1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang be...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011
TENTANG PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
3.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
4.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
6.
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota.
7.
Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
8.
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
9.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
10.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
11.
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan KEK meliputi:
a.
pengusulan KEK;
b.
penetapan KEK;
c.
pembangunan KEK;
d.
pengelolaan KEK; dan
e.
evaluasi pengelolaan KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
KEK terdiri atas satu atau beberapa zona.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengolahan ekspor;
b.
logistik;
c.
industri;
d.
pengembangan teknologi;
e.
pariwisata;
f.
energi; dan
g.
ekonomi lain.
(3)
Zona pengolahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Zona logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendistribusian" adalah bagian dari aktivitas logistik dalam kegiatan produksi.
(5)
Zona Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Zona Pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Zona Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Zona Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Zona Ekonomi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diperuntukkan untuk kegiatan lain selain sebagaimana dimaksud ayat (3) sampai dengan ayat (8) yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PENGUSULAN KEK
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)
Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a.
Badan Usaha;
b.
pemerintah kabupaten/kota; atau
c.
pemerintah provinsi.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh:
a.
pimpinan untuk Badan Usaha;
b.
bupati/walikota untuk pemerintah kabupaten/kota;
c.
gubernur untuk pemerintah provinsi.
(3)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didirikan di Indonesia.
(4)
Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada:
a.
dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b.
lintas wilayah kabupaten/kota.
(5)
Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(6)
Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada lintas wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.
(2)
Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Lokasi KEK yang diusulkan dapat merupakan:
a.
area baru; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "area baru" adalah area yang belum ditetapkan sebagai KEK.
b.
perluasan KEK yang sudah ada.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Usulan lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi kriteria:
a.
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b.
adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.
terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
d.
mempunyai batas yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi kawasan budidaya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yang diusulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi:
a.
komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan
b.
pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "keringanan pajak daerah dan retribusi daerah" adalah pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Cukup Jelas
Pasal 10
(1)
Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain" adalah adanya infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
(2)
Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Alur Laut Kepulauan Indonesia;
b.
jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub di Indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia; dan
c.
jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain.
(3)
Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.
Penjelasan: Lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan seperti lokasi yang berdekatan dengan kawasan budidaya pertanian, kawasan perkebunan, kawasan perikanan dan kelautan, atau kawasan pertambangan.
Pasal 11
(1)
Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "batas alam" antara lain dapat berupa sungai atau laut. Yang dimaksud dengan "batas buatan" antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik.
(2)
Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.
Bagian KeduaUsulan oleh Badan Usaha
Paragraf 1Umum
Pasal 12
(1)
Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a.
surat kuasa otorisasi, jika pengusul merupakan konsorsium;
b.
akta pendirian Badan Usaha;
c.
profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari para pemegang saham yang sudah diaudit kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
d.
persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan;
e.
surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai investasi KEK yang diusulkan;
f.
deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK;
g.
peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
h.
rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
i.
studi kelayakan ekonomi dan finansial;
j.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.
usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
l.
izin lokasi;
m.
rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan
n.
pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Huruf i Cukupjelas. Huruf j Huruf k Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK. Huruf1 Cukup jelas. Huruf m Huruf n
Paragraf 2Lokasi KEK dalam Satu Wilayah Kabupaten/Kota
Pasal 13
(1)
Untuk usulan lokasi KEK yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada bupati/walikota disertai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), kecuali huruf d.
(2)
Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, penolakan disampaikan secara tertulis kepada Badan Usaha disertai alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota meneruskan usulan Badan Usaha kepada pemerintah provinsi dengan menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komitmen pemerintahan kabupaten/kota" adalah nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Pasal 14
Apabila pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dengan alasan belum/tidak terpenuhinya dokumen usulan yang dipersyaratkan, Badan Usaha dapat menyampaikan kembali permohonan kepada pemerintah kabupaten/kota setelah terpenuhinya seluruh dokumen usulan yang dipersyaratkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(2)
Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Lokasi KEK dalam Lintas Wilayah Kabupaten/Kota
Pasal 16
(1)
Untuk KEK yang berlokasi dalam lintas wilayah kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai:
a.
usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b.
seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), kecuali huruf d.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi mengoordinasikan usulan pembentukan KEK dengan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya diusulkan menjadi bagian dari lokasi KEK.
(3)
Pemerintah provinsi menyampaikan usulan badan usaha kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK untuk memperoleh persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
(2)
Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi disertai alasannya.
(3)
Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan kepada pemerintah provinsi.
