Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1990
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dipandang perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977;
b.
bahwa perubahan tersebut di atas perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal I
1.Mengubah ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1)
Untuk menyelenggarakan program ASTEK dibentuk satu badan usaha milik negara sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Pendirian badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". 2.Menyesuaikan seluruh ketentuan dan sebutan Badan Penyelenggara dalam Pasal 19, 20, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 dengan ketentuan Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Pasal II
Peraturan Pemrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd
SOEHARTO
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
3
-
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.