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan berakhirnya bantuan penggunaan kekuatan TNI secara tertulis kepada Presiden dengan tembusan Panglima TNI.
Penjelasan Pasal:
Pasal 53 Cukup jelas.
BAB V
PEMULIHAN PASCAKONFLIK
Pasal 54
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pemulihan pascakonflik oleh Pemerintah dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemulihan pascakonflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(3)
Pemulihan pascakonflik dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
a.
rekonsiliasi;
b.
rehabilitasi; dan
c.
rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rekonsiliasi
Pasal 57
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
a.
perundingan secara damai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian restitusi; dan/atau
Penjelasan: Pemberian restitusi didasarkan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berdasarkan kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan. Dalam hal pihak-pihak yang menimbulkan kerugian tidak mampu memberikan restitusi, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan kompensasi yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
pemaafan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan pranata adat dan/atau pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi.
(2)
Pemerintah daerah menyusun rencana rekonsiliasi yang didasarkan pada analisis perdamaian dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3)
Rencana rekonsiliasi disusun oleh gubernur atau bupati/walikota bersama dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Rekonsiliasi dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik, Pemerintah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi setelah mendapatkan masukan dari pemerintah daerah.
(2)
Pemerintah menyusun rencana rekonsiliasi berdasarkan analisis perdamaian dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
(3)
Rencana rekonsiliasi disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama dengan menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Rekonsiliasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rehabilitasi
Pasal 60
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena dampak Konflik sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemulihan psikologis Korban Konflik dan pelindungan kelompok rentan;
b.
pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban;
c.
perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian;
d.
penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat;
e.
penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat;
f.
pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan;
g.
pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
h.
pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;
i.
peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan
j.
pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset Korban Konflik.
(3)
Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi.
(4)
Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat Konflik.
Penjelasan Pasal:
Pasal 60 Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Kegiatan rehabilitasi menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena Konflik.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat Konflik.
(3)
Dalam menyusun rencana rehabilitasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melibatkan instansi terkait.
(4)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana rehabilitasi dapat melibatkan pranata adat dan/atau pranata sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rekonstruksi
Pasal 62
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan rekonstruksi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik;
b.
pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian;
c.
perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik;
d.
perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
e.
perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
f.
perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.
(3)
Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi.
(4)
Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis biaya pembangunan akibat Konflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 63
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan Konflik.
(2)
Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan pemulihan pascakonflik.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:
a.
tokoh agama;
b.
tokoh adat;
c.
tokoh masyarakat;
d.
pranata adat; dan/atau
e.
pranata sosial.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pembiayaan;
b.
bantuan teknis;
c.
penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban Konflik; dan/atau
d.
bantuan tenaga dan pikiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
Pasal 64
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penanganan Konflik sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
a.
sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penanganan Konflik;
b.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penanganan Konflik;
c.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi penanganan Konflik;
d.
penyebarluasan informasi penanganan Konflik; dan
e.
pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
a.
fasilitasi kebijakan;
b.
penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c.
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c harus memuat paling sedikit:
a.
informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penanganan Konflik;
b.
informasi kegiatan pencegahan Konflik yang sudah ditetapkan;
c.
informasi arahan penghentian Konflik yang berisi tata cara penghentian Konflik; dan
d.
informasi mengenai mekanisme pemulihan pascakonflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Konflik
Pasal 68
Peran serta masyarakat dalam pencegahan Konflik meliputi:
a.
pembiayaan;
b.
bantuan teknis; dan/atau
c.
bantuan tenaga dan pikiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, dilakukan untuk penguatan pemahaman Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penjelasan Pasal:
Peran serta masyarakat dalam ketentuan ini dapat dilakukan melalui kegiatan, antara lain pendidikan dan pelatihan, penguatan kapasitas masyarakat (capacity building), forum pertemuan, pemberian pendampingan, serta membuka akses permodalan untuk wirausaha.
Bagian Keempat Peran Serta Masyarakat Dalam Penghentian Konflik
Pasal 70
Peran serta masyarakat dalam penghentian Konflik meliputi:
a.
penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban Konflik; dan/atau
b.
bantuan tenaga dan pikiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dapat berupa:
a.
pangan;
b.
sandang;
c.
pelayanan kesehatan;
d.
pelayanan pendidikan; dan
e.
pelayanan psikososial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dapat berupa bantuan:
a.
penyelamatan dan evakuasi Korban;
b.
mendirikan tenda darurat;
c.
kegiatan dapur umum;
d.
pendirian pos pelayanan kesehatan; dan
e.
tenaga dan pikiran lainnya untuk penghentian Konflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Peran serta masyarakat dalam status keadaan Konflik dapat dilakukan atas permintaan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam status keadaan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Peran Serta Masyarakat Dalam Pemulihan Pascakonflik
Pasal 74
Peran serta masyarakat dalam pemulihan pascakonflik meliputi:
a.
pembiayaan;
b.
bantuan teknis;
c.
penyediaan kebutuhan dasar bagi Korban Konflik; dan/atau
d.
bantuan tenaga dan pikiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dan huruf b dilaksanakan untuk kegiatan:
a.
rekonsiliasi;
b.
rehabilitasi; dan
c.
rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berupa:
a.
pangan;
b.
sandang;
c.
pelayanan kesehatan;
d.
pelayanan pendidikan; dan
e.
pelayanan psikososial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d dapat berupa:
a.
pemberian bantuan perbaikan sarana dan prasarana;
b.
penyediaan relawan di pos pengungsian;
c.
pendirian pos pengungsian; dan
d.
penyelenggaraan kegiatan lain yang mendukung upaya pemulihan korban pascakonflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 78
(1)
Pendanaan penanganan Konflik menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumber pendanaan penanganan Konflik berasal dari:
a.
APBN;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
APBD; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sumber pendanaan dari masyarakat” adalah masyarakat sebagai individu dan/atau masyarakat sebagai badan usaha.
Pasal 79
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanganan Konflik dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.
(2)
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan pemulihan pascakonflik.
(3)
Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a termasuk dana siap pakai.
(4)
Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b termasuk dana belanja tidak terduga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Penganggaran dana penanganan Konflik yang meliputi pencegahan dan pemulihan pascakonflik selain rekonsiliasi pascakonflik dianggarkan pada program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan/atau program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah teknis lainnya dalam APBD masing-masing pemerintah daerah.
(2)
