1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3P dan Pasal 3AA ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
3. PP ini mengatur mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang tentang BUMN. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Organ Badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bogi Danantara dalam melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif.
Tentang
:Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
1 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3P dan Pasal 3AA ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung;atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
3.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan nyang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
4.
Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
5.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
6.
Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah BUMNyang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
7.
Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
STATUS, TUJUAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang tentang BUMN.
(2)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(3)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.
(4)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. (2) Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibukota Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
(1)
Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
a.
mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b.
menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c.
bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d.
bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e.
memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
f.
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
(3)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan memastikan pelaksanaan operasional Holding Operasional dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yangbaik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang Badan yang membutuhkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGAN
Bagian KesatuStruktur Organ
Pasal 5
Organ Badan terdiri atas:
a.
Dewan Pengawas; dan
b.
Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDewan Pengawas
Paragraf 1Keanggotaan
Pasal 6
(1)
Dewan Pengawas terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
wakil ketua merangkap anggota;
c.
perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan
d.
pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
(2)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c paling rendah pejabat eselon I.
(4)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Tugas dan Wewenang
Pasal 7
(1)
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden berwenang:
a.
menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana;
b.
melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c.
menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;
d.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;
e.
menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan
f.
mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g.
menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
h.
memberhentikan sementara anggota Badan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dewan Pengawas menyusun dan menetapkan kode etik yang berlaku bagi Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas dibantu oleh:
Penjelasan: Anggota sekretariat berasal dari pihak eksternal Badan. Anggota komite berasal dari anggota Dewan Pengawas dan pihak eksternal Badan.
a.
sekretariat; dan
b.
komite.
(2)
Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
komite audit;
b.
1 komite etik; dan
c.
komite remunerasi dan sumber daya manusia.
(4)
Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal diperlukan, Dewan Pengawas dapat membentuk komite selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas
Pasal 10
(1)
Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pemberhentian
Pasal 11
(1)
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya telah berakhir; atau
c.
diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dengan alasan:
a.
pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
b.
tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
c.
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas;
d.
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
e.
mengundurkan diri;
f.
berhalangan tetap;
g.
tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; dan/atau
h.
alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengangkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian KetigaBadan Pelaksana
Paragraf 1Keanggotaan
Pasal 12
Badan Pelaksana terdiri atas:
a.
kepala merangkap anggota; dan
b.
anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berasal dari unsur profesional.
(2)
Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Salah satu anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana oleh Presiden.
(4)
Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berjumlah 3 (tiga) orang atau sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pembidangan kepala dan anggota Badan Pelaksana paling sedikit sebagai berikut:
a.
1 kepala merangkap anggota membidangi paling sedikit fungsi sekretariat, audit, dan sumber daya manusia;
b.
anggota yang membidangi paling sedikit fungsi manajemen risiko;
c.
pengembangan bisnis dan operasional;
d.
anggota yang membidangi paling sedikit fungsi investasi dan keuangan; dan
e.
anggota yang membidangi fungsi lain sesuai kebutuhan.
(3)
Selain bertanggungjawab atas bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Badan Pelaksana bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan pengurusan operasional Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Tugas dan Wewenang
Pasal 15
(1)
Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Badan Pelaksana berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan;
b.
melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan;
c.
menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas;
d.
menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas;
e.
menyusun struktur organisasi manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan
f.
mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pelaksana dapat mengangkat profesional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"profesional" adalah ahli yang memiliki keahlian di bidangnya yang dapat berasal dari warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengangkatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kewenangan Badan Pelaksana mewakili Badan Pelaksana di dalam dan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruff dilaksanakan oleh Kepala
(2)
Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan kuasa untuk pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada anggota Badan Pelaksana lain, pegawai Badan, atau pihak ketiga lainnya dengan atau tanpa hak substitusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Badan Pelaksana membentuk komite yang anggotanya berasal dari Badan Pelaksana, pegawai Badan, dan/atau pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a.
komite investasi;
b.
1 komite manajemen risiko; dan
c.
komite operasional portofolio
(3)
Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Kepala Badan Pelaksana;
b.
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi investasi atau pengembangan bisnis;
c.
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
d.
2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/atau pihak eksternal Badan.
(4)
Anggota komite manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
b.
2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/atau pihak eksternal Badan.
(5)
Anggota komite operasional portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi
b.
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
c.
2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/ atau pihak eksternal Badan.
(6)
Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk komite selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l7l Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(7)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(8)
Pembentukan komite dilaporkan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(9)
wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana.
(10)
Tugas dan tanggungjawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Tata Cara Pengambilan Keputusan
Pasal 18
Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 19
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
mampu melakukan perbuatan hukum;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berusia paling tinggi 7o (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e.
bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f.
memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan;
g.
tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h.
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i.
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a.
anggota Badan Pelaksana yang lain;
b.
anggota Dewan Pengawas;
c.
pegawai Badan;
d.
Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e.
Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya telah berakhir; atau
c.
diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dengan alasan:
a.
tidak terpenuhinya salah satupersyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak menjalankan tugas dengan baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
Penjelasan: Tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, tidak termasuk alasan sakit.
i.
berhalangan tetap;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal anggota Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengangkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana yang digantikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas dengan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h.
(2)
Pemberhentian sementara anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dalam hal anggota Badan Pelaksana:
a.
terindikasi melanggar etika dan/atau kepatutan dimana pelanggaran tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau
b.
mengalami gangguan kesehatan dan/atau sedang dalam proses pengobatan lebih dari 6 (enam) bulan yang membutuhkan penanganan khusus sehingga dapat menyebabkan terganggunya pengurusan Badan.
