Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1987

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Izin Usaha Industri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:13
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Juni 1987
Tanggal Pengundangan
:03 Juni 1987
Tanggal Berlaku
:03 Juni 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1987, No. 21, TLN Mo. 3352, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur
Sub Subsektor
:
Pembangunan Industri Regulasi Industri
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1987
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 13 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan untuk memberikan landasan bagi Izin Usaha Industri, perlu adanya Peraturan Pemerintah tentang Izin Usaha Industri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar.1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri, kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 2
(1)
Setiap pendirian perusahaan industri maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
Penjelasan: Diwajibkannya Izin Usaha Industri bagi setiap pendirian perusahaan industri maupun setiap perluasannya adalah merupakan langkah pengarahan dan sekaligus tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sehingga pembangunan industri tetap dapat dilaksanakan secara konsepsional sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2)
Perluasan perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penambahan kapasitas produksi dan/atau jenis produk atau komoditi yang telah diizinkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Izin Usaha Industri terdiri dari:
Penjelasan: Jenis perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan sebagai langkah penyederhanaan di bidang perizinan. Sebelum ini dikenal pula adanya Persetujuan Prinsip di samping Izin Sementara yang masing-masing diberikan pada saat dan setelah permohonan untuk melakukan usaha industri disetujui. Dengan ditiadakannya Izin Sementara, maka seorang pengusaha industri dapat langsung melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/ instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan, termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan. Hal-hal yang menyangkut hak, kewajiban, dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi dalam rangka rencana usaha industri tersebut, dituangkan dalam Persetujuan Prinsip. Dengan adanya langkah penyederhanaan ini, maka pengusaha industri yang semula harus berturut-turut memenuhi beberapa tahap, yaitu : 1.Persetujuan Prinsip; 2.Izin Sementara; 3.Izin Tetap; 4.Apabila memperluas:Izin Perluasan; maka sekarang tinggal 3(tiga) tahap saja, yaitu: 2.Izin Tetap; 3. Apabila memperluas:Izin Perluasan.
a.
lzin Tetap;
b.
Izin Perluasan.
(2)
Izin Tetap adalah Izin Usaha Industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Izin Perluasan adalah Izin Usaha Industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Izin Tetap berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka penyederhaan perizinan maka ketentuan ini mempermudah prosedur sehingga tidak lagi perlu setiap kali diperpanjang, dan memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan untuk dapat terus berproduksi. Dalam hal terjadi perluasan perusahaan industri, maka Izin Perluasan semata-mata diperlukan karena adanya perluasan itu sendiri. Sedangkan bagi kegiatan usaha industri secara keseluruhan, dasarnya tetap berlaku Izin Tetap sebagaimana sejak semula diberikan.
Pasal 5
Izin Usaha Industri pada dasarnya dikeluarkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
Penjelasan Pasal:
Izin Usaha Industri diberikan kepada perusahaan industri oleh Menteri dalam rangka pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986.
Pasal 6
(1)
Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri dalam bidang industri dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bagi perusahaan industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan mengenai Izin Usaha Industri diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan mengenai Izin Usaha Industri adalah segala sesuatu yang meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan suatu permohonan serta tata caranya untuk memperoleh Izin Usaha Industri. Selain itu ketentuan-ketentuan tersebut dapat pula berupa syarat-syarat yang ditetapkan dalam Izin Usaha Industri, yang harus selalu diperhatikan dan dipenuhi oleh pemegang izin. Termasuk di dalamnya misalnya antara lain larangan untuk pemindahtanganan hak atas Izin Usaha Industri atau memindahkan lokasi industri tanpa persetujuan Menteri, pemeliharaan lingkungan hidup. Khususnya mengenai ketentuan yang mengharuskan adanya persetujuan tertulis dari Menteri atau Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah terhadap pemindahtanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industri, hal itu dimaksudkan agar selalu dapat diadakan pemantauan terus-menerus terhadap kegiatan usaha tersebut oleh pemberi izin dan juga untuk mencegah adanya monopoli oleh sekelompok pengusaha yang kuat melalui pemilikan saham.
Pasal 8
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya, perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala mengenai kegiatan usaha dan hasil produksinya kepada Menteri, setiap 3(tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban penyampaian informasi industri secara berkala dimaksudkan agar dapat diketahui kapasitas produksi nasional untuk produksi yang bersangkutan dan data lainnya yang diperlukan sebagai bahan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara nasional.
BAB IV
PENGECUALIAN
Pasal 9
(1)
Kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Jenis industri tertentu yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh perusahaan industri yang bersangkutan.
Penjelasan: Industri Kecil tertentu tidak perlu memperoleh Izin Usaha Industri dan hanya wajib mendaftarkan saja. Industri-industri Kecil tertentu ini akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Perindustrian berdasarkan besarnya investasi yang dilakukan bagi mesin dan peralatan.
