Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1937 NO. 604 UNTUK TAHUN 1957
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud daTam Pasal 11 "Krosok Ordonantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604) untuk tahun 1957;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG…PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11"KROSOK ORDONNANTIE1937" CLEMBARAN NEGARA TAHUN 1937 NOMOR 604) UNTUK TAHUN 1957
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam Pasal 11"Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604), untuk tahun 1957, yakni terhitung muTai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1957, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERIPERTANIAN
ttd.
ENI KARIM
MENTERIPEREKONOMIAN,
BURHANUDDIN
Diundangkan
pada tangga1 25 Maret1957.
MENTERIKEHAKIMANa.i.,
SUNARJO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.