Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus belum mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus dengan memberikan pilihan-pilihan tata cara pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186), diubah sebagai berikut:
1.
Penjelasan Pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
Pembangunan KEK dibiayai dari:
a.
Badan Usaha;
b.
kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33A
(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh:
a.
pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau
b.
pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang KEK dimaksud.
(2)
Dalam penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pengusul sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(3)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.
4.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
b.
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2)
Dalam penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
5.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34A
(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau
b.
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi dengan Badan Usaha.
(2)
Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
Pasal 34B
(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, MenetapkanBadan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
b.
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dengan Badan Usaha.
(2)
Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
6.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
lingkup pekerjaan;
b.
jangka waktu;
c.
penyelesaian perselisihan; dan
d.
pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
7.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35A
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 35B
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi.
Pasal 35C
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
8.
Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
(2)
Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b.
Badan Usaha koperasi;
c.
Badan Usaha swasta; atau
d.
Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha yang penetapannya sebagai Badan Usaha pengelola dilakukan bersamaan dengan penetapan Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (2) dan KEK yang pembangunan dan pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme kerjasama antara pemerintah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 34A ayat (2), dan Pasal 34B ayat (2).
9.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah; atau
b.
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam hal barang milik negara/daerah berupa KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dapat dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
10.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1)
Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
lingkup pekerjaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jangka waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
standar kinerja pelayanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sanksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemutusan perjanjian oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain: a. Badan Usaha tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; Badan Usaha dinyatakan pailit; c. Badan Usaha melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; d. Usaha mengajukan permohonan pemberhentian sebagai pengelola KEK; dan/atau e. pencabutan penetapan KEK oleh Pemerintah.
g.
manajemen operasional KEK;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemen operasional kek” dalam ketentuan ini misalnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem, dan peningkatan kualitas peralatan.
h.
pengakhiran perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan Pasal 52 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1)
Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
a.
memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa:
1.
pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (2) atau Badan Usaha yang melakukan kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 34A ayat (2), dan Pasal 34B ayat (2); atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemen operasional KEK" dalam ketentuan ini misalnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem, dan peningkatan kualitas peralatan.
3.
pengusulan pencabutan penetapan KEK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
b.
dinyatakan pailit;
c.
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
d.
mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(3a)
Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau
b.
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan.
(4)
Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (3a);
b.
terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
c.
menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
d.
terjadi pelanggaran hukum di KEK.
12.
Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
(2)
Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.
(3)
Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator.
13.
Ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah menjadi ketentuan mengenai Tata Cara MenetapkanBadan Usaha Pembangun dan/atau Pengelola sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Lampiran
Penjelasan Pasal:
Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Yang dimaksud dengan"peta detail lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan, serta dapat menunjukan akses lokasi KEK yang diusulkan. Huruf h Yang dimaksud dengan"peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Huruf k Huruf1 Huruf m Huruf n
BAB II
PENGELOLA YANG BARU
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 263
Penjelasan Umum
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus mengatur mengenai pengusulan KEK, penetapan KEK, pembangunan KEK, pengelolaan KEK, dan evaluasi pengelolaan KEK dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan KEK yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat diusulkan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, seluruh dokumen pengusulan harus jelas bagi pengusul sehingga dapat dilengkapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus harus segera dibangun oleh pengusul yang pelaksanaan pembangunannya dilakukan oleh Badan Usaha pembangun yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Dalam hal pengusul adalah Badan Usaha, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan oleh Badan Pengusul tersebut yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dalam hal lokasi Kawasan Ekonomi Khusus berada pada lintas wilayah kabupaten/kota atau pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi Kawasan Ekonomi Khusus berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. Untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus yang berasal dari usulan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, penetapan
Badan Usaha pembangun dilakukan melalui prinsip terbuka dan transparan, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan mengenai kerjasama pemerintah dengan swasta.
Pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus didasarkan pada perjanjian antara Badan Usaha pengelola dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Dalam hal Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan berdasarkan usulan Badan Usaha, lingkup perjanjian pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sifatnya lebih sederhana dan tidak perlu memuat ketentuan pemutusan perjanjian, pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah, dan serah terima aset atau infrastruktur.
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan KesejahteraanVol. 10No. 22019
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.