Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1978
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI/GURU SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan bantuan Pemerintah kepada usaha swasta Nasional di bidang pendidikan, dipandang perlu mengangkat pegawai/ guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589).
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI/GURU SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi adalah mereka yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini berkedudukan sebagai pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958, dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi diangkat menjadiPegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terhitung mulai tanggal 1 April 1978, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pangkatnya ditetapkan berdasarkan golongan ruang penggajian yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1978;
b.
masa kerjanya pada sekolah swasta bersubsidi dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;
c.
masa kerjanya dalam golongan ruang penggajian terakhir, dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan pegawai/Guru sekolah swasta bersubsidi dilakukan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10,
Pasal 3
Jenis kepegawaian dari pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut:
a.
mereka yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi tempat mereka semula dipekerjakan sebagai pegawai/guru;
b.
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan pada Daerah Tingkat I, dan dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi tempat mereka semula dipekerjakan sebagai pegawai/guru.
Pasal 4
Pengangkatan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 5
Mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan pimpinan badan/yayasan penyelenggara sekolah swasta bersubsidi yang bersangkutan.
Pasal 6
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dibenarkan lagi mengangkat pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan Kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589) sepanjang mengenai pengangkatan dan pemberian subsidi untuk gaji pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi;
b.
segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan pendidikan Nasional dipandang perlu memperbaiki kedudukan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi, dengan cara mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dengan diangkatnya pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka kedudukan mereka akan bertambah baik, karena mereka memperoleh hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian diharapkan, bahwa mereka dapat lebih memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaga untuk kepentingan pendidikan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.