Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam Dari P.N. Tambang Batubara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 April 1971
Tanggal Pengundangan
:22 April 1971
Tanggal Berlaku
:22 April 1971
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971/ No 24, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Operasional & Lingkungan Tambang Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1971
TENTANG
PEMBUBARAN UNIT PENAMBANGAN BATUBARA MAHAKAM DARI P.N. TAMBANG BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N.Tambang Batubara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 37) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi rasionil, sehingga dipandang perlu untukmembubarkanunit produksi termaksud;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah mengatur pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2 ) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 283 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN UNIT PENAMBANGAN BATUBARA MAHAKAM DARI P.N. TAMBANG BATUBARA
Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N. Tambang Hatubara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 37).
Pasal 2
Segala hak dan kewajiban P.N. Tambang Batubara yangtimbul dari yang berhubungan dengan pengurusan dan penguasaan Unit Penambangan Batubara Mahakam serta semua kekayaan P.N. Tambang Batubara yang berada dalam lingkungan unit produksi termaksud tetap merupakan hak dan kewajiban serta kekayaan dari P.N. Tambang Batubara.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebihlanjut olehMenteri Pertambangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB V
AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatan
dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1971/24

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…