Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
Penjelasan: Contoh perhitungan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha yang sumber pembiayaan untuk perluasan usaha dimaksud berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) adalah sebagai berikut: 1. Untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 PT DEF memiliki laba setelah pajak (earning after tax) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). 2. Pada tanggal 1 Mei 2016 PT DEF mendapatkan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan rencana penanaman modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliarrupiah). 3. Sumber pembiayaan untuk perluasan penanaman modal dimaksud berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) tahun pajak 2015 sebesar Rp220.000.000.000,00(duaratus dua puluh miliar rupiah) dan sisanya berasal dari pinjaman sebesar Rp280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah). 4. Atas perluasan penanaman modal tersebut, PT DEF mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini pada tanggal 2 Januari 2017. 5.Pada tanggal.. 5.Pada tanggal 31 Juli 2017PT rencana perluasan penanaman modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). 6. PT DEF mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah) 7. Nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap PT DEF pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri dari: a. nilai buku fiskal aktiva tetap sebelum perluasan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan perincian: Nilai perolehan Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) Dikurangi akumulasi penyusutan s.d. 31 Desember 2017 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar Nilai buku 100.000.000.000,00 (seratus miliar b. nilai buku fiskal aktiva tetap perluasan sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) dengan perincian: Rp 500.000.000.000,00 (limaratus miliar 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar (empat ratus lima 450.000.000.000,00 puluh miliar rupiah) 8. Besarnya kerugian fiskal yang mendapatkan fasilitas: laba setelah pajak (earning after tax) yang ditanamkan kembali = kerugian tahun pajak 2017 x nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap pada tanggal 31 Des 2017 Rp220.000.000.000,00 =Rp10.000.000.000,00x Rp550.000.000.000,00 =Rp4.000.000.000,00 9. Jadikerugian fiskal tahun pajak 2017 sebesar Rp4.000.000.000,00 caama miliar rupiah) dapat dikompensasikan selama 7 (tujuh) tahun, sedangkan untuk kerugian sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) hanya dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun. 10.Atas kerugian fiskal tahun pajak 2018 dan tahun-tahun berikutnya tidak lagi dapat diberikan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian berdasarkan persyaratan sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) karena kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan hanya kerugian fiskal atas tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial yaitu tahun pajak 2017.