Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 22 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:22
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Mei 1960
Tanggal Pengundangan
:25 Mei 1960
Tanggal Berlaku
:25 Mei 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960 No. 66, TLN. No. 1997, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 22 Tahun 1960
TENTANG
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERALIHAN YANG TERSEBUT PADA PASAL 61 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 139) TENTANG KEADAAN BAHAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ternyata jangka waktu peralihan berhubung dengan dicabutnya Undang-undangNo. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 160) tentang Keadaan Bahaya dan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 61 dari Peraturan yang tersebut belakangan, ternyata tidak cukup memberikan kesempatan bekerja kepada Pemerintah dan para penguasa dalam keadaan bahaya yang bersangkutan, sehingga oleh karenanya perlu jangka waktu tersebut diperpanjang;
b.
bahwa karena keadaan memaksa, soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 12 dan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya;
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PERALIHAN YANG TERSEBUT PADA PASAL 61 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 NO. 139) TENTANG KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Jangka waktu peralihan yang tersebut pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya dan yang akan berakhir pada tanggal 16 Juni 1960 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Desember1960.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Mei 1960.
Pejabat Presiden Republik Indonesia
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARANNEGARATAHUN1960NOMOR66.

[HALAMAN 4]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Ternyata bahwa jangka waktu enam bulan, yang dimaksudkan pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya, dan yang diberikan kepada Pemerintah serta para Penguasa dalam keadaan bahaya untuk meninjau kembali segala peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dikeluarkan/diambil menurut atau berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 tidaklah cukup, sehingga oleh karena itu agar supaya jangan sampai ada kehampaan (rechtsvacuum), perlu jangka waktu tersebut diperpanjang. Mengingat akan banyaknya peraturan/tindakan yang dikeluarkan/diambil menurut atau berdasarkan Undang-undangKeadaan Bahaya 1957, adalah layak apabila jangka waktu itu diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Desember 1960.
Perpanjangan jangka waktu ini, psychologis tidak merupakan suatu keberatan, sebab harus diakui bahwasanya bukankah kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo. 23 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) ini apabila dibandingkan dengan yang diberikan oleh Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang merupakan induk dari pada peraturan/tindakan yang dimaksud, apabila lebih luas.
Dengan perpanjangan jangka waktu ini, diberikan kemungkinan kepada Pemerintah dan para penguasa dalam keadaan bahaya untuk meninjau segala peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dikeluarkan/diambil menurut atau berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 dahulu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya sekarang.
Dengan perpanjangan jangka waktu ini, tidak mengurangi daya-lakunya peraturan-peraturan/tindakan-tindakan baru dari pada Peraturan dan para penguasa dalam keadaan bahaya yang telah mencabut atau menggantikan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang berinduk pada Undang-undang Keadaan Bahaya 1957. Artinya peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang berinduk pada Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 yang telah dicabut atau diganti itu tidaklah menjadi hidup kembali karena perpanjangan waktu ini.
Oleh karena keadaan memaksa, soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Paper Terkait

PENATAAN ANCAMAN EKONOMI SEBAGAI BAGIAN DARI KEADAAN BAHAYA DI INDONESIA

Agus Adhari
Dialogia Iuridica Vol. 12 No. 1 2020

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…