PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
BAB I
ARTI BEBERAPA ISTILAH
Pasal 1
(1)
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: (a)transmigrasi ialah pemindahan rakyat kedaerah-daerah yang ditunjuk menurut ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan ini; (b)daerah transmigrasi ialah daerah yang ditunjukuntuk dipakai guna penyelenggaraan transmigrasi (c)transmigrasi iumumialah transmigrasi dari daerah-daerah tingkat I yang padat kedaerah tingkat I yang lain dan diselenggarakan oleh Pemerintah; (d) transmigrasi khusus ialah transmigrasi dari satu daerah tingkat kedaerah lain, diselenggarakan oleh Daerah Otonom yang bersangkutan; (e)transmigrasi sedaerah ialah transmigrasi dalam wilayah satu daerah tingkat yang diselenggarakan oleh daerah tersebut; (f)transmigrasi spontan ialah transmigrasi yang berlangsung atas usaha dan banyak sendiri dariyang bersangkutan (g)transmigrasi ialah orang yang dipindahkan atau pindah ke daerah transmigrasi atas usaha dan biaya sendiri menurut ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan ini.
(2)
Menteri ialah Menteri yang diserahi urusan transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Daerah-daerah yang dianggap padat penduduknya ialah pulau- pulau Jawa, Madura, Bab dan' Lombok. Transmigrasi spontan ialah orang yang pergi kedaerah transmigrasi dengan usaha dan biaya sendiri dan dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang diadakan olehPemerintah. Transmigrasi spontan dalam arti Undang-undang ini adalah Iain dari pada' transmigran "liar"yangbiasanya pergi keluar Jawa mula-mula dengan maksud Iain, tetapi kemudian masuk daerah transmigrasi untuk menetap disana.Transmigran "liar" ini tidak dapat menuntut fasifitet-fasilitet yang diberikan kepada transmigran spontan menurut Undang-undang ini.
BAB II
TUJUAN DAN POKOK-POKOK USAHA TRANSMIGRASI
Pasal 2
Transmigrasi bertujuan: Mempertinggi taraf keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan jalan; (a)Membuka sumber-sumber alam dan mengusahakan tanah secara teratur; (b)Mengurangi tekanan penduduk didaerah-daerah yang padat penduduknya dan mengisi daerah-daerah yang kosong atau tipis penduduknya; (c)Mengisi dan membangun daerah-daerahnya yang mempunyai arti vital sehingga tercapainya tingkat ketahanan bangsa yang lebih tinggi dalam segala bidang penghidupan, rangka pembentukan masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini diadakan perbedaan yang tegas antara tujuan transmigrasi dan usaha untuk mencapai tujuan tersebut. Perumusan tujuan transmigrasi disesuaikan dengan Manifesto Politik RepubIik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959.
BAB III
KEBIJAKSANAAN POLITIK TRANSMIGRASI
Pasal 3
(1)
Kebijaksanaan politik transmigrasi ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakanoleh Menteri.
(2)
Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan/usul-usul kepada Pemerintah dalam menentukan kebijaksanaan politik transmigrasi dan kepada Menteri dalam hal pelaksanaan kebijaksanaan poǐitik transmigrasi tersebut, dapat dibentuk suatu Dewan Pertimbangan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan keadaan ketatanegaraan sekarang maka Presiden dengan bantuan Kabinet menetapkan kebijaksanaan politik transmigrasi. Dalam melakukan wewenang tersebut Pemerintah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan usul-usul dari suatu Dewan PertimbanganTransmigrasi.
Pasal 4
(1)
Pembentukan Dewan Pertimbangan Transmigrasi dan pengangkatan serta pemberhentian anggota-anggotanyadilakukan dengan keputusan Presiden;
(2)
Dewan Pertimbangan Transmigrasi terdiri atas: (a)Menteri sebagai Ketua merangkap anggota. (b)Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai anggota. (c)Menteri Agraria sebagai anggota. (d)Menteri Pertanian sebagai anggota. (e)Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai anggota. (f)Menteri Urusan Veteran sebagai anggota, (g)Menteri Kesehatan sebagai anggota. (h)MenteriPerburuhan sebagai anggota, (i)Menteri-menteri lain yang dipandang perlu oleh Pemerintah sebagai anggota.
