Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1955
TENTANG CARA CENTRAAL RUBBER FONDS TERMAKSUD DALAM "CENTRAAL RUBBER FONDS ORDONNANTIE 1948" MELAKSANAKAN TUGASNYA TERMAKSUD DALAM PASAL 2 ORDONANSI TERSEBUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 3 "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) Centraal Rubber Fonds menyelenggarakan tugasnya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan ordonansi tersebut;
b.
bahwa dianggap perlu untuk menegaskan bahwa "Centraal Rubber Fonds" pertama-tama harus membiayai pekerjaan-pekerjaan termaksud dalam pasal 2 ayat 3 ordonansi tersebut di atas yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga (institut-institut) yang dimiliki (dibentuk sendiri oleh) "Centraal Rubber Fonds" sendiri;
Mengingat
:
1.
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 2 "Centraal Rubber Fons Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA "CENTRAAL RUBBER FONDS" TERMAKSUD DALAM "CENTRAAL RUBBER FONDS ORDONNANTIE 1948" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 NO. 28) MELAKSANAKAN TUGASNYA TERMAKSUD DALAM PASAL 2 ORDONANSI TERSEBUT
Pasal 1
"Centraal Rubber Fonds" termaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) dalam melaksanakan tugasnya termaksud dalam pasal 2 ayat 3 sub a ordonansi itu, pertama-tama membiayai lembaga-lembaga, yang dimilikinya dan/atau diadakannya sendiri untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan termaksud dalam pasal 2 ayat 3 sub a ordonansi itu, dan jika dipandang perlu, Fons diperkenankan membantu membiayai lembaga-lembaga yang sejenis yang tidak dimilikinya.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
Menteri Pertahanan
ttd.
SADJARWO
Diundangkan
pada tanggal 7 April 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.