Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Tentang Mencabut Peraturan No. 6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 November 1946
Tanggal Pengundangan
:09 November 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:sipuu.setkab.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Peradilan Militer
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946
TENTANG
PERATURAN TENTANG MENCABUT PERATURAN NO. 6 TAHUN 1946 TENTANG MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1946 berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa yang harus menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung;
b.
bahwa kesukaran perhubungan lalu lintas yang dimaksudkan diatas tidak ada lagi dan Mahkamah Tentara Agung sekarang dapat menjalankan sepenuhnya segala kekuasaan dan kewajibannya;
c.
bahwa berhubung dengan itu Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa sekarang harus dihapuskan dan pekerjaan yang dimulainya dapat diteruskan oleh Mahkamah Tentara Agung;
Mengingat
:
1.
pasal 22 Undang-undang tentang Pengadilan Tentara;
2.
pasal 5 Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MENCABUT PERATURAN NO. 6 TAHUN 1946 TENTANG MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1946 No. 6 tahun 1946 dengan peraturan mana untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1946 No. 6 tahun 1946 dengan peraturan mana untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…