(3)
Menteri dapat menunjuk ahli-ahli sebagai penasehat Dewan Pertimbangan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Dalam Dewan Pertimbangan Transmigrasi ikut-serta Menteri-menteri yang Iapangan pekerjaannya erat hubungannya dengan urusan
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM MENGENAI PENYELENGGARAAN
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan transmigrasi umum dipimpin oleh Menteri dengan kerja-sama dengan Menteri-menteri Iain dan Kepala Daerah yang bersangkutan, menurut ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan ini;
(2)
Penyelenggaraan transmigrasi khusus dan transmigrasi sedaerah diiakukan oleh Kepala Daerah Tingkat I menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan trasmigrasi dilakukan secara teratur dan terpimpin oleh Menteri yang diserahi urusantransmigrasi. Dalam pasal ini diletakkan pula prinsip mengikut-sertakan Daerah-daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Pasal 6
(1)
Kebijaksanaan penyelenggaraan transmigrasi ditujukan kepada terlaksananya transmigrasi spontan dan teratur dan dalam jumlah yangsebesar-besarnya.
(2)
Dalam menjalankan kebijaksanaan tersebut dalam ayat (1), Pemerintah mendorongdan mempergiat terciptanya suatu gerakan transmigrasi.
(3)
Kepada transmigrasi spontan diberikan fasilitet-fasilitet oleh Pemerintah, yang akan ditentukan dan diatur oleh Menteri.
(4)
Untuk menyelenggarakan usaha transmigrasi spontan orang atau organisasi swasta memerlukan izin Menteri.
(5)
Pemberian ijin sebagai dimaksud dalam ayat (4) pasal ini dengan syarat-syaratnya diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
(1)Dengan menganjurkan transmigrasispontan diharapkan adanya usaha yang dapat menggerakkan seluruh potensi dalam masyarakat untuk memperbesar dan melancarkan
(2)Untuk mempergiat transmigrasi spontan yang teratur dan terpimpin dalam jumlah yang sebesar-besarnya maka Pemerintah perlu mengambil tindakan yang menciptakan dan mendorongsuatugerakan transmigrasi, antara lain dengan memberikan peIbagai fasilitet.
(3)Fasilitet-fasilitet tersebut berwujud jasa-jasa dari Pemerintah untuk mempermudah dan mempermurah biaya perjalanan, menyediakan pemondokan dan sebagainya dengan tidak memberatkan anggaran belanja Negara. Begitu pula kepada transmigrasi spontan dapat diberikan beberapa bantuan berupa pinjaman yang umumnya sifatnya kurang dari pada bantuan yang diberikan kepada transmigran umum.
(4)Sekalipun demikian maka agar supaya transmigrasi spontan dapat berlangsung secara teratur dan terpimpin maka orang atau organisasi swasta yang menyelenggarakannya memerlukanizin Menteri.
(5) Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah dapat menentukan sesuatu daerah sebagai daerah transmigrasi, setelah mendengar pertimbangan Dewan Pertimbangan Transmigrasi dan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2)
Hal-ikhwal mengenai bertempat tinggal di daerah transmigrasi diatur oleh Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari badan sebagai termaksud dalam Pasal 12 jo.pasal 14.
(3)
Masalah-masalah mengenai hak-hak atas tanah didaerah yang ditentukan sebagaidaerah transmigrasi diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I bersama-sama dengan Inspeksi Agraria dan instansi-instansi Iain setempat yang bersangkutan.
