1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan PP tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Malang (UM) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakedemik secara otonom. Dalam mengelola perguruan tinggi negeri badan hukum secara otonom tersebut harus berpedoman pada statuta UM. Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UM yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain dialokasikan dalam APBN, pendanaan UM dapat juga berasal dari masyarakat, biaya pendidikan, hasil pengelolaan dana abadi, usaha UM, pengelolaan kekayaan UM, dan lain-lain.
Tentang
:Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sert...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2021
TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut UM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UM adalah peraturan dasar pengelolaan UM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UM.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UM yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UM yang menjalankan fungsi Menetapkankebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakan dan mengelola UM.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UM.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi, dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 11.1 Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UM.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UM.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG SEBAGAI
Pasal 2
UM ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademikdan nonakademik secara otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UM.
(2)
Statuta UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaVisi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UM memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
UM memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang unggul;
b.
menyelenggarakan penelitian yang unggul untuk menghasilkan temuan baru dan bermanfaat bagi masyarakat; dan
c.
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat, di bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
UM memiliki tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, vokasi, dan profesi yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, berdaya saing global, serta mampu berkembang secara profesional;
b.
menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif bereputasi internasional dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora;dan
c.
menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
UM dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
b.
keimanan dan ketakwaan;
c.
nasionalis;
d.
ilmiah;
e.
asah, asih, asuh; dan
f.
belajar sepanjang hayat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan di lingkungan UM. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua mahasiswa UM melalui proses pendidikan.
Pasal 8
UM mempunyai budaya kerja yang meliputi:
a.
jujur;
b.
integritas;
c.
komunikatif;
d.
visioner;
e.
strategis;
f.
kreatif;
g.
inovatif;
h.
disiplin;
i.
kerja keras;
j.
kolaboratif;dan
k.
keteladanan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah budaya yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UM.
Bagian KetigaIdentitas
Paragraf 1Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
UM berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Kedudukan merupakan domisili kampus utama UM di Kota Malang. Selain domisili di Kota Malang, UM mempunyai kampus antara lain di Kota Blitar.
Pasal 10
Tanggal 18 Oktober merupakan hari jadi UM.
Penjelasan Pasal:
Tanggal 18 Oktober merupakan hari jadi UM yang diambil dari tanggal mulai beroperasinya PTPG di Malang yang diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan Nomor 33756/Kb tanggal 4 Agustus 1954.
Pasal 11
Kependidikan unggul berbasis kehidupan merupakan jati diri UM.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kependidikan unggul berbasis kehidupan merupakan jati diri UM"adalah bahwa UM merupakan universitas yang mengutamakan pengembangan dan keunggulan bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan manusia seutuhnya sesuai kemajuan bangsa.
Paragraf 2Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 12
(1)
UM memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana. !
(2)
Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1Pendidikan
Pasal 13
(1)
UM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pendidikan di UM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkancapaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, dan tantangan nasional dan global.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Pengembangan dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UM mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UM.
(2)
UM dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UM.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UM.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
UM menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UM wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(3)
Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf Penelitian
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
UM menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta hilirisasi dan komersialisasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan daya saing bangsa.
(2)
Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3)
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik.
(4)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5)
Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Penelitian(1) UM menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian
Pasal 20
(1)
UM mengalokasikan dana dari biaya operasional UM untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(2)
UM berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UM. Paragraf Pengabdian Kepada Masyarakat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
UM menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera dalam bentuk pelayanan, pendidikan, dan/atau pemberdayaan masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(3)
Kegiatan masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4)
Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5)
Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
(6)
Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
Paragraf Pengabdian Kepada Masyarakat(1) UM
Pasal 22
(1)
UM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM.
(2)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UM;
b.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c.
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik UM dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UM untuk:
a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSistem Pengelolaan
Paragraf 1Susunan Organisasi
Pasal 26
(1)
Organ UM terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor;dan
c.
SAU.
(2)
Pelaksanaan fungsi organ UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas serta mengutamakan kepentingan UM.
(3)
Dalam menjalankan fungsinya, organ UM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Tata kerja antarorgan UM sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Majelis Wali Amanat
Pasal 27
(1)
MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyetujui usul perubahan Statuta UM;
b.
menetapkan kebijakan umum nonakademikUM;
c.
menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d.
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UM bersama SAU;
e.
melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
f.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g.
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h.
mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
i.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademikUM;
j.
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luarUM;
k.
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UM;
l.
membuatkeputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
m.
