Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan Tingkat Pengajaran Pada Fakultas Sosial Dan Politik Universitas Gajah Mada
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:08 April 1957
Tanggal Berlaku
:19 Juli 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 43, TLN. No. 1228, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Kurikulum Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Struktur & Muatan Kurikulum Kelembagaan Perguruan Tinggi Tridharma & Kemahasiswaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1957
TENTANG
SUSUNAN TINGKAT PENGAJARAN PADA FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS GAJAH MADA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa bagi perkembangan lebih lanjut daripada usaha pendidikan dan pengajaran dalam ilmu sosial dan politik, perlu mengatur susunan tingkat pengajaran pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang Universitas Gajah Mada, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 100);
2.
Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan :
3.
tanggal 14 Agustus 1950 No. 6403/A tentang peraturan penyelenggaraan Universitas Gajah Mada;
4.
tanggal 15 September 1955 No. 53759/Kab. tentang melengkapkan susunan Universitas Gajah Mada;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN TINGKAT PENGAJARAN PADA FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS GAJAH MADA
BAB I
FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS GAJAH MADA
Pasal 1
Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada mempunyai tingkat pengajaran :
a.
persiapan dengan lama belajar satu tahun;
b.
kandidat dengan lama belajar satu tahun;
c.
bakaloreat dengan lama belajar lebih-kurang satu tahun;
d.
doktoral (sarjana) dengan lama belajar lebih kurang satu tahun.
BAB II
TAHUN
Pasal 2
Jurusan-jurusan pada tiap tingkat pengajaran ditentukan oleh Senat Universitas Gajah Mada dengan pertimbangan atau atas usul Fakultas Sosial dan Politik.
BAB III
TAHUN
Pasal 3
Pasal 7 ayat 3 Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 15 September 1955 No. 53759/Kab. berlaku juga bagi Fakultas Sosial dan Politik.
BAB IV
TAHUN
Pasal 4
Ujian-ujian menurut peraturan yang berlaku sebelum hari bulan termaksud dalam Pasal 5, masih dapat ditempuh sampai pada waktu yang ditentukan oleh Senat Universitas Gajah Mada dengan pertimbangan atau atas usul Fakultas Sosial dan Politik.
BAB V
TAHUN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 19 Juli 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN
DAN KEBUDAYAAN
ttd.
SARINO MANGUNPRANOTO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.
ttd.
SOENARJO
Penjelasan Umum
nya ujian bakaloreat baru ditempuh setelah dua tahun.
Perkembangan pendidikan dan pengajaran dalam lapangan perguruan tinggi menunjukkan bahwa sistim bakaloreat sesuai dengan keadaan masyarakat, yang membutuhkan pembangunan secara integral. Karena itu Pemerintah menganggap perlu untuk memberikan kesempatan kepada Universitas Gajah Mada memperbaiki tingkat pengajaran bakaloreat dalam Fakultas Sosial dan Politik, dengan memperpanjang waktu pelajaran menjadi lebih jarang satu tahun sesudah tingkat pengajaran kandidat, sehingga dengan demikian tingkat pengajaran bakaloreat tidak lagi ada di samping, memainkan di atas tingkat pengajaran kandidat.
Pada asasnya pendidikan dan pengajaran pada tingkat pengajaran bakaloreat ilmu sosial dan politik yang bulat itu telah cukup memberikan keahlian atau spesialisasi. Bagi yang mempunyai bakat, minat dan kesempatan masih terbuka kemungkinan menyempurnakan pendidikan dan pengajaran dalam tingkat pengajaran doktoral (sarjana). Untuk penyempurnaan itu dianggap cukup menentukan lama belajar dalam tingkat pengajaran doktoral Fakultas Sosial dan Politik lebih kurang satu tahun. Lain daripada itu diserahkan kepada Senat Universitas Gajah Mada untuk mengadakan :
1. pelbagai jenis jurusan pelajaran, yang merupakan spesialisasi dalam suatu jurusan khusus yang tertentu (Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang Universitas Gajah Mada pasal 4 ayat 3) dan atau pelajaran mendalam yang khusus dalam suatu jenis mata pelajaran yang tertentu (Peraturan Pemerintah tersebut pasal 4 ayat 4).
2. perubahan dalam susunan pelajaran yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini menurut ketentuan dalam Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 15 September 1955 No. 53759/Kab. tentang melengkapkan susunan
Universitas Gajah Mada pasal 7 ayat 3;
3. aturan mengenai keadaan peralihan dengan berdasarkan peraturan lama yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd.
SOENARJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 43 DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…