(4)
Seluruh atau sebagian dari hasil hutan yang mungkin ada didaerah transmigrasi, oleh Menteri atas pertimbangan Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dapat dinyatakan diperuntukan bagikepentingan transmigrasi.
(5)
Hal-ikhwal mengenai penggunaan hasiI hutan tersebut diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam menyelenggarakan transmigrasi titik berat aktivitet ada pada Pemerintah, baik pada tingkat Pusat, maupun pada tingkat Daerah. Hal itu diper lukan dalam menentukan hal-hal mengenai daerah transmigrasi, tempat tinggal, hak-hak tanah, hasil hutan dan sebagainya.
Pasal 8
Ketentuan mengenai penggunaan tanah didaerah transmigrasi dan penyelesaian mengenai hak-hak atas tanah tersebut yang akan diberikan kepadakeluarga transmigran, ditetapkan olehMenteri bersama-sama dengan Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menurut atau sesuai dengan hukum tanah yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya tanah yang akan diberikan kepada transmigrasi itu memberikan faedah sebesar-besarnya,'baik untuk transmigran-transmigran maupun untuk masyarakatumumnya maka luas, hak dan penggunaan tanah itu ditetapkan bersama-sama oleh Menteri yang diserahi urusan transmigrasi, Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 9
Selain dari yang ditetapkan dalam pasal 8, kepada transmigran dapat diberikan bantuan menurut peraturan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Bantuan tersebut dapat berupa barang atau jasa, dan dapat diberikan secara hadiah atau pinjaman untuk waktu tertentu oleh Pemerintah.
Pasal 10
Sesuai dengan tujuan transmigrasi tersebut dalam pasal 2, didaerah transmigrasi diadakan usaha-usaha pembangunan menurut rencana yang disusun oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya para transmigran ini dalam waktu yang singkat dan tertentu sudah dapat berdiri sendiri, maka Pemerintah memberi kepada orang-orang tersebut tanah dan bantuan lainnya. Dalam daerah transmigrasi diadakan usaha-usaha pembangunan dilapangan pertanian, pembangunan jalan, irigasi, peternakan dan lain-lain. Begitu pula perkembangan industri kecil dan rumah harus mendapat perhatian sepenuhnya dan diusahakan pasaran untuk hasip-hasil tanah pembukaan itu. Selain pembangunan dibidang ekonomiharus dipentingkan pula pembangunan dibidang sosial, yang bukan hanya terletak dalam apangan pendidikan dan kesehatan, tetapi dalam segala Iapangan yang dapat memberi manfaat, sebesar-besarnya, seperti memupuktumbuhnya perkumpulan-perkumpulan koperasi, mempertebal perasaan dan usaha gotong-royong dan menggalang swadaya transmigran dan penduduk aseTi, sehingga mereka dapat mengambilinisiatip dan mengurus sendiri segala usaha pembangunan.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM MENGENAI PENYELENGGARAAN
Pasal 11
(1)
Yang dapat ditransmigrasikan ialah tiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri, satu dan Iain dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Pemindahan transmigran dilakukan dengan berpedoman kepada urutan kepentingan golongan sebagai berikut: (a)petani yang tidak mempunyai tanah sendiri; (b)buruh tani yang menghendaki mempunyai tanah sendiri; (c)petani yang mempunyai tidak lebih dari satu hektar; (d)murid-murid Iulusan perguruan pertanian dan kursus-kursus pendidikan pertanian, Iatihan pertanian dan Iain-lain vak; (e)orang-orang yang telah melalui dinas militer dan yang sudah siap disalurkan kemasyarakat di luar ketentaraan untuk ditransmigrasikan; (f)veteran-vetaran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah siap disaTurkan kemasyarakat untuk (g)orang-orang pengungsi sebagai akibat kekacauan dalam daerahnya; (h)orang-orang Iain yang dianggap perlu oleh Menteri.
(3)
Kepada transmigran termaksud pada ayat (2) pasal ini diberikan penerangan pendahuluan mengenai tujuan transmigrasi seperti tercantum dalam pasal 2.