(4)
Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan yang telah mendapat persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(2)
Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila terdapat penolakan dari salah satu pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), pemerintah provinsi mengembalikan usulan pembentukan KEK kepada Badan Usaha paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat penolakan dari pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUsulan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 20
(1)
Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a.
deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
studi kelayakan ekonomi dan finansial;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
g.
penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komitmen pemerintahan kabupaten/kota" adalah notakesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Pasal 20
Pasal 21
(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional melalui pemerintah provinsi dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2)
Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(3)
Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatUsulan oleh Pemerintah Provinsi
Pasal 22
(1)
Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a.
deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK;
b.
peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
c.
rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
d.
studi kelayakan ekonomi dan finansial;
e.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
g.
penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah;
h.
persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan;
i.
rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan
j.
pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK. Huruf g Huruf h Huruf i Huruf j
Pasal 23
Untuk memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemerintah provinsi menyampaikan rencana pembentukan KEK pada lintas wilayah kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Berdasarkan penyampaian rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak rencana usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi disertai alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui rencana usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan kepada pemerintah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komitmen pemerintahan kabupaten/kota" adalah nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Pasal 25
Berdasarkan persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaUsulan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pasal 26
(1)
Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
a.
deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sumber pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
studi kelayakan ekonomi dan finansial;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
h.
penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Nasional setelah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
BAB III
MenetapkanKEK
Pasal 27
(1)
Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap.
(2)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
b.
kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
(3)
Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEK
Bagian KesatuUmum
Pasal 30
Pembangunan KEK meliputi kegiatan:
a.
pembebasan tanah untuk lokasi KEK; dan
b.
pelaksanaan pembangunan fisik KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pembangunan KEK dibiayai dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Badan Usaha;
c.
kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembebasan Tanah untuk Lokasi KEK
Pasal 32
(1)
Pembebasan tanah untuk lokasi KEK dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha;
b.
pemerintah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh pemerintah provinsi;
c.
pemerintah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
d.
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal KEK diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan Usaha yang berbentuk koperasi atau swasta, kepada badan usaha dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan.
(3)
Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat diberikan hak atas tanah berupa hak pakai atau hak pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaksanaan Pembangunan Fisik KEK
Pasal 33
Berdasarkan penetapan KEK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan.
(2)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh:
a.
pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau
b.
pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(3)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan KEK.
(4)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
b.
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(5)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau
b.
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi dengan Badan Usaha.
(6)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, MenetapkanBadan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
b.
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pembangunan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Perjanjian pembangunan KEK dapat mencakup perjanjian pengelolaan KEK dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
lingkup pekerjaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jangka waktu;
Penjelasan: Yang dimaksud "jangka waktu" dalam ketentuan ini tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) tahun setelah penetapan KEK.
c.
jaminan pelaksanaan untuk pembangunan KEK;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mekanisme penyelesaian sengketa; dan
Penjelasan: Mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial.
f.
pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian setiap 12 (dua belas) bulan.
(2)
Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan KEK harus menyampaikan laporan status kesiapan KEK kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian untuk dinyatakan siap operasi oleh Dewan Nasional pada jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan.
(3)
Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK setiap tahun.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sejak KEK ditetapkan, KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional:
a.
melakukan perubahan atas usulan sebelumnya mencakup luas area yang dibangun;
b.
memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
c.
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam hal setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, KEK belum siap beroperasi karena force majeure atau bukan karena kelalaian, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"force majeure" adalah terjadinya bencana alam, perang, pemberontakan bersenjata, dan kerusuhan sosial skala besar. Yang dimaksud dengan "bukan karena kelalaian" misalnya terjadi hambatan 1dalam pelaksanaanpembebasantanah atau pelaksanaan pembangunan yang diluar kendali Badan Usaha, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi Pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan para ahli sesuai bidangnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"para ahli sesuai bidangnya" adalah ahli yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Penjelasan Pasal:
Pasal 39
Pasal 40
(1)
Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3)
Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:
a.
memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK; atau
b.
menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 42
Pengelolaan KEK dilakukan oleh:
a.
Administrator; dan
b.
Badan Usaha pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAdministrator
Pasal 43
(1)
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan.
(2)
Administrator bertugas:
a.
memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b.
melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan
c.
menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(3)
Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(4)
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Administrator berwenang memberikan:
a.
arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
b.
teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
(5)
Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(6)
Laporan operasionalisasi KEK secara insidental disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.
(7)
Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyelenggaraan PTSP di KEK
Pasal 44
(1)
PTSP di KEK diselenggarakan oleh Administrator.
(2)
Dalam menyelenggarakan PTSP di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Administrator mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan
b.
menteri/kepala lembaga pemerintah non kememterian, gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk Penghubung dengan Administrator.
(3)
Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
(4)
Administrator memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota untuk mendapatkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak didelegasikan.
