1. Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 31 Tahun 2004.
3. PP ini mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Zona penangkapan ikan terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Und...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 da...
1. UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu diganti.
2....
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023
TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja;
b.
bahwa pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan;
c.
bahwa penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
2.
Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
3.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.
4.
Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
5.
Daerah Penangkapan Ikan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
6.
Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.
7.
Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
8.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapanikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
9.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
10.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
11.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
12.
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan,
13.
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk1 mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.
14.
Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
15.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
16.
Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
17.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau 1pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
18.
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
19.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
20.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 2
(1)
Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
WPPNRI di perairan laut; dan
b.
laut lepas.
(2)
Zona Penangkapan Ikan 1 Terukur di WPPNRI di perairan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan sebagai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Daerah Penangkapan Ikan; dan
b.
Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
(3)
Zona Penangkapan Ikan Terukur di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan sebagai Daerah Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing RFMO.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia yang berada di wilayah konvensi/kompetensi RFMO di mana negara Indonesia termasuk sebagai salah satu negara anggota (member state) atau negara kerja sama nonanggota (cooperating nonmember state).
Penjelasan: Pada saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara anggota (member state) pada Indian Ocean Tuna Commission, Commission for the Conservation of Southen Bluefin Tuna, dan Westem and Central Pacific Fisheries Commission. Indonesia juga menjadi salah satu negara kerja sama nonanggota (cooperating nonmember state) pada Inter-American Tropical Tuna Commission.
(5)
Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
zona 01, meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara);
b.
zona O2, meliputi WPPNRI 716(perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik;
c.
zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);
d.
zona 04, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia;
e.
zona O5, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan
f.
zona O6, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 713 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).
Pasal 3
(1)
Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu.
(2)
Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit terdiri atas:
a.
sumber dayaikan;
b.
lingkungan sumber dayaikan;
c.
sosial ekonomi perikanan; dan/atau
d.
tata kelola perikanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(l) Daerah Penangkapan Ikan dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dimanfaatkan oleh:
a.
Nelayan Kecil; dan/atau
b.
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur yang diberikan, kecuali untuk Nelayan Kecil yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KUOTA PENANGKAPAN IKAN
Pasal 6
(1)
Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut dan laut lepas. (21 Kuota Penangkapan lkan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlahtangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
(3)
Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dibagi atas:
a.
kuota industri;
b.
kuota Nelayan Lokal; dan
c.
kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(2)
Pembagian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, serta alat penangkapan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kuota industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut.
(2)
Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada:
a.
orang perseorangan; dan
b.
badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang merupakan Nelayan Kecil diutamakan tergabung dalam koperasi.
(4)
Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
perseroan terbatas; dan
b.
koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5)
dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 01, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa:
a.
penanaman modal dalam negeri; atau
b.
penanaman modal asing.
(6)
industri pada zona 05 dan zona 06, berupa penanaman modal dalam negeri.
(7)
Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(8)
dimaksud pada ayat (2) yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(9)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi persyaratan minimal dengan surat izin usaha perikanan dan buku Kapal Perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(10)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(2)
Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas:
a.
orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil dan bukan Nelayan Kecil; dan
b.
badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3)
Orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan tergabung dalam koperasi.
(4)
Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
perseroan terbatas;dan
b.
koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
(6)
Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(7)
Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(8)
Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota Nelayan Lokal kepada orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kegiatan ilmiah lainnya" adalah kegiatan penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial berupa kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada penyelenggara kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masa berlaku pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun.
(2)
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali Nelayan Kecil.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri dan kuota Nelayan Lokal harus memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial wajib memenuhi persetujuan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi
(2)
Pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi Nelayan Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukanuntuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan menggunakan Kapal Penangkap Ikan, yang dapat berasal dari pengadaan dalam keadaan baru atau dalam keadaan tidak baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2)
Pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b oleh Nelayan Kecil dapat dilakukan tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
(3)
Pengadaan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kapal Penangkap Ikan diberikan Daerah Penangkapan Ikan pada:
a.
1(satu) Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh Menteri; dan
b.
batas wilayah administrasi kewenangan provinsi pada Zona Penangkapan Ikan Terukur bagi iKapal Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh gubernur, kecuali bagi Nelayan Kecil.
(2)
Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan Daerah Penangkapan Ikan di atas 12 (dua belas) mil laut.
(3)
Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajibmenggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan.
(2)
Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari gubernur atau Menteri.
(3)
Kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi Nelayan Kecil.
(4)
Ketentuan mengenai transmiter SPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELABUHAN PANGKALAN
Pasal 18
(1)
Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Penangkap Ikan dapat melakukan pendaratan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kewajiban mendaratkan ikan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Nelayan Kecil dapat dilakukan di sentra nelayan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sentra nelayan" adalah lokasi pendaratan ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pendaratan ikan di sentra nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Pelabuhan Pangkalan dari Kapal Penangkap Ikan.