(4)
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, pemindahan dapat dilakukan terhadap suatu kesatuan masyarakat dalam keseluruhannya sepanjang masyarakat tersebut menurut ikatan sosial-ekonomis dan kebudayaan merupakan kesatuan.
(5)
Atas permintaan Kepala Daerah Tingkat I dimana ada daerah transmigrasi dan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Daerah Tingkat Il yang bersangkutan, penduduk asli seluruhnya atau sebagian dari satu atau beberapa daerah, oleh Menteri dapat ditempatkan sebagai transmigran umum.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas.
(2)Pemerintah cq. Departemen Urusan Veteran Republik Indonesia dalam menjalankan kewajibannya untuk menyalurkan para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia kembali kemasyarakat, yang berarti memberi kesempatan pula kepada mereka itu untuk ikut-serta secara aktif dalam usaha mewujudkan cita-cita dan tujuan transmigrasi, sesuai dengan hasrat nurani dan panggilan jiwanya untuk terus-menerus berjuang memberikan darma bakt inya kepada Pemerintah, nusa dan bangsa. Guna keperluan tersebut Pemerintah c.q. Departemen Urusan Veteran Republik Indonesia mengadakan persiapan-persiapan se- perlunya yang ber-ujud kesempatan kepada para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersangkutan guna men- dapatkan pendidikan dan Iatihan-dalam haI memiIiki kembali kepribadinnya serta mendapatkan kecakapan dan ketangkasan kerja sesuai dengan rencana penyalurannya.
(3) Cukupjelas.
(4)Bencana alam, kekacauan dalam suatu daerah dan lain-lain kejadian luar biasa kadang-kadang mungkin memerlukan, bahwa suatu kesatuan masyarakat dalam keseluruhannya per lu dipindahkan dan ditempatkan dilain daerah. Begitu pula adakalanya, bahwa suatu masyarakat bangsa Indonesian yang ada dinegeri asing ingin pulang ketanah airnya dan diberi penghidupan dalam Iapangan pertanian. Selain itu bisa pula terjadi bahwa suatu kebijaksanaan Pemerintah memerlukan dipindahkannya suatu desa dalam keseluruhannya, umpamanya dalam hai kekacauan dalam suatu daerah'dimana baik anggota-anggota gerombolan maupun korban-korban kekacauan harus dipindahkan atau suatu desa minta dipindahkan oleh karena sumber-sumber penghidupan sudah tidak mungkin diperbaiki lagi. Dalam' haI tersebut diatas jika Departemen-departemen atau jawatan-jawatan atau instansi-instansi _yang bertanggung-jawab meninta bantuan kepada Menteri yang diserahi Urusan Transmigrasi agar masyrakat demikian ditransmigras ikan dalam keseluruhannya maka Menteri berwenang untuk menyampingkan syarat-syarat yang ditetapkan untuk transmigran atau urutan kepentingan golongan transmigran dan memindahkan orang-orang demikian dalam keseluruhannya kesatu daerah transmigrasi atau mnetapkan daerah transmigrasi baru bagi mereka.
(5) Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk membantu Menteri dalam penyelenggaraan transmigrasi, di Pemerintah Pusat dan di Daerah dibentuk Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Transmigrasi dalam penyelenggaraannya mempunyai pelbagai segi tehnis yang menjadi tugas dan tanggung-jawab beberapa Departemen dan oleh karenanya perlu dipecahkan/diselenggarakan bersama. Untuk menjamin kelancaran kerja sama dikandung maksud agar supaya ditiap-tiap Departemenyang menjadi anggota Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi dibentuk suatu seksi transmigrasi tersendiri.
Pasal 13
Pembentukan Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi Pusat, penetapan tugas dan Iapangan pekerjaannya dan pengangkatan serta pemberhentian anggota-anggotanya diIakukan dengan keputusan MenteriPertama.
