Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 April 1974
Tanggal Pengundangan
:20 April 1974
Tanggal Berlaku
:20 April 1974
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1974/ No. 22, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1974
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengembangan armada niaga nasional untuk menunjang tahap-tahap pembangunan Nasional dipandang perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang akan bergerak dalam bidang pengadaan kapal-kapal atau alat-alat perlengkapan kapal untuk dijual, disewa-belikan ataupun di sewakan kepada perusahaan pelayaran nasional;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang,(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentukUsaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987). MEMUTUKAN:

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengembangan armada niaga Nasional.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, mempunyai maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional sesuai denpn ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :
a.
Melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta juga alat-alat perlengkapan kapal yang untuk selanjutnya dijual, disewa-belikan ataupun disewakan kepada perusahaan-perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik-pemilik kapal yang membutuhkannya;
b.
Melakukan pengadaan keperluan/perlengkapan dok dan galangan kapal;
c.
Melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan-kegiatan usaha dibidang pelayaran, docking dan galangan kapal;
d.
Melakukan usaha-usaha lain yang bersifat menunjang kegiatan pengembangan armada niaga nasional.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, pada saat pendiriannya akan ditempatkan sejumlah Rp. 8.000.000.000, (delapan milyar rupiah) dan akan disetor sejumlah Rp. 2.000.000.000,-(dua milyarrupiah);
(2)
Dari jumlah modal yang ditempatkan tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia diambil bagian masing-masing sejumlah Rp.4.800.000.000,-(empat milyar delapan ratus juta rupiah) dan Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
(3)
Dari jumlah modal yang disetor tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia disetor masing-masing sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah).
(4)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari Penyertaan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
td
SOEHARTO
JENDERAL-TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20April 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 22

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…