(5)
Penunjukan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan menetapkan jenis-jenis perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk penyelenggaraan PTSP di KEK.
(2)
Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk setiap jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk petunjuk teknis yang meliputi:
a.
persyaratan teknis dan nonteknis;
b.
tahapan memperoleh perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan
c.
mekanisme pengawasan dan sanksi.
(3)
Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.
(4)
Dalam menetapkan jenis dan tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pelaksanaan dan pembinaan PTSP di KEK dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBadan Usaha Pengelola KEK
Pasal 47
(1)
Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
(2)
Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b.
Badan Usaha koperasi;
c.
Badan Usaha swasta; atau
d.
Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh:
a.
pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau
b.
pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pengelolaan KEK.
(3)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
b.
perjanjian pembangunan KEK atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(4)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau
b.
perjanjian pembangunan KEK atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi dengan Badan Usaha.
(5)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, MenetapkanBadan Usaha pengelola dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
b.
perjanjian pembangunan KEK atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
lingkup pekerjaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jangka waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
standar kinerja pelayanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sanksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemutusan perjanjian oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam hal tertentu" antara lain: a. Badan Usaha tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; b. Badan Usaha dinyatakan pailit; c. Badan Usaha melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; d. Badan Usaha mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK; dan/atau e. pencabutan penetapan KEK oleh Pemerintah.
g.
pengakhiran perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal tanah yang digunakan sebagai lokasi KEK merupakan milik Badan Usaha, selain harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian harus memuat pula ketentuan mengenai larangan mengalihkan sebagian atau seluruh tanah lokasi KEK kepada pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) ….
BAB VI
EVALUASI PENGELOLAAN KEK
Pasal 50
(1)
Berdasarkan laporan dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Administrator; dan
b.
Dewan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Administrator menggunakan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk melakukan pengendalian operasionalisasi KEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
b.
melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
c.
memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa pemutusan perjanjian pengelolaan KEK atau pengusulan pencabutan penetapan KEK.
(3)
Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
b.
dinyatakan pailit;
c.
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
d.
mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(4)
Rekomendasi pencabutan penetapan KEK disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:
a.
tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
Penjelasan: Cukupjelas.
d.
terjadi pelanggaran hukum di KEK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelanggaran hukum" adalah pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara, seperti penyelundupan atau penyalahgunaan insentif kepada yang tidak berhak.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
(2)
Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.
(3)
Proses penunjukan Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1)
Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Administrator dibentuk.
(2)
Dalam hal perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi bidang penanaman modal, atau kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota bidang penanaman modal, maka:
a.
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan harus mengalihkan Pendelegasian Wewenangnya kepada Administrator; dan/atau
b.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau gubernur yang menerima pelimpahan wewenang harus mendelegasikan wewenang yang diterimanya kepada Administrator; paling lambat 6 (enam) bulan sejak Administrator dibentuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilaksanakan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional, dikembangkanlah Kawasan Ekonomi Khusus yang dilakukan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengamanatkan beberapa peraturan pelaksanaan yang antara lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang perlu disusun antara lain meliputi pengaturan mengenai tata cara penetapan KEK, perpanjangan waktu pembangunan KEK, dan pembiayaan kelembagaan penyelenggaran KEK. Guna melaksanakan amanat tersebut, perlu membentuk Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang ruang lingkupnya meliputi pengaturan mengenai tata cara pengusulan, penetapan, pembangunan, pengelolaan, evaluasi kinerja pengelolaan terhadap KEK.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa pengusulan KEK dapat berasal dari Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Penetapan KEK mencakup pengaturan mengenai kajian terhadap usulan pembentukan KEK, persetujuan atau penolakan pengusulan KEK, dan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden. Sebagai dasar persetujuan atau penolakan pengusulan KEK diatur pula mengenai kriteria lokasi yang dapat ditetapkan sebagai KEK.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tindak lanjut KEK yang telah ditetapkan yang meliputi pembangunan dan pengelolaan KEK. Pembangunan KEK meliputi pengaturan mengenai pembebasan tanah untuk lokasi KEK dan pelaksanaan pembangunan fisik KEK, serta pembiayaan pembangunan KEK. Sedangkan Pengelolaan KEK meliputi pengaturan mengenai Administrator dan Badan Usaha pengelola serta penyelenggaraan PTSP di KEK.
Agar pengelolaan KEK sesuai dengan maksud pembentukannya, Peraturan Pemerintah ini mengatur juga evaluasi kinerja pengelola, pelaksanaan evaluasi pengelolaan KEK, dan penyampaian hasil evaluasi pengelolaan KEK.
Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu HukumVol. 10No. 12020
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.