Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 1961
TENTANG PENYALURAN BARANG-BARANG DAN BAHAN-BAHAN POKOK KEPERLUAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu mengadakan peraturan tentang penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat supaya jalannya peredaran dan perlengkapan barang-barang keperluan hidup rakyat dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin menuju terlaksananya Sosialisme Indonesia;
b.
perlu memberikan tempat utama bagi perkumpulan koperasi dan menjadikan perkumpulan koperasi sebagai penyalur barang- barang/bahan-bahan tersebut di atas sesuai dengan peranannya sebagai sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan sebagai dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai. taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
c.
perlu untuk mengatur hal-hal sebagai dimaksudkan dalam huruf a dan b di atas dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar;
2.
Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tanggal 19 Nopember 1960;
3.
Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 mengenai distribusi dan koperasi;
4.
Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi;
6.
Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYALURAN BARANG-BARANG DAN BAHAN-BAHAN POKOK KEPERLUAN RAKYAT
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan :
a.
"penyaluran" ialah cara dan jalan yang ditentukan untuk menyampaikan barang-barang tersebut dalam sub b pasal ini ke tangan pemakai (konsumen);
b.
barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat ialah:
1.
beras 5. minyak tanah
2.
garam 6. sabun
3.
gula pasir 7. minyak kelapa
4.
ikan asin 8. tekstil …………………….9. batik BAB II Penyalur dan Penyaluran barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Sebagai penyalur barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat ditetapkan perkumpulan koperasi.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam ayat (1) pasal ini belum dapat dilaksanakan, ditunjuk badan, perkumpulan atau perusahaan lain untuk menjadi penyalur.
(3)
Perkumpulan koperasi, badan, perkumpulan atau perusahaan sebagai termaksud dalam ayat (2) ini ditetapkan sebagai penyalur oleh Kantor Inspeksi Perdagangan Dalam Negeri atas usul Badan Penggerak Koperasi setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang disalurkan oleh perkumpulan koperasi dan badan, perkumpulan atau perusahaan sebagai termaksud dalam ayat (2) Pasal 2 ditentukan untuk umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Barang-barang yang bukan barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat serta barang-barang bahan untuk produksi dapat disalurkan melalui perkumpulan koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur berdasarkan pesanan-pesanan menurut peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penentuan tentang jenis dan jumlah dari barang-barang dan bahan- bahan pokok keperluan rakyat termaksud dalam Pasal 1 huruf b untuk masing-masing daerah dilakukan oleh Menteri Perdagangan atas usul Gubernur Kepala Daerah dan didasarkan pada persediaan barang-barang tersebut dan perimbangan keperluan didaerah. BAB III Persentasi pembayaran dan jangka waktu penebusan barang
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang telah direncanakan untuk disalurkan melalui perkumpulan koperasi harus ditebus selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari terhitung sejak saat pemberitahuan dengan Surat Tercatat dari Instansi yang bersangkutan kepada Pusat Koperasi tingkat II atau Gabungan Koperasi tingkat I diterima oleh Pusat/Gabungan Koperasi tersebut.
(2)
Yang dianggap sebagai saat diterimanya pemberitahuan sebagai termaksud dalam ayat (1) ialah tanggal stempel pos ditambah dua hari dari surat panggilan/pemberitahuan dari kantor pos tentang adanya surat tercatat tersebut.
(3)
Persentasi dari barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang direncanakan untuk disalurkan melalui perkumpulan koperasi ditetapkan menurut perkembangan perkumpulan koperasi atas persetujuan bersama antara Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Menteri Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Barang-barang yang termaksud dalam pasal 6 ayat (1) yang tidak ditebus oleh perkumpulan koperasi di dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penyalurannya menjadi wewenang Instansi yang bersangkutan dengan mengingat peraturan dari Departemen yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan pasal ini tidak akan mengabaikan tujuan pokok (hoofdmotief) dari pada Peraturan Pemerintah ini yakni memberi jalan yang konkrit dalam rangka memperluas, mengembangkan. memupuk, membimbing dan memelihara koperasi dan ketentuan ini diadakan agar fasilitet yang diberikan kepada koperasi itu mempunyai sifat edukatif dalam kwalitetnya sebagai kesatuan perusahaan. Pangkal haluan dalam menghadapi kenyataan bahwa koperasi belum sempurna baik dalam bidang organisasi, modal dan skill haruslah didasarkan pada pikiran membimbing untuk membuat koperasi yang masih dalam taraf perkembangan sedemikian itu, mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPRS. Nomor Il/MPRS./ 1960 khususnya pasal 6 ayat (1) dan (2) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan bimbingan dari segenap instansi yang bersangkutan. Sekali-kali bukan dimaksudkan dan tidak dibenarkan apabila Departemen yang bersangkutan membiarkan koperasi bersaing dengan pedagang perseorangan dan atau badan-badan swasta lain yang bukan koperasi dan menggunakan prinsip "siapa mampu" sebagai pangkalan haluan, sebagaimana dikenal dalam dunia kapitalisme. Akan tetapi pasal ini menegaskan ketentuan tentang jangka waktu penebusan ini diperlukan semata-mata bukanlah untuk menghalangi perkembangan koperasi melainkan untuk memelihara kelancaran lalu-lintas uang.
Pasal 8
Penyalur melakukan pembayaran secara tunai pada waktu pengambilan barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat. BAB IV Ketentuan Peralihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
Ketentuan Peralihan
Pasal 9
(1)
Semua ketentuan tentang penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang telah ada disesuaikan dengan peraturan ini.
(2)
Pelaksanaan dari pada peraturan ini dijalankan dengan suatu keputusan bersama dari Menteri Perdagangan dan Menteri Transkopemada. BAB V Ketentuan Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1961
PEJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1961
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA
SANTOSO
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin menuju terlaksananya Sosialisme Indonesia, penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan sehari-hari, perlu diatur demikian rupa sehingga jalannya peredaran dan perlengkapan barang-barang keperluan hidup rakyat dapat terselenggara sebaik-baiknya. Karena koperasi pada umumnya telah mengambil peranan yang penting sebagai sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan sebagai dasar untuk mengatur perekonomian rakyat maka sudah sewajarnyalah dalam Peraturan Pemerintah ini koperasi diberikan tempat utama sebagai penyalur barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.