1 menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3)
Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf 1 dalam jangka waktu 3(tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MwA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UM;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UM, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UM dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak berafiliasi kepada partai politik kecuali Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tidak memiliki konflik kepentingan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidakmemilikikonflik kepentingan"adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
i.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri;
b.
Rektor;
c.
Ketua SAU;
d.
wakil dari SAU 5(lima) orang;
e.
wakil dari masyarakat 7 (tujuh) orang, salah satunya alumni UM yang bekerja di luar UM;
f.
wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
g.
wakil dari mahasiswa 1 (satu) orang.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota MWA dari unsur mahasiswa diwakili oleh ketua badan eksekutif mahasiswa UM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul SAU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a.
berakhir masa jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari6(enam)bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6(enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6(enam) bulan.
d.
diangkat dalam jabatan pimpinan UM atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MwA;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengundurkan diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Susunan MWA terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d.
anggota.
(2)
Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3)
Anggota MWA yang berasal dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari tenaga kependidikan, dan wakil dari mahasiswa dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(4)
Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35%(tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah pemilih yang hadir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jumlah pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri.
(4)
Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan UM.
(2)
Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MwA.
(3)
Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak 7(tujuh) orang.
(4)
Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap UM.
(5)
Anggota kehormatan MWA diangkat dan diberhentikan oleh MwA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU dan Rektor.
(6)
Anggota kehormatan MwA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai masa tugas 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)
Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2)
KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3)
)KA mempunyai tugas:
a.
mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UM di bidang nonakademik;
b.
melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c.
menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4)
Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA.
(5)
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6)
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a.
pencatatan dan pelaporan keuangan;
b.
tata kelola perguruan tinggi;
c.
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d.
pengelolaan barang milik negara; dan
e.
manajemen risiko.
(7)
Ketua dan Anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8)
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Rektor
Pasal 34
(1)
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UM.
(2)
Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (l), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
a.
pimpinan;
b.
pelaksana akademik;
c.
penunjang akademik dan nonakademik;
d.
pelaksana penjaminan mutu;
e.
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f.
pelaksana administrasi;
g.
pelaksana pengawasan internal;
h.
pengelola usaha; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Rektor;dan
b.
wakil Rektor.
(2)
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat dibantu oleh sekretaris UM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b.
menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
c.
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d.
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e.
mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UM secara optimal;
g.
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h.
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j.
mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k.
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
l.
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m.
menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
n.
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o.
menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atauketentuan peraturan 1perundang undangan;
p.
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
q.
menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UM atau perubahan Statuta UM bersama dengan MWA dan SAU;
r.
mengajukan usulan penyusunan Peraturan MwA atau perubahannya kepada MWA;
s.
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
t.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakitpemerintah;
d.
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
e.
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UM;
f.
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g.
memiliki kompetensi manajerial;
h.
bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UM lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UM;
i.
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
j.
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
k.
berusia paling tinggi 6o (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; √d
l.
memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen atau sebutan lain yang setara;
m.
bersedia menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
n.
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
o.
bagi calon yang berasal dari luar UM, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
p.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(2)
Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3)
Rektor diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a.
perguruan tinggi lain;
b.
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c.
badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UM; dan/atau
d.
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a.
berakhir masajabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam)bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6(enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6(enam) bulan.
d.
memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melanggar norma dan etika akademik; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam hal Rektor berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4o huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2)
Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3)
Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4)
Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Fakultas;
b.
Sekolah Pascasarjana;dan
c.
lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
a.
Dekan dan wakil Dekan;
b.
SAF;
c.
Departemen;
d.
laboratorium/bengkel/studio/balai; dan
e.
unit lain di Fakultas yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a bertanggung jawab kepada Rektor.
(2)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(3)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(4)
bertanggung jawab kepada Dekan.
(5)
Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2)
Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel/ studio/balai, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b. mempunyai tugas mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2)
Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
direktur;
b.
wakil direktur; dan
c.
Program Studi.
(3)
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 2(dua) wakil direktur.
(4)
Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5)
Masa jabatan direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6)
Ketentuan mengenai direktur, wakil direktur, dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki tugas:
a.
menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b.
melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c.
melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(4)
Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5)
Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2)
Ketentuan mengenai unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2)
Ketentuan mengenai unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan tugas strategis pembangunan nasional.
(2)
Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UM.
(2)
Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2)
Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UM. REPUBLIINDONESIA
(2)
Ketentuan mengenai unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Senat Akademik Universitas
Pasal 58
(1)
SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi Menetapkankebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1.
kurikulum Program Studi;
2.
persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3.
persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4.
persyaratan pemberian doktor kehormatan;
b.
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c.
menetapkankebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
d.
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e.