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Badan Pelaksana yang bersangkutan.
(4)
Anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota Badan Pelaksana.
(5)
Setelah anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara:
a.
dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etika dan/atau kepatutan berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau
b.
dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak diberhentikan sementara, dinyatakan pulih atas gangguan kesehatan dan/atau tidak lagi sedang dalam proses pengobatan yang membutuhkan penanganan khusus, anggota Badan Pelaksana dimaksud diaktifkan kembali oleh Dewan Pengawas dan kembali berwenang melaksanakan tugasnya.
(6)
Dalam hal anggota Badan Pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan memohon kepada untuk menggantikan anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara dengan anggota Pelaksana lainnya.
(7)
Jangka waktu pelaksanaan tugas anggota Badan diaktifkan kembali setelah dilaksanakannya pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meneruskan jangka waktu pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEGAWAI
Pasal 22
(1)
Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Dengan status kepegawaian Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pegawai Badan dengan pemberi kerja yaitu manajemen Badan.
(2)
Proses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggota Dewan Pengawas;
b.
anggota Badan Pelaksana;
c.
pegawai Badan;
d.
Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; atau
e.
Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
BAB VI
DEWAN PENASIHAT
Pasal 23
Presiden membentuk Dewan Penasihat. Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4)
Dalam hal diperlukan, Dewan Penasihat dibantu oleh sekretariat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan sekretariat Dewan Penasihat diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOMITE PEMANTAU DAN AKUNTABILITAS(OVERSIGHTAND
Pasal 24
(1)
Presiden dapat membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Oversight and Accountability Commitee).
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Oversight and Accountability Commitee) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KELOLA
Bagian KesatuKebijakan Dasar Tata Kelola
Pasal 25
Dalam melakukan pengelolaan Badan, Badan Pelaksana harus memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Badan. Ketentuan mengenai pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tata kelola perusahaan yang baik" adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika. Peraturan Kepala Badan Pelaksana paling sedikit mengatur mengenai pengelolaan dividen BUMN, penerapan manajemen risiko, kepatuhan, sumber daya manusia, keuangan, hukum, sistem informasi, audit, pengadaan barang dan jasa, dan rencana kerja.
Pasal 26
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana menyusun piagam tata kelola antara Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana (board manual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBenturan Kepentingan
Pasal 27
(1)
Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas, kepala dan anggota Badan Pelaksana, ketua dan anggota Dewan Penasihat, serta anggota Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Oversight and Accountability Commitee) mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan oleh Dewan Pengawasdan Badan Pelaksana, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.
(2)
Ketua dan anggota Dewan Pengawas serta kepala dan anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBantuan Hukum
Pasal 28
(1)
Badan memberikan bantuan hukum kepada:
a.
ketua dan anggota Dewan Pengawas;
b.
kepala dan anggota Badan Pelaksana;
c.
pegawai Badan;
d.
mantan ketua dan anggota Dewan Pengawas;
e.
mantan kepala dan anggota Badan Pelaksana; dan
f.
mantan pegawai Badan, atas tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum, sepanjang tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata merupakan akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik.
(2)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
(3)
Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
a.
ketua dan anggota Dewan Pengawas;
b.
kepala dan anggota Badan Pelaksana;
c.
pegawai Badan;
d.
mantan ketua dan anggota Dewan Pengawas;
e.
mantan kepala dan anggota Badan Pelaksana; dan
f.
mantan pegawai Badan, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain Sehubunganb dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Badan, Badan membayar ganti rugi dimaksud apabila:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c.
tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d.
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRemunerasi
Pasal 29
(1)
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana berhak atas remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Penjelasan: Sistem remunerasi yang diberlakukan mempertimbangkan sistem remunerasi yang berlaku pada Holding Operasional, Holding Investasi, serta lembaga sejenis di negara lain.
(2)
Dewan Penasihat, Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Oversight and Accountability Commitee), anggota sekretariat dan komite yang dibentuk Dewan Pengawas, komite yang dibentuk Badan Pelaksana, pegawai Badan, dan profesional yang diangkat oleh Badan Pelaksana, berhak atas remunerasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai tata kelola pengusulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
Pasal 30
(1)
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan BUMN, Badan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. (21 Dalam melaksanakan tugas pengelolaan BUMN, Badan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dan luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
(1)
Dalam rangka pemenuhan anggaran pada saat awal pembentukan, Badan dapat:
a.
melakukan pinjaman; dan/atau
b.
menerima hibah.
(2)
Anggaran Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pendukung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Pegawai BUMN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan, Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 26
Penjelasan Umum
Pemerintah telah melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia. Selain itu, upaya peningkatan FDI ke Indonesia juga perlu memperhatikan perspektif dan minat investor luar negeri. Dengan demikian, saat ini diperlukan adanya suatu lembaga yang mampu menjadi mitra strategis bagi investor dimaksud, yang memiliki landasan yang kuat secara hukum dan kelembagaan, serta menerapkan praktik dan standar internasional, yang dapat menjadi perantara bagi para investor dalam menempatkan investasi atau FDI di Indonesia.
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang oleh BUMN' dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Untuk merealisasikan fungsi dan tujuan tersebut, Danantara memiliki karakteristik khusus yang dapat menjadikan lembaga ini memiliki fleksibilitas dan profesionalitas dalam peningkatan nilai investasi, serta sebagai mitra strategis bagi investor asing.
Pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bagi Danantara dalam melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 5No. 22025
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.