Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1977
TENTANG PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ternak sebagai sumber produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein hewani merupakan salah satu bahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara, perlu dipelihara kelestariannya dan dikembangkan sebaik-baiknya;
b.
bahwa usaha pemeliharaan dan peningkatan perkembangan hewan perlu dilindungi dari kerugian yang dapat ditimbulkan oleh berbagai macam penyakit hewan serta adanya penyakit yang dapat berpindah dari hewan kepada manusia;
c.
bahwa atas dasar hal tersebut, maka usaha penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan perlu dilakukan secara seksama dan diatur dengan sebaik-baiknya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-bahan Diagnostika untuk Hewan (lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 23);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Penolakan Penyakit Hewan adalah:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindakan penolakan penyakit hewan, ialah mencegah penularan penyakit hewan, karena penularan itu dapat secara langsung dan tidak langsung yaitu melalui hewannya sendiri, oleh manusia, melalui bahan asal hewan, melalui hasil bahan asal hewan, melalui alat yang diperlukan untuk menyertai hewan dan melalui bahan makanan hewan.
a)
semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
b)
semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik Indonesia. 324
4.
Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pemberantasan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk menghilangkan timbulnya/terjadinya, berjangkitnya dan menjalarnya kasus penyakit hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pengobatan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk melaksanakan penyembuhan penyakit hewan yang menular maupun yang tidak menular.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pelabuhan Hewan adalah pelabuhan laut, sungai, dan udara yang oleh Menteri ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Pengawasan Penyakit Hewan adalah tindakan penilikan dan pengawasan yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau ahli pengawas yang ditunjuk oleh Menteri, untuk mendapatkan kepastian apakah seekor atau lebih hewan/ternak, bahan asal hewani dan hasil bahan asal hewan bebas dari segala penyakit hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Bahan Asal hewan/Ternak adalah bahan yang berasal dari hewan/ternak yang dapat diolah lebih lanjut.
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian"bahan asal hewan"ialah daging, susu, telur, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang, mani, madu, dari hasil dari ikan
11.
Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak adalah bahan asal hewan/ternak yang diolah dan dipergunakan untuk makanan manusia, penyusunan makanan hewan dan bahan baku untuk industri dan farmasi.
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian"hasil bahan asal hewan"ialah bahan asal hewan yang untuk makanan manusia antara lain daging yang diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan, misalnya daging rebus, dendeng, susu kental manis, krupuk kulit, telor, dan madu. bahan asal hewan guna keperluan industri seperti kulit, bulu hewan, kuku dan tanduk, tulang, darah, usus, dan pupukhewan. - bahan asal hewan guna keperluan farmasi seperti organ-organ kelenjar, jaringan dan cairan tubuh.
BAB II
KEBIJAKSANAAN UMUM
Pasal 2
Untuk menjamin wilayah Negara Republik Indonesia bebas secara lestari dari penyakit hewan, Pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang meliputi penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tindakan penolakan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka setiap hewan/ternak, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang didatangkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemindahan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dari satu wilayah Propinsi ke wilayah Propinsi lainnya dalam Negara Republik Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dengan memenuhi tatacara Karantina Hewan.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Setiap orang harus mencegah timbulnya dan menjalarnya penyakit hewan yang dapat dibawa oleh hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dalam perjalanan atau pengangkutan antar pulau/wilayah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap orang harus melaporkan adanya persangkaan atau adanya kasus kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
(2)
Keharusan melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewajiban bagi pemilik hewan atau peternak, pejabat pamong praja, pejabat pamong desa, dan pejabat atau ahli yang karena tugasnya ada hubungannya dengan pengobatan dan perawatan penyakit hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kasus ialah suatu keadaan, dimana terdapat seekor atau lebih hewan/ternak yang terjangkit oleh suatu penyakit hewan.
BAB III
WEWENANG PENGATURAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Dalam hal ini Menteri akan mengatur lebih lanjut tentang : - pelaksanaan usaha pencegahan dan pengawasan timbulnya penyakit hewan, sehingga dapat terjamin keselamatan hewan secara lestari; pelaksanaan pemberantasan penyakit hewan yang memuat penyakit dan cara-cara pencegahan, pemberantasan dan pemusnahan penyakit hewan. pelaksanaan pengobatan Penyakit hewan.
(2)
Wewenang pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Wewenang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertanggungjawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Wewenang pelaksanaan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap hewan/ternak milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diserahkan kepada Menteri Pertahanan-Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 7
Menteri mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan sebaik-baiknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit hewan dan wilayah bebas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan wilayah bebas (free zone) adalah suatu daerah terbatas yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimana hewan/ternak ada dibawah pengawasan instansi yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri dan didalam daerah tersebut selama waktu tertentu tidak terdapat sesuatu penyakit hewan.
(2)
Menteri menetapkan pelabuhan hewan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pelabuhan
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Menteri menunjuk Ahli Pengawas untuk dikut sertakan dalam tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Ahli Pengawas adalah Dokter Hewan, baik yang menjabat pegawai negeri maupun swasta yang ditunjuk khusus untuk melakukan pengawasan Kesehatan Hewan.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 3, 4 dan 5, diancam dengan pidana penjara selamanya-lamanya 2 (dua) tahun,
(2)
Barang siapa karena kealpaannya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal-pasal 3,4 dan 5, diancam dengan pidana. kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri atau bersama-sama dengan Menteri lain yang bersangkutan.
(2)
Selama ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum ditetapkan, maka ketentuan yang ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut Peraturan Pemerintah tentang Penyakit Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1977
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977NOMOR 20
Penjelasan Umum
Pemerintah menyadari akan pentingnya hewan/ternak sebagai satu sumber kemakmuran, sehingga oleh karena itu adalah menjadi kewajiban Pemerintah untuk memelihara dan mengembangkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat dicapai maksud penggunaan hewan/ternak secara lestari.Padaumumnya sampai saat ini, mengenai pemeliharaan hewan ternak masih banyak dipergunakan peraturan-peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, yang dalam beberapa hal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini baik ditinjau dari segi teknis-biologis, maupun dari segi sosial-ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengadakan peraturan yang mengarah kepada kelestarian sumber kemakmuran yang berujud hewan/ternak yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan secara nasional dan internasional. Pengaturan tersebut meliputi penolakan masuknya penyakit hewan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, antar wilayah Indonesia, pencegahan timbulnya penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan dan pengobatan hewan/ternak yang menderita penyakit. Untuk keperluan pelaksanaan usaha-usaha tersebut diperlukan tenaga-tenaga ahli, sarana, prasarana dan organisasi serta tata kerja yang sebaik-baiknya.
Berhubung penyakit hewan dapat cepat menular secara luas tanpa mengenal batas lokal, regional dan batas Negara, yang disebabkan oleh sifatnya penyakit itu sendiri dan oleh perkembangan lalu-lintas perhubungan yang modern dan cepat, sehingga oleh karena itu Pemerintah bertanggungjawab atas masalah penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan/ternak dan apabila perlu untuk mempercepat pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, dapat dilimpahkan wewenang pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.