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g.
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan doktorkehormatan;
i.
memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
j.
pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan
k.
bersama MwA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Anggota SAU terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Rektor;
b.
wakil rektor;
c.
Dekan;
d.
direktur Sekolah Pascasarjana;
e.
ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f.
ketua SAF;dan
g.
Dosen.
(2)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Dosen perwakilan dari Fakultas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah Dosen perwakilan dari Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan Dosen pada Fakultas dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 25(dua puluh lima) orang Dosen diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berdasarkan jumlah keseluruhan Dosen pada Fakultas dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) Dosen diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen"misalnya: y a. apabila Fakultas memiliki jumlah Dosen 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang Dosen, maka diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen; b. apabila Fakultas memiliki jumlah Dosen 26 (dua puluh enam) sampai dengan 50 (lima puluh) orang Dosen, maka diwakili oleh 2 (dua) orang Dosen; c. (lima puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang Dosen, maka diwakili oleh 3 (tiga) orang Dosen; dan d. memilikijumlah 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 100 (seratus) orang Dosen, maka diwakili oleh 4 (empat) orang Dosen.
(4)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Dosen tetap UM dengan jabatan akademik paling rendah:
1.
lektor kepala; dan/atau
2.
lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e.
memiliki integritas akademik;
f.
memahami visi, misi, dan tujuan UM;
g.
memiliki kemampuan manajemen akademik;
h.
tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6(enam)bulan; dan
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5)
Pemilihan anggota SAU perwakilanDosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3)
Anggota SAU dari unsur Rektor, wakil Rektor, Dekan, direktur Sekolah Pascasarjana, dan ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat dipilih menjadi ketua dan sekretaris SAU.
(4)
Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
1 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh Rektor.
(6)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berakhir masa jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari6(enam) bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6(enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6(enam) bulan.
d.
meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
diangkat dalam jabatan negeri di luar UM;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melanggar kode etik UM dalam kategori berat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pergantian antar waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya SAUdapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Ketenagaan
Pasal 64
(1)
Pegawai UM terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
pegawai negeri sipil; dan
b.
nonpegawai negeri sipil.
(3)
1 Hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UM pegawai negeri sipil.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UM.
(2)
Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UM berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b.
pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3)
Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(4)
Rekrutmen pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UM berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5)
Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
UM wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.
(2)
Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UM berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(2)
Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3)
Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4)
Selain hak pegawai UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UM dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Batas usia pensiun bagi pegawai UM yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UM yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Memutuskanhubungan perjanjian kerja bagi pegawai UM yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UM berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Mahasiswa dan Alumni
Pasal 72
(1)
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UM.
(2)
Untuk menjadi Mahasiswa UM seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai
(3)
Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UM apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2)
Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, dan etika akademik.
(3)
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
UM melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2)
Pendampingan dan pelayanan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mahasiswadapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(3)
Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(4)
Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Alumni UM merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UM.
(2)
Alumni UM ikut bertanggung jawab menjaga nama baik almamater dan berperan aktif untuk memajukan UM.
(3)
Hubungan antara UM dan alumni UM diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4)
Alumni UM terhimpun dalam organisasi alumni bernama Ikatan Alumni UMyang disebut IKA UM.
(5)
Organisasi dan tata kerja IKA UM diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Kerja Sama
Pasal 76
(1)
UM dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)
Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UM dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
MwA melakukan evaluasi kerja sama antara UM dengan pihak lain.
(5)
Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1Umum
Pasal 77
Sistem penjaminan mutu UM terdiri atas:
a.
sistem penjaminan mutu internal; dan
b.
sistem penjaminan mutu eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 78
(1)
Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2)
Sistem penjaminan mutu internal UM bertujuan untuk:
a.
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b.
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c.
mengupayakan semua unit di UM untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3)
Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu.
(4)
Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 79
(1)
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggungjawab memfasilitasipelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf Akuntabilitas Publik
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Akuntabilitas publik UM terdiri atas:
a.
akuntabilitas akademik;dan
b.
akuntabilitas nonakademik.
(2)
Akuntabilitas publik UM wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a.
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
b.
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
menyusun laporan keuangan UM tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan melakukanpelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3)
Akuntabilitas publik UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKode Etik
Paragraf Akuntabilitas Publik(1) Akuntabilitas publik UM terdiri atas
Pasal 81
(1)
Kode etik UM bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2)
Kode etik UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kode etik Dosen;
b.
kode etik Mahasiswa; dan
c.
kode etik Tenaga Kependidikan.
(3)
Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4)
Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UM.
(5)
Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UM.
