Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan komoditas mineral dan batubara yang berkesinambungan dari hulu hingga hilir dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara, diperlukan layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Perpres ini mengatur mengenai layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara yang merupakan fasilitasi layanan berbasis digital secara integrasi, tunggal, dan sinkron untuk pengajuan permohonan, pelaksanaan pemrosesan, dan penyampaian keputusan dari kegiatan hulu sampai dengan kegiatan hilir pada komoditas mineral dan batubara. Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh komoditas mineral dan batubara. Komoditas mineral dan batubara yang harus terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas: 1) batubara; 2) timah; 3) nikel; 4) bauksit; dan 5) tembaga.