Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 180 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat
TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PERINDUSTRIAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan perindustrian rakyat serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negera tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal 20 ayat (1) sub c dan sub d serta pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) tentang Perusahaan Negara;
3.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PERINDUSTRIAN RAKYAT
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat, selanjutnya disebut b. P.U. Perindra, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara dibidang Perindustrian Rakyat seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub c dan sub d Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud engan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat;
c.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perindra;
d.
"Perusahaan" ialah Perusahaan termaksud dalam pasal 1;
e.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan termaksud dalam pasal 1. Tempat Kedududukan
Pasal 3
b. P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas kewajiban
Pasal 4
(1)
Tugas Badan Pimpinan Umum ialah:
a.
mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara termaksud dalam pasal 1 ayat (2);
b.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2);
(2)
Yang dimaksud dengan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan ialah kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan management antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia, sosial, marketing termasuk sales promotion. Keanggotaan
Pasal 5
(1)
Badan Pimpinan Umum terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota;
(2)
Salah seorang anggota diangkat sebagai ketua B.P.U.;
(3)
Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
Pasal 6
Anggota Badan Pimpinan Umum adalah warga-negara Indonesia.
Pasal 7
(1)
Antara anggota Badan Pimpinan Umum demikian juga antara anggota Badan Pimpinan Umum dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Badan Pimpinan Umum tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 8
(1)
Anggota Badan Pimpinan Umum diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Badan Pimpinan Umum, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir;
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
. Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Pimpinan Umum yang bersangkutan, Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota-anggota Badan Pimpinan Umum berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata-tertib
Pasal 9
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pimpinan Umum. Tanggung jawab
Pasal 10
(1)
Badan Pimpinan Umum wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perobahan anggaran Perusahaan , anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
Badan Pimpinan Umum memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya.
(3)
Mengenai pelaksanaan tugasnya Badan Pimpinan Umum bertanggung jawab kepada Menteri. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan dibawahnya
Pasal 11
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 12 dan pasal 13 Badan Pimpinan Umum menetapkan sifat hubungan, membagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antara Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum.
(2)
Keputusan Badan Pimpinan Umum termaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Badan Pimpinan Umum mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan Badan Pimpinan Umum dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan ditaati.
(2)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota Badan Pimpinan Umum baik bersama ataupun sendiri berhak;
a.
meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan;
b.
memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
menghadiri rapat Direksi;
(3)
Badan Pimpinan Umum berhak memberi pendapatnya, baik diminta ataupun tidak oleh Direksi;
(4)
Badan Pimpinan Umum berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960.
(5)
Badan Pimpinan Umum berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi.
(6)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya Badan Pimpinan Umum berhak menggunakan tenga ahli atas biaya Perusahaan.
Pasal 13
(1)
Badan Pimpinan Umum menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota Badan Pimpinan Umum dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 14
Pembiayaan Badan Pimpinan Umum dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran
Pasal 15
Pembubaran Badan Pimpinan Umum dan segala akibatnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
Ketentuan Penutup
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlalu surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1961
PEJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1961/217
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.