(6)
Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(7)
Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanBentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
Pasal 82
(1)
Peraturan yang berlaku di UM meliputi:
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
peraturan MWA;
c.
peraturan Rektor; dan
d.
peraturan SAU.
(2)
Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diUM berlaku:
a.
keputusan MWA; dan
b.
keputusan Rektor.
(3)
Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4)
Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhSistem Perencanaan
Pasal 83
(1)
Sistem perencanaan UM merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2)
Sistem perencanaan UM menjadi dasar bagi setiap organ UM dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3)
Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a.
20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b.
5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek
(4)
Sistem perencanaan UM dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UM.
(5)
Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6)
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Rencana kerja dan anggaran tahunan UM paling sedikit memuat:
a.
rencana kerja UM;
b.
anggaran tahunan UM; dan
c.
proyeksi keuangan.
(2)
Rencana kerja dan anggaran tahunan UM diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4)
Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1Pendanaan
Pasal 85
(1)
Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UM yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UM juga dapat berasal dari:
a.
masyarakat;
b.
biaya pendidikan;
c.
hasil pengelolaan dana abadi;
d.
usahaUM;
e.
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UM;
g.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h.
pinjaman; dan/atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerimaan UM dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UM yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana UM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kekayaan
Pasal 86
(1)
Kekayaan UM bersumber dari:
a.
kekayaanawal;
b.
hasil pendapatan UM;
c.
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Seluruh kekayaan UM termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UM.
(3)
Seluruh kekayaan UM dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UM dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4)
Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Kekayaan awal UM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4)
Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UM diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UM setelah Menetapkankekayaan awal bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2)
UM melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3)
Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UM dapat dimanfaatkan oleh UM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UM.
(5)
Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UM dapat dimanfaatkan oleh UM setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UM.
(7)
Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UM setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UM.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UM dan ditatausahakan oleh UM.
(3)
Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UM selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Sarana dan Prasarana
Pasal 91
(1)
Sarana dan prasarana yang dimiliki UM dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UM.
(2)
Penyediaan (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UM harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4)
UM melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UM.
(5)
Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 92
(1)
Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2)
Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a.
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
belanja daerah; dan
c.
dari hibah yang tidak mengatur mengenai pengadaan barang dan/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Investasi
Pasal 93
(1)
UM melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UM.
(2)
Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UM dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3)
Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UM, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4)
Nilai aset UM yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5)
Nilai aset UM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6)
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UM.
(7)
Investasi UM hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MwA.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 94
(1)
Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2)
Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)
KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Laporan tahunan UM meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(2)
Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(4)
Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5)
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Ketentuan mengenaipelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan PeraturanMWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Laporan keuangan tahunan UM diaudit oleh akuntan publik.
(2)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UM.
(3)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diumumkan kepada publik.
(4)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5)
Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(4)
Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UM dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Pejabat pengelola UM yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
] Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UM tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
(2)
Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(l)termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UM yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2)
Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UM yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UM dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 493); dan
b.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 256
Penjelasan Umum
Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya inovatif, kreatif, demokratis, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global.
UM merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan pemerintah pusat berdasarkan pada Keputusan 1Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan Ilmu Pendidikan menjadi Universitas. Sebelum menjadi perguruan tinggi bentuk universitas, UM mengalami berbagai tahapan perubahan sebagai berikut:
a. Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG)Malang yang dibuka dan diresmikan pada tanggal 18 Oktober 1954 berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan Nomor 33756/Kb tanggal 4 Agustus 1954;
b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Airlangga Surabaja berdasarkan Surat Putusan Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan Republik Indonesia Nomor 119533/S tanggal 20 November 1957; dan
c. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tanggal 22 Mei 1963 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Selama keberadaannya, UM telah banyak memberikan kontribusi serta mengalami perkembangan dan capaian yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada tahun 2021, UM telah memiliki 2 (dua) program profesi, yaitu pendidikan profesi guru dan profesi akuntan serta 11 (sebelas) program diploma tiga, 59 (lima puluh sembilan) program sarjana, 33 (tiga puluh tiga) program magister, dan 16 (enam belas) program doktor melalui 8 (delapan) Fakultas dan pascasarjana.
Berdasarkan pada perkembangan dan capaian yang diperoleh UM serta hasil evaluasi kinerja dalam bidang akademik dan nonakademik, serta untuk mencapai universitas unggul dan rujukan di Asia maka dianggap perlu untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Melalui perubahan status UM menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sangat diharapkan UM dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya sehingga dapat memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Dengan demikian untuk mewujudkan UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Melalui perubahan status UM menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum diharapkan dapat mewujudkan visi, misi, dan tujuan UM.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.