Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1957
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 7 TAHUN 1957) TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan-perusahaan dianggap perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan, dengan tujuan melancarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut oleh Menteri yang lapangan tugasnya meliputi perusahaan yang bersangkutan;
Mengingat
:
1.
pembagian-tugas Kementerian-Kementerian Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 7);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1957 TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal I
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 diubah sebagai berikut:
a.
dalam pasal-pasal 1, 3 dan 4, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" diubah menjadi : "setelah mendengar Dewan Pembatasan Perusahaan";
b.
dalam pasal-pasal 2 dan 5, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" dihapuskan;
c.
dalam pasal 3, kata-kata "Menteri-Menteri" diubah menjadi: "Menteri".
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI PERDAGANGAN
ttd.
(SOENARDJO)
Diundangkan
pada tanggal 18 Nopember 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
Penjelasan Umum
Dalam "Bedrijfsreglementeringaordonnantie 1934" (Stbl. 1938 No. 86) maka kekuasaan mengenai pemberian izin c.q. lisensi dan segala kekuasaan lain yang bersangkut-paut dengan pemberian-izin itu, diberikan kepada "Direktur van Economische Zaken."
Kekuasaan tersebut dianggap dengan sendirinya dioper oleh "Menteri
Perekonomian."
Tafsiran itu adalah terlalu sempit dan telah menimbulkan kesulitan, karena dalam menetapkan oleh Menteri mana kekuasaan tersebut dioper harus diperhatikan pula jenis perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
Pada umumnya dapat ditetapkan, bahwa kekuasaan itu dioper oleh Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan perusahaan yang bersangkutan, dilihat dari sudut jenis perusahaan itu.
Berhubung dengan itu maka dianggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 untuk memungkinkan Menteri yang bersangkutan mengatur penyaluran perusahaan-perusahaan yang menurut jenisnya termasuk lapangan tugasnya.
Untuk kepentingan koordinasi dalam mengadakan peraturan-peraturan pelaksanaan maka ditetapkan kewajiban untuk mendengar terlebih dahulu Dewan Pembatasan Perusahaan.
Peraturan Pemerintah sebagai termaksud dapat diadakan berdasarkan pasal 18 "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934."
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.