Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 147 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu untuk menetapkan Peraturan 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30%(tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
b.
Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut: | Masa |Tarif Penyusutan dan| |Manfaat |Amortisasi Berdasarka| |Kelompok Harta |Menjadi MetodeI | Garis | Saldo| | I Lurus | Menurun| |1. Bukan Bangunan I atau Harta Tak I Berwujud KelompokI 12th | 50% |100%1 Kelompok ll 1 4th | 25% |50%| IKelompok III 18th 1 12,5%125%1 I Kelompok IV | 10 th | 10% |20%| |I. Bangunan I Permanen |10 th |10%| -| I Tidak Permanen | 5 th —20%— -1
c.
Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar negeri sebesar 10%(sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Pasal II
(1)
Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diputuskan sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka untuk fasilitas Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Bagi Pengusaha telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2000
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
ttd
[HALAMAN 4]
路
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
DJOHAN EFFENDI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2000NOMOR264
[HALAMAN 5]
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Salah satu ketentuan yang diubah dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pajak Penghasilan adalah Pasal 31A, yaitu menambah fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Fasilitas tersebut berupa pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari investasi yang dilakukan di Indonesia (invenstmen allowance) Dengan perubahan Pasal 31A tersebut maka fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud selengkapnya menjadi sebagai berikut:
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30%(tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10(sepuluh) tahun;
d. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 10%(sepuluh persen), kecuali tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku menetapkan lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000, fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu(KAPET) masih mengacu pada ketentuan Pasal 31A yang belum diubah yang hanya mencakup fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf d. Sesuai dengan perubahan ketentuan Pasal 31A tersebut, maka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 perlu disesuaikan kembali
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.