Pendanaan penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik dibebankan pada belanja tidak terduga dalam APBD masing-masing pemerintah daerah berdasarkan usulan kebutuhan biaya penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik yang disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dengan tata cara sebagai berikut:
a.
setelah kepala daerah menetapkan status keadaan Konflik dan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 1 (satu) hari kerja mengajukan rencana kebutuhan belanja penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik pada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;
b.
pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mencairkan dana untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
c.
Pencairan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik dilakukan dengan mekanisme tambahan uang dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik;
d.
kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik;
e.
pertanggungjawaban atas penggunaan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik disampaikan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(3)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)
Mekanisme penambahan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD pada tahun anggaran yang berjalan dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD tahun anggaran yang berjalan.
(5)
Dalam hal pengubahan APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditetapkan atau pemerintah daerah tidak melakukan pengubahan APBD tahun anggaran berjalan, pengubahan tersebut dicantumkan pada laporan realisasi anggaran.
(6)
Pendanaan penanganan pemulihan pascakonflik dianggarkan pada program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau program kegiatan satuan kerja perangkat daerah teknis lainnya dalam APBD masing-masing pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c.
(2)
Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN.
(3)
Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
(4)
Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
(5)
Tata cara pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pemerintah dapat menolak bantuan dana dari masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah daerah dapat menolak bantuan dana dari masyarakat dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengelolaan Pendanaan Penanganan Konflik
Paragraf 1 Pencegahan Konflik
Pasal 83
Perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan penanganan Konflik yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap pencegahan Konflik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Pemerintah mengalokasikan, menggunakan, dan mengelola dana penanganan Konflik pada tahap pencegahan Konflik melalui rencana kerja anggaran kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah daerah mengalokasikan, menggunakan, dan mengelola dana penanganan Konflik pada tahap pencegahan Konflik melalui rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penghentian Konflik
Pasal 85
Pendanaan untuk penanganan Konflik pada tahap penghentian Konflik bersumber dari:
a.
dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga;
b.
dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam APBD pada satuan kerja perangkat daerah;
c.
dana siap pakai yang dialokasikan pada bagian anggaran bendahara umum negara dalam APBN; dan
d.
dana belanja tidak terduga yang telah dialokasikan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Usulan permintaan atas dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c disampaikan oleh kementerian/lembaga kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal alokasi dana untuk keperluan penghentian Konflik pada bagian anggaran kementerian/lembaga tidak mencukupi dan/atau tidak tersedia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Dalam hal dana untuk keperluan penghentian Konflik tidak mencukupi dan/atau tidak tersedia, pemerintah daerah dapat menggunakan dana belanja tidak terduga pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c menggunakan dana bagian anggaran bendahara umum negara.
(2)
Dana belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d dilakukan dengan cara:
a.
kepala daerah menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan;
b.
atas dasar keputusan kepala daerah tersebut, pimpinan instansi/lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan mengajukan usulan kebutuhan;
c.
kepala daerah dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah; dan
d.
kegiatan lain di luar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja satuan kerja perangkat daerah berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemulihan Pascakonflik
Pasal 89
(1)
Pemerintah mengalokasikan dana penanganan Konflik pada tahap pemulihan pascakonflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah daerah mengalokasikan dana penanganan Konflik pada tahap pemulihan pascakonflik dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Selain menggunakan dana yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), khusus untuk kegiatan rekonsiliasi pascakonflik yang bersifat tanggap darurat dapat menggunakan dana siap pakai pada bagian anggaran bendahara umum negara.
(2)
Selain menggunakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2), khusus untuk kegiatan rekonsiliasi pascakonflik dapat menggunakan dana belanja tidak terduga pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian anggaran bendahara umum negara (2) Selain menggunakan dana yang dialokasikan oleh
Pasal 91
(1)
Pemerintah daerah yang daerahnya mengalami Konflik dan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan dapat mengajukan dana pemulihan pascakonflik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui dana transfer ke daerah dengan melampirkan paling sedikit kerangka acuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi beserta rencana anggaran biaya.
(2)
Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menilai kelayakan dan kecukupan APBD sebagai kerangka acuan dan rencana anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan pascakonflik.
(5)
Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menyusun rencana anggaran dana pemulihan pascakonflik per daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan kebijakan dana pemulihan pascakonflik dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya atau APBN perubahan yang disampaikan Pemerintah kepada DPR.
(2)
Alokasi dana pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja transfer ke daerah.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan alokasi dana pemulihan pascakonflik bagi daerah Konflik sebelum tahun anggaran berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyalurkan dana pemulihan pascakonflik dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
(2)
Penyaluran dana pemulihan pascakonflik berdasarkan penilaian menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas penyaluran dana pemulihan pascakonflik.
(2)
Gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana pemulihan pascakonflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 95
Pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Konflik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 96
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi secara sinergis, terkoordinasi, terus menerus, berkala, dan terukur terhadap penyelenggaraan penanganan Konflik.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 97
Penanganan konflik dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait kecuali pada penghentian kekerasan fisik dan penanganan status keadaan konflik skala nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Penanganan status keadaan Konflik skala nasional, Presiden dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan sebagai koordinator dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2)
Dalam penanganan status keadaan Konflik skala nasional Presiden menyampaikan perkembangan penanganan status keadaan Konflik kepada DPR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 25
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk 4 (empat) materi, yaitu pertama Pasal 32 ayat (3) mengenai tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, kedua Pasal 34 ayat (2) mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI, ketiga Pasal 52 ayat (3) mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan Konflik, dan keempat Pasal 58 mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan penanganan Konflik. Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan penanganan konflik sosial secara lebih rinci dan operasional yang bertujuan untuk:
a. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
b. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
c. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
d. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan;
e. melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
f. memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan
g. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
Secara umum materi muatan ini mencakup beberapa substansi pokok, antara lain mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, serta monitoring dan evaluasi. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai kegiatan pencegahan konflik yang memang tidak diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial tetapi dibutuhkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah ini agar pelaksanaan pencegahan konflik dapat dilaksanakan di lapangan.

