Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017
TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
c.
bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;dan
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
2.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
5.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6.
Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
7.
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
9.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
10.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
11.
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
12.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
PPK memiliki tujuan:
a.
membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
b.
mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
c.
merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Pasal 3
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:
a.
penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
1.
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
2.
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal;dan
3.
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal,
b.
pelaksana dan tanggungjawab; dan
c.
pendanaan.
Pasal 5
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a.
berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu;
b.
keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c.
berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
a.
Intrakurikuler;
b.
Kokurikuler; dan
c.
Ekstrakurikuler.
(2)
Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal.
(3)
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(4)
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru.
(5)
Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(l)huruf a merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
(3)
Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
(4)
Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Pasal 8
(1)
Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja sama:
a.
antar Satuan Pendidikan Formal;
b.
antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan Pendidikan Nonformal; dan
c.
antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait.
(2)
Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
(3)
Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
(4)
Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap Peserta Didik.
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
)Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah mempertimbangkan:
a.
kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b.
ketersediaan sarana dan prasarana;
c.
kearifan lokal; dan
d.
pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
(2)
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
BAB III
PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2)
PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c.
pemerintahan dalam negeri; dan
d.
Pemerintah Daerah.
Pasal 13
(1)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a.
mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
b.
mengevaluasi pelaksanaan PPK;dan
c.
melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden.
(2)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a.
merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannya;
b.
mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawahkewenangannya;
c.
melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d.
melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK Satuan Pendidikan di bawah pada kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3)
Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
a.
merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
b.
melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
c.
melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d.
melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(4)
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
a.
mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau walikota dalampenyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
b.
mengoordinasikan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
c.
memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a.
menyusunkebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;
melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d.
menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya;
e.
menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
f.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan
g.
melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.
masyarakat; dan/atau
d.
sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)
Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
(2)
Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 195
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.