Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:1967
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Januari 1967
Tanggal Pengundangan
:16 Januari 1967
Tanggal Berlaku
:16 Januari 1967
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1967/ No 3, LL Bphn : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966. (L.N. TAHUN 1966 NOMOR 36) TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETAY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Pasal 1
Persetujuan Dana ialah Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional; Persetujuan Bank ialah Pasal-pasal Persetujuan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan.
Pasal 2
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk:
1.
Menandatangani atau menguasakan penandatanganan, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Persetujuan Dana.
2.
Menyerahkan atau menguasakan penyerahan kepada Pemerintah Amerika Serikat Dokumen Pernyataan Penerimaan Persetujuan Dana, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menerima, sesuai dengan Undang-undangnya, Persetujuan Dana serta syarat-syarat yang termuat dalam Resolusi Dewan Gubernur Dana yang dilampirkan sebagai Lampiran A pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1966.
3.
Menyerahkan atau menguasakan penyerahan kepada Pemerintah Amerika Serikat dan kepada Bank masing-masing, Dokumen-dokumen yang tersebut dalam Resolusi Dewan Gubernur Bank, yang dilampirkan sebagai Lampiran B pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 sebagai termaksud pada ayat (2)diatas.
Pasal 3
1.
Menteri Keuangan diberi kuasa, dengan mengadakan pinjaman atau dengan cara-cara lain yang layak, untuk mendapatkan dan membayarkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia jumlah-jumlah yang sewaktu-waktu harus dibayar kepada Dana dan Bank menurut Persetujuan Dana dan Bank dan berdasarkan Resolusi-resolusi dari Dewan Gubernur Dana dan Bank yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 pada pasal 2 ayat (2) sebagai Lampiran A dan Lampiran B.
2.
Pembayaran daripada semua jumlah yang hingga kini telah dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Bank untuk memenuhi bagiannya dalam modal Bank, dengan ini ditegaskan, sebagai pemenuhan sebagian daripada kewajiban Indonesia terhadap Bank.
BAB IV
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 4
Bank Negara Indonesia Unit I, sesuai dengan ayat 1 pasal V dari Persetujuan Dana, bertindak sebagai badan-perwakilan keuangan Republik Indonesia dalam transaksi-transaksi dengan Dana.
BAB V
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 5
Bank Negara Indonesia Unit I dengan ini ditunjuk dan diberi kuasa untuk menjadi penyimpan daripada persediaan-persediaan Dana dan Bank di Indonesia.
BAB VI
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 6
1.
Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk atas nama Pemerinah Republik Indonesia, mengeluarkan surat-surat perbendaharaan atau pernyataan hutang sejenis yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak berbunga dan setiap waktu dapat ditagih sebagaimana ditetapkan dalam ayat 5 pasal III persetujuan Dana dan ayat 12 pasal V Persetujuan Bank.
2.
Semua surat perbendaharaan yang hingga kini telah dikeluarkan berdasarkan pengembalian bagian Indonesia dalam modal Bank dengan ini ditegaskan sebagai tetap berlaku dan merupakan kewajiban mengikat untuk Republik Indonesia dan yang akan digantikan dengan surat perbendaharaan baru sesuai dengan syarat-syarat persetujuan Bank sesudah Indonesia menjadi anggota lagi dari Bank.
BAB VII
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 2 sampai dengan ayat 9 Pasal II, mengenai kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa dari Dana, dan kalimat pertama dari Ayat 2 (b) Pasal VIII Persetujuan Dana, mengenai kontrak-kontrak valuta yang bertentangan dengan peraturan-peraturan pengawasan devisa, dan ayat-ayat 2 sampai dengan ayat 9 Pasal VII dari Persetujuan Bank, mengenai kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa Bank akan mempunyai kekuatan hukum dan pengaruh sebagai Undang-undang.
BAB VIII
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 8
Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan segala sesuatu, termasuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang perlu dikeluarkan atau sebaiknya dikeluarkan dengan maksud melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan hak-hak Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Persetujuan-persetujuan Dana dan Bank dan Resolusi-resolusi dari Dewan Gubernur Dana dan Bank yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 pada Pasal 2 ayat (2) sebagai Lampiran A dan Lampiran B.
BAB IX
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1967.
Presiden Republik Indonesia,
Soekarno
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 1967
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1967/3

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…