Penjelasan Pasal:
Mengingat sifat interdepartemental dari Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi itu maka tugas dan lapangan pekerjaannya serta susunannya selayaknya ditetapkan oleh Menteri Pertama.
Pasal 14
(1)
Pembentukan Badan Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi didaerah serta penetapan tugas dan lapangan pekerjaannya diatur dengan peraturan Menteri.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota badan tersebut daIam ayat (1) diIakukan dengan keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini sesuai dengan tanggung-jawab Menteri yang diserahi urusantransmigrasi Adapun Ketua Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi di Daerah TingkatI adalah Gubernur/Kepala DaerahTingkatI dan di Daerah Tingkat II adalah Bupati/kepala Daerah Tingkat II.
Pasal 15
(1)
Penyelenggaraan transmigrasi dibiayai dari anggaran belanja negara dan lain dana yang disetujui oleh Menteri.
(2)
Menteri-menteri yang diserahi tugas dalam bidang penyelenggaraan transmigrasi, mencantumkan dalam anggaran belanja Departemennya masing-masing biaya pekerjaan yang diperlukanuntuk menunaikan tugas tersebut.
Penjelasan Pasal:
(1)Pengalaman memperlihatkan, bahwa rencana-rencana transmigrasi seringkali terbentur kepada kurangnya biaya yang disediakan oleh Pemerintah, dan kurang Iancarnya penyelenggaraan otorisasibaik diDaerah maupun di Pusat. Oleh karenanya dianggap perlu adanya sumber-sumber lain untuk menambah biaya yang disediakan. Sumber-sumber tersebut antara lain diperoleh dengan membentuk suatu "revolving fund" yang modalnya berasal dari Pemerintah Sumber Iain ialah penjualan kayu-kayu dan hasil lainnya yang berasaldari daerah transmigrasi dan kemungkinan mendapatkan bantuan Iuar negeri.
(2)Maksud ketentuan ini ialah supaya tiap-tiap Departemen yang mempunyai Iapangan pekerjaan dalam usaha transmigrasi ikut bertanggung-jawab atas Iancarnya pekerjaan penyeTenggaraan transmigrasitersebut.
Pasal 16
(1)
Setelah suatu daerah transmigrasi dalam pertumbuhan dan perkembangannya mencapai suatu taraf yang layak yang memungkinkan berdiri dan berjalan sendiri, maka Menteri atas usul Dewan Pertimbangan Transmigrasi menyatakan daerah tersebut tidak lagi menjadi daerah transmigrasi dan menyerahkan segala urusan dan tanggung-jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2)
Terhitung sejak tanggal keluarnya pernyataan Menteri sebagai dimaksud dalam ayat(l) pasal ini, transmigran dari daerah yang bersangkutan berhenti dalam kedudukannya sebagai transmigran.
(3)
Hal-hal Iain yang menyebabkan seorang transmigran kehi langan kedudukannya sebagai transmigran, diatur lebih Ianjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
(1)Pasal ini dimaksudkan untukmenentukan dengan jelas titik permukaan dan titik berakhirnya sesuatu usaha transmigrasi. Pernyataan apakah suatu daerah transmigrasi dalam pertumbuhan dan perkembangannya sudah mencapai suatu taraf yang Iayak ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan transmigrasi atas usul Dewan Pertimbangan Transmigrasi, sesudah mengadakan perundingan dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 6 ayat (4) dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 20.0oo,-
(2)
Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat memuat ancaman hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000,-
(3)
Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
(4)
Apabila yang berbuat tindak pidana. tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini badan hukum, maka tuntutan ditujukan terhadap anggota-anggota pengurusnya dan badan hukum tersebutdapat dibubarkan.
Penjelasan Pasal:
Ancaman-ancaman hukuman tersebut dalam.pasal ini telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam K.U.H.P.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1)
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan transmigrasiyang pada saat berlakunya peraturan ini masih berIaku dan tidak bertentangan dengan peraturan ini, tetap berlaku selama belum diubah, ditambah atau dicabut dengan peraturan baru.
