Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar Dan Lampiran Dan Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran-Negara 1934 No. 721)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:19 Maret 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 20, TLN. No. 1204, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pos
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1957
TENTANG
PENURUNAN PORTO BAGI PENGIRIMAN SURAT KABAR DAN LAMPIRAN DAN PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, LEMBARAN-NEGARA 1934 NO. 721)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk pertumbuhan demokrasi, di samping kelonggaran-kelonggaran dan sokongan-sokonganyang hingga sekarang diberikan kepada perusahaan-perusahan persuratkabaran, masih dianggap pada'tempatnya memberikan penurunan porto bagi pengiriman surat-kabar dan lampiran;
b.
bahwa untuk itu perlu mengubah Pasal 6, ayat (1), dari "Algemene bepahngen ter uitvoering van de Postordon- nantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 Nomor 721);
Mengingat
:
1.
Pasal 4, ayat (l), sub c dari "Reglement voor de brieven en pakketpost" (Postordonnantie1935);
2.
Pasal dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN PORTO BAGI PENGIRIMAN SURAT-KABAR DAN LAMPIRAN DAN PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE1935" (P0STVERORDENING 1935,LEMBARAN NEGARA 1934 NOMOR 721)
Pasal 1
"Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 No.721), sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 81), diubah lebih lanjut sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI MUDAPERHUBUNGAN,
a. B. de ROSARI
Diundangkan
pada tanggal 19 Maret 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
SUNARJO
MEMORIPENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1957
TENTANG
PENURUNAN PORTO BAGI PENGIRIMAN SURAT-KABAR
DAN LAMPIRAN DAN MENGUBAHLEBIH LANJUT "ALGEMENE
BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935"
(P0STVER0RDENING1935,
LEMBARAN NEGARA 1934 No. 721).
Permohonan oleh Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS) untuk
menurunkan porto dan bea udara bagi pengiriman surat kabar dan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…