(3)
Penentuan jenis industri yang termasuk kelompok industri kecil yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait.
Penjelasan: Konsultasi dengan Menteri lain yang terkait dimaksudkan agar Menteri Perindustrian memperhatikan pula usul dan pertimbangan Menteri lain yang terkait dalam menetapkan kelompok industri kecil.
BAB V
PENCABUTAN IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 10
Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal :
1.
Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan perluasan, tanpa memiliki Izin Perluasan.
2.
Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri tidak menyampaikan informasi industri atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran.
3.
Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan pemindahtanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
4.
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Pembinaan terhadap perusahaan industri yang telah mendapat Izin Usaha Industri termasuk perusahaan industri yang pemberian Izin Usaha Industrinya dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Pembinaan yang dilakukan terhadap perusahaan industri adalah mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pembinaan terhadap iklim, sarana, usaha, dan produksi dari industri yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Pengawasan terhadap perusahaan industri yang telah mendapat Izin Usaha Industri dilakukan oleh Menteri dan/atau oleh pejabatyang ditunjuk.
(2)
Pengawasan dilakukan secara teratur terhadap kegiatan-keitatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kaitannya dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Untuk perusahaan industri yang kewenangan pemberian Izin Usaha Industrinya dilimpahkan kepada Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pelaksanaan pengawasannya dilakukan bersama oleh Menteri dan Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah yang menerima pelimpahan kewenangan tersebut.
Penjelasan: Pengawasan yang dilakukan secara bersama dalam kedua ayat ini akan berakhir dan kembali kepada pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila perusahaan industri yang bersangkutan tidak lagi tercakup oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4)
Penentuan lingkup pengawasan bagi masing-masing dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah yang bersangkutan.
Penjelasan: Pengawasan yang dilakukan secara bersama dalam kedua ayat ini akan berakhir dan kembali kepada pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila perusahaan industri yang bersangkutan tidak lagi tercakup oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Izin Usaha Industri yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku pula bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, dan bahan penolong untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Untuk gudang yang berada dalam komplek usaha industri yang bersangkutan tidak diperlukan adanya izin usaha pergudangan karena sudah tercakup dalam Izin Usaha Industri yang diwajibkan bagi setiap perusahaan industri.
Pasal 14
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya, perusahaan industri wajib:
a.
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan;
b.
melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya, dan keselamatan kerja.
c.
melaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antara para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan di dalam pasal ini adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984.
(2)
Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf a dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)
Persetujuan Prinsip, Izin Sementara, Izin Perluasan, dan Surat Pendaftaran Perusahaan Industri yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku, sampai saat diperbaharui berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan: Sebagaimana diketahui Izin Tetap selama ini diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan harus diperbaharui. Oleh karena itu izin Tetap yang telah dimiliki pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan habisnya jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tetap tersebut dan kemudian baru menggantinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, atau menggantinya dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebelum habisnya jangka waktu tersebut.
Penjelasan Pasal:
a. Persetujuan Prinsip yang diberikan dalam bentuk surat, yang telah dimiliki pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk memperoleh Izin Tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. b. Izin Sementara untuk jangka waktu satu tahun yang telah dimiliki pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan kemudian dapat dipakai sebagai landasan untuk memperoleh Izin Tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. c. Izin Perluasan yang telah dimiliki pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai saat digabungkan dengan Izin Tetap yang telah diperbaharui berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. d. Yang dimaksud dengan Surat Pendaftaran Perusahaan Industri adalah surat pendaftaran untuk industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957(Lembaran Negara Tahun 1957Nomor 150)dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987NOMOR 21
Penjelasan Umum
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.
Untuk menunjang berhasilnya pembangunan yang bertumpu pada pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, maka dipandang perlu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan ikut memainkan peranannya yang penting. Menyadari akan peranannya, aspek perizinan ini harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorong dan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di sektor industri, dan karenanya harus mendapatkan pembinaan secara terarah. Bahwa perizinan merupakan salah satu alat kebijaksanaan yang apabila dipergunakan secara efisien akan merupakan alat efektif untuk menggerakkan perkembangan dunia usaha ke bidang yang benar-benar mendukung pembangunan. Karena itu sistem perizinan dapat dimanfaatkan antara lain.untuk menghindari pemborosan atau penyalahgunaan dana investasi yang langka. Melalui upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang dilakukan, Pemerintah mengarahkan untuk penciptaan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dengan iklim usaha industri seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas, menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun industri.
Dalam kerangka inilah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentan Perindustrian mengamanatkan adanya pengaturan tentang Izin Usaha Industri tersebut, sehingga perizinan yang ada hanya yang benar-benar diperlukan bagi kegiatan masyarakat dan yang perlu dikendalikan bagi setiap pendirian perusahaan industri baru dan perluasannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…