Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1971
TENTANG PEMBUBARAN UNIT PENAMBANGAN BATUBARA MAHAKAM DARI P.N. TAMBANG BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N.Tambang Batubara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 37) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi rasionil, sehingga dipandang perlu untukmembubarkanunit produksi termaksud;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah mengatur pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2 ) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 283 1).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN UNIT PENAMBANGAN BATUBARA MAHAKAM DARI P.N. TAMBANG BATUBARA
Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N. Tambang Hatubara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 37).
Pasal 2
Segala hak dan kewajiban P.N. Tambang Batubara yangtimbul dari yang berhubungan dengan pengurusan dan penguasaan Unit Penambangan Batubara Mahakam serta semua kekayaan P.N. Tambang Batubara yang berada dalam lingkungan unit produksi termaksud tetap merupakan hak dan kewajiban serta kekayaan dari P.N. Tambang Batubara.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebihlanjut olehMenteri Pertambangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB V
AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatan
dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1971/24
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.