Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud Dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud Dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
:07 April 1955
Tanggal Berlaku
:07 April 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955/No. 21, TLN. No. 786, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Sertifikasi & Kemitraan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1955
TENTANG
CARA CENTRAAL RUBBER FONDS TERMAKSUD DALAM "CENTRAAL RUBBER FONDS ORDONNANTIE 1948" MELAKSANAKAN TUGASNYA TERMAKSUD DALAM PASAL 2 ORDONANSI TERSEBUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 3 "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) Centraal Rubber Fonds menyelenggarakan tugasnya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan ordonansi tersebut;
b.
bahwa dianggap perlu untuk menegaskan bahwa "Centraal Rubber Fonds" pertama-tama harus membiayai pekerjaan-pekerjaan termaksud dalam pasal 2 ayat 3 ordonansi tersebut di atas yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga (institut-institut) yang dimiliki (dibentuk sendiri oleh) "Centraal Rubber Fonds" sendiri;
Mengingat
:
1.
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 2 "Centraal Rubber Fons Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA "CENTRAAL RUBBER FONDS" TERMAKSUD DALAM "CENTRAAL RUBBER FONDS ORDONNANTIE 1948" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 NO. 28) MELAKSANAKAN TUGASNYA TERMAKSUD DALAM PASAL 2 ORDONANSI TERSEBUT
Pasal 1
"Centraal Rubber Fonds" termaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) dalam melaksanakan tugasnya termaksud dalam pasal 2 ayat 3 sub a ordonansi itu, pertama-tama membiayai lembaga-lembaga, yang dimilikinya dan/atau diadakannya sendiri untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan termaksud dalam pasal 2 ayat 3 sub a ordonansi itu, dan jika dipandang perlu, Fons diperkenankan membantu membiayai lembaga-lembaga yang sejenis yang tidak dimilikinya.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
Menteri Pertahanan
ttd.
SADJARWO
Diundangkan
pada tanggal 7 April 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…