Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dalem melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara sebagaimana diatur dalam 169A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menyesuaikan kembali besaran penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2018; dan PP No. 15 Tahun 2022. 3. PP ini mengubah dan/atau menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas penggunaan mineral dan Batubara yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara. Pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan Batubara harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 April 2025
Tanggal Pengundangan
:11 April 2025
Tanggal Berlaku
:26 April 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (42) : 19 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Perizinan Pertambangan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tenta...

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…