Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Tentang Kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada Di Yogyakarta Dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia Di Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Maret 1951
Tanggal Pengundangan
:16 Maret 1951
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1950
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. 31, bphn.go.id : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi Tridharma & Kemahasiswaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1951
TENTANG
PERATURAN TENTANG KEDUDUKAN PRESIDEN UNIVERSITET NEGERI GAJAH MADA DI YOGYAKARTA DAN PRESIDEN BALAI PERGURUAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta;
Mengingat
:
a.
Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 (R.I. dahulu);
b.
Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 (R.I.S. dahulu);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEDUDUKAN PRESIDEN UNIVERSITET NEGERI GAJAH MADA DI YOGYAKARTA DAN PRESIDEN BALAI PERGURUAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA
Pasal 1
Kepada Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta diberikan kedudukan selama menjabat jabatan itu menurut golongan/ ruang VI/g Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950.
Pasal 2
Kepada penjabat-penjabat tersebut dalam pasal 1 diberi ongkos representasi bulanan menurut aturan khusus yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Maret 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
BAHDER DJOHAN
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 16 Maret 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang menetapkan kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…