(2)
Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.56 tahun 1958, dianggap sebagai Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi yang dibentuk berdasarkan peraturan ini.
(3)
Menteri menyesuaikan bentuk, susunan, tugas dan Iapangan pekerjaan badan tersebut dalam ayat (2) dengan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan'peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas.
(3) Cukupjelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1960.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal.12Agustus 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
Penjelasan Umum
Diwaktu Undang-undang Dasar Sementara 1950 masih berlaku
maka ketentuan-ketentuan tentang pokok-pokok penyelenggaraan transmigrasi diatur didalam Peraturan-peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1958 dan No. 13 tahun 1959.
Sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku Iagi maka mengingat pentingnya transmigrasi antara lain bagi pekerjaan dan penghidupan tiap-tiap warga-negara, daTam' pembelaan Negara dan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana termaksud dalam pasal-pasal 27 ayat (2), 30 ayat (1) dan 33 ayat (3) Undang-undang Dasar, kini'dipandang perlu untuk mencantumkan ketentuan-ketentuan tentang pokok-pokok penyelenggaraan transmigrasi didalam sebuah Undang-undang.
Selain mencakup materi dari pada Peraturan-peraturan Peme-rintah No. 56 tahun 1958 dan No. 13 tahun 1959 yang dalam Undang-undang ini disesuaikan dengan jiwa dan semangat Undang-undang Dasar1945,dipandang perlu untuk mencantumkan juga didalamnya beberapa ketentuan' baru mengenai kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh orang-orang atau organisasi-organisasi swasta dengan maksud untuk membantu orang-orang yang hendak bertransmigrasi, yang pada waktu-waktu yang beǐakangan ini dilakukan dengan cara-carayang merugikan para transmigrasi spontan khususnya dan Pemerintah pada umumnya dalam arti dapat mengurangi kewibawaan Pemerintah, oleh karena dalam usaha-usaha tersebut digunakan pula istilah-isti lah yang menjadi nama atau sebutan dari suatu Departemen, yang mempunyai tugas khusus mengenai hal-ikhwal transmigrasi.
Untuk menertibkan keadaan seperti diuraikan diatas maka di-adakansanksi-sanksi berupa ancaman-ancaman hukuman yang setimpal (sanksi-sanksi pidana), dengan berpedoman pada persanksian mengenai tindakpidana yang ada dalam K.U.H.P.
Dalam kejadian-kejadian sebagaimana dimaksudkan diatas nampak adanya unsur-unsur penipuan, pemerasan, meninggalkan orang yangmemerlukan pertolongan dan sebagainya.
Kejahatan melakukan penipuan, pemerasan dan meninggalkan orang.yang memerlukan pertolongan diancam dengan hukuman penjara yang berselisih dari 2'tahun sampai 9 tahun, sedangkan pelanggaran meninggalkan orang yang memer lukan pertolongan diancam dengan hukuman kurungan'kurang-lebih 3 bulan atau denda
f. 300,-(gulden) Mengingat keadaan sekarang dan mengingat pula bahwa kejadian- kejadian tersebut mengandung unsur-unsur komersiil juga, maka dianggap layak apabiǐa ancaman hukuman dalam Undang-undang ini ditetapkan seberat itu (pasal 17).
Mengenai tuntutan terhadap badan hukum dengan mengingat azas hukum pidana yang kini berlaku, maka tuntutan tersebut ditujukan kepada anggota-anggota pengurusnya; namun demikian badan hukumnya tidak luput dari suatu tindakan hukum ialah berupa ancaman untuk dibubarkan.
Agar supaya tindakan penertiban seperti dikemukakan tadi dapat diselenggarakan dengan segera untuk kepentingan transmigrasi khususnya danmasyarakat umumnya, maka peraturan ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.