Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Istirahat Karena Hamil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:53
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Agustus 1951
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 1951
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 1951
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. 74 , TLN No. 142, bphn.go.id : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1951
TENTANG
PEMBERIAN ISTIRAHAT KARENA HAMIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada waktu ini berlaku dua rupa peraturan yang berbedaan satu sama lain mengenai pemberian istirahat karena hamil;
b.
bahwa perlu mengadakan satu peraturan mengenai hal itu yang akan berlaku untuk semua pegawai Negeri wanita;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT KARENA HAMIL
menetapkan
:
segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini,
Pasal 1
Kepada pegawai wanita yang telah kawin dan bekerja pada jabatan Negeri, maupun dalam jabatan tetap atau sementara, yang telah bekerja sedikit-dikitnya 1 tahun lamanya, dapat diberikan istirahat karena hamil dengan syarat, bahwa pegawai itu berjanji siap sedia akan bekerja kembali setelah istirahatnya berakhir.
Pasal 2
(1)
Lamanya istirahat itu adalah 1½ bulan sebelum tiba waktunya melahirkan anak dan 1½ bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandungan.
(2)
Waktu istirahat ini dapat pula diperpanjang dengan 1½ bulan kemudian, jikalau dalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatan yang berkepentingan yang belum mengizinkan untuk bekerja lagi.
Pasal 3
Selama waktu istirahat tersebut dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) pegawai wanita yang bersangkutan mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan yang sah.
Pasal 4
Jika pegawai wanita yang bersangkutan mengabaikan perjanjian termaksud dalam pasal 1 dan tidak bekerja kembali dalam masa 6 bulan setelah istirahatnya berakhir, maka semua gaji dan penghasilan lain yang telah diterimanya selama masa istirahat itu, dengan tidak bersyarat ditagih kembali dan istirahatnya itu dianggap seolah-olah diberikan sebagai istirahat di luar tanggungan Negeri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1951
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MOHAMMAD HATTA
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO
MENTERI KEUANGAN,
JOESOEF WIBISONO
Diundangkan Pada tanggal 7 Agustus 1951
MENTERI KEHAKIMAN, a.i
M.A. PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Untuk pegawai Negeri wanita yang digaji menurut P.G.P. 1948 jo. Peraturan Pemerintah 1950 No. 16 dan 23, berlaku dua macam peraturan yang berbeda satu sama lain, ialah:
a. surat-edaran Direktur Urusan Sosial dahulu tanggal 18 Desember 1946 No. P.C. 59/46 untuk pegawai wanita, yang pada tanggal 27 Desember 1949 digaji menurut B.A.G. (uang-tunggu sejumlah 33 1/3% dari gaji terakhir selama 6 bulan buat mereka yang telah diangkat dalam jabatan tetap, sedang mereka yang ada dalam jabatan sementara hanya dapat diberikan istirahat di luar tanggungan Negara);
b. Putusan dalam daerah Republik Indonesia lama, yang diambil sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 Undang-undang Kerja Republik Indonesia tahun 1948 No. 12 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1948 No. 7 (istirahat selama 3 bulan dan dalam hal-hal yang tertentu selama 4 1/2 bulan dengan mendapat gaji penuh).

Sudah barang tentu keadaan serupa itu setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak beralasan lagi. Peraturan Pemerintah ini mempunyai maksud untuk menghapuskan keadaan itu dan memperlakukan satu aturan untuk semua pegawai Negeri wanita di seluruh Indonesia.

Setelah dipertimbangkan masak-masak, maka sebagai dasar peraturan ini telah diambil ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 Undang-undang Kerja Republik Indonesia tahun 1948 No. 12 (yang kini telah berlaku untuk seluruh Indonesia), yang untuk sementara dipandang terbaik untuk diperlakukan terhadap seluruh pegawai wanita.

Penjelasan pasal demi pasal dirasa tidak perlu diberikan, karena pasal-pasal termaksud dipandang sudah jelas dan tidak menimbulkan sesuatu kesulitan.

Selanjutnya perlu mendapat perhatian, bahwa hanya pegawai wanita yang telah menikah dengan cara yang sah, termasuk dalam peraturan ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…