(2)
ikan dari Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan lain diberikan paling banyak 20 (dua puluh) Pelabuhan Muat dan 2 (dua) Pelabuhan Pangkalan.
(3)
ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan diberikan 1 (satu) Pelabuhan Pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan negara tujuan.
(4)
ikan dari Daerah Penangkapan Ikan diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan.
(5)
Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Pengangkut Ikan dari Daerah Penangkapan Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.
(6)
Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Pengangkut Ikan dapat melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 terdiri atas:
a.
Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelabuhan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelabuhan umum" adalah pelabuhan laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(2)
Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
AWAK KAPAL PERIKANAN
Pasal 21
(1)
Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
a.
nakhoda;
b.
ahli penangkapan ikan (fishing master);
c.
perwira;dan
d.
anak buah kapal.
(2)
Setiap Orang yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(3)
Penggunaan ahli penangkapan ikan (fishing master) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diutamakan yang berdomisili di wilayah administratif sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur berdasarkan kartu tanda penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN
Pasal 22
(1)
Setiap Orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dapat melakukan alih muatan.
(2)
Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a.
Kapal Penangkap Ikan menggunakan alat penangkapan ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; dan
b.
Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dalam satu kesatuan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "alih muatan" adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan. Yang dimaksud dengan"satu kesatuan usaha" adalah Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam satu surat izin usaha perikanan.
Pasal 23
(1)
Pengangkutan ikan antarpelabuhan untuk tujuan di dalam dan/atau di luar Zona Penangkapan Ikan Terukur dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengangkutan ikan antarpelabuhan" adalah pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan. Yang dimaksud dengan "kapal kargo ikan berpendingin" adalah kapal yang dilengkapi dengan sistem pendingin baik memiliki palka maupun tidak memiliki palka.
(2)
Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia atau berbendera asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap Orang yang mengoperasikan kapal kargo ikan berpendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah ikan hasil tangkapan melalui proses:
a.
penanganan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penanganan" adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah bentuk dasar.
b.
pengolahan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir.
c.
pengemasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Proses penanganan, pengolahan, dan/atau pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengangkutan ikan melalui darat atau udara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 24
(1)
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang1 melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif. yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal i1 ayat (2) dikenai sanksi ti
(3)
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Kuota Penangkapan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif. EUK INDONESTA (41 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang .melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4)
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(5)
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(6)
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(7)
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(8)
ketentuan mengenai penggunaan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(9)
ketentuan mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(10)
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a.
peringatan atau teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
denda administratif;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
surat izin usaha perikanan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha perikanan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
b.
Setiap Orang yang telah memiliki iPerizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusahasubsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.
Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan pemberian Kuota Penangkapan Ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
d.
Kapal Perikanan yang Perizinan Berusaha atau persetujuannya diterbitkan oleh gubernur dan belum memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); dan
b.
Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 36
Penjelasan Umum
Sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi keanekaragaman sumber daya hayati laut dan ekosistem kelautan yang berlimpah. Kekayaan alam tersebut menjadi salah satu modal dasar yang harus dikelola dengan optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Potensi lestari sumber daya ikan laut Indonesia tersebar di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta terdapat peluang untuk memanfaatkan sumber daya ikan di laut lepas.
Sektor kelautan dan perikanan memiliki permasalahan yang kompleks karena keterkaitannya dengan banyak sektor dan juga sensitif terhadap interaksi terutama dengan aspek lingkungan. Terdapat berbagai isu pengelolaan perikanan di Indonesia yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di bidang kelautan dan perikanan, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Tantangan yang saat ini dihadapi dalam pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya perikanan tangkap, di antaranya:
a. belum optimalnya pengendalian penangkapan ikan yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem;
b. tata kelola perikanan tangkap yang belum terintegrasi dan belum optimal menumbuhkan ekonomi wilayah sesuai dengan potensi sumber daya alam perikanannya;
c. infrastruktur dan konektivitas Pelabuhan Perikanan termasuk sarana dan prasarana lainnya yang belum memadai dan belum merata; dan
d. ketersediaan bahan baku yang tidak stabil dengan daya saing dan mutu produk perikanan yang belum memadai.
Untuk mengatasi isu dan tantangan yang dihadapi tersebut, Pemerintah menyiapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur sebagai acuan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia dengan tetap menjaga ekologi kelautan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin kesehatan laut Indonesia. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur ditempuh dengan tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diharapkan dapat menghapus praktik kegiatan perikanan yang melanggar hukum (illegal), tidak dilaporkan (unreported), dan tidak diatur (unregulated fishing).
Atas dasar hal tersebut, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia dengan mempertimbangkan aspek bio-ekologi, ekonomi, sosial, dan ketahanan pangan.
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.