Paper Terkait

ANALISIS HUKUM ATAS DAMPAK PERUBAHAN WILAYAH ADMINISTRATIF TERHADAP LIMA DESA YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN IBU KOTA NEGARA

rustiana rustiana, Wahyu Utami
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Peluang Dan Tantangan Medical Tourism Perspektif Hukum Indonesia

Made Raditya Mahardika
Pemuliaan Keadilan Vol. 1 No. 3 2024

Peran Forkopimcam Kintom Dalam Pencegahan Konflik Sosial: The Role of Forkopimcam Kintom in Social Conflict Prevention

Suling, Moh. Sulfikar, Palalas, Zaenuddin B., Suong, Moh. Akli A., Baompon, Firmansyah, Bolonggodu, Intan Ayudia
Jurnal Media Hukum Vol. 13 No. 2 2025

Studi Normatif Legalitas Peran Tokoh Masyarakat Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Adityo, Rayno Dwi
JURNAL MAHKAMAH Vol. 2 No. 1 2017

Studi Normatif Legalitas Peran Tokoh Masyarakat Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Rayno Dwi Adityo
JURNAL MAHKAMAH Vol. 2 No. 1 2017

Legitimasi Kedudukan Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Agraria

Dewi, Sri Anggraini Kusuma, Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua
Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Vol. 1 No. 2 2021

Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dalam Mewujudkan Keadilan

Markoni Efendi, Markoni Efendi, Wandi
Indragiri Law Review Vol. 2 No. 2 2024

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…