Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1954
TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARPET
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa periu dilanjutkan pemungutan opsenten atas bea ke luar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.268) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara1951 No.102);
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 5 Undang-undang Tarif Indonesia (Lembaran Negara 1924 No.487) yang telah diubah dan ditambah terackhir dengan Undang-undang No.5 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 44).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT SELAMA TAHUN 1954
Pasal 1
Selama tahun 1954 dipungut 25 (duapuluh 1ima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV dari pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.628), yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.i9 tahun 1951 (Lembaran Negara1951 No. 102).
Pasal 2
hasi1 pemungutan opsenten tersebut dalam pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakanuntuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara1951 No.85).
Pasal 3
Hasil pengungutan opsenten termaksud dalam pasa7 1 diurus oleh Dewan Pengurus tersebut dalam pasal 2ayat (2) Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1952 (Lembaran Negara No.65).
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini muali berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai1 Januari1954.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Pebruari 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 22 Peb1954
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI PERTANIAN,
SADJARWO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.