Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1960
TENTANG KEWENANGAN PERIJINAN YANG DIBERIKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI SENJATA API
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa beberapa ketentuan dalam perundang-undangan mengenai senjata api tidak sesuai lagi dengan susunan ketata-negaraan sekarang;
b.
bahwa selama belum dapat dikeluarkan secara keseluruhan perundang-undangan baru mengenai senjata api yang menggantikan perundang-undangan yang sekarang berlaku, perlu untuk sementara mengadakan perubahan mengenai kewenangan perijinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api;
c.
bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Vuurwapenregelingen A (in-, uit., doorvoer en lossing)dan B (bezit- , handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 19 Maret 1937 (Staatsblad 1937 No. 170), sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonnantie tanggal 30Mei 1939 (Staatsblad 1939 No.278);
2.
Vuurwapen-uitveoringsvoorschriften (invoer, uitvoer, doorvoer en lossing, bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 30Mei 1939 (Staatsblad1939No.279);
3.
Undang-undangRepublik Indonesia (dahulu) No.8 tahun 1948 (Berita-Negara 1948No. 17) tentang pendaftaran dan pemberian ijin pemakaian senjata api;
4.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;.
5.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo. 10 Tahun 1960:
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEWENANGAN PERIJINAN YANG DIBERIKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI SENJATA API
Pasal 1
Kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perijinan menurut Vuurwapenregelingen A (in-, uit-, doorvoer en lossing) dan B (bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 19 Maret 1937 (Staatsblad 1937 No. 170), sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No.278) danVuurwapenuitvoerings-voorschriften (invoer, uitvoer, doorvoer en lossing, bezit-,handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 279), diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu, kecuali mengenai perijinan untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang, yang diurus oleh masing-masing Departemen Angkatan Perang sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Ketentuan perijinan mengenai senjata api, obat peledak, mesiu dan lain sebagainya untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang hendaknya diatur dalam lingkungan Angkatan Perang sendiri. Adapun yang diperuntukkan bagi pribadi anggota Angkatan Perang tetap termasuk bidang kewenangan perijinan seperti untuk umum diluar Angkatan Perang, ialah dibawah Menteri/Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 1960.
Pejabat Presiden Republik Indonesia.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARANNEGARATAHUN1960NOMOR 62.
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Ketentuan tentang pejabat-pejabat yang diberikan wewenang dibidang perijinan atau penolakan permohonan perijinan oleh perundang-undangan mengenai senjata api adalah tidak sesuai lagi dengan susunan ketata-negaraan sekarang ini Untuk mengadakan perundang-undangan baru mengenai senjata api menghendaki waktu yang agak lama, sehingga oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ini hanya semata-mata untuk mengubah beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi.
Berhubung dengan keadaan yang memaksa hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.