Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.

Tentang
:Percepatan Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:82
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
:18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
:18 Desember 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (159) : 13 hlm., jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Keamanan Siber Transaksi Elektronik Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Infrastruktur Kritis Siber Penyelenggaraan Sistem Elektronik Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023
TENTANG
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital;
b.
bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
SistemPemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia.
3.
Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
4.
Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
5.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
6.
Aplikasi SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari Layanan SPBE yang berkualitas dan tepercaya.
7.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
8.
Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah penyelenggara SPBE yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
9.
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
10.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perum Peruri adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya, jasa digital sekuriti, serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
BAB II
APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PRIORITAS
Pasal 2
(1)
Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
(2)
Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa:
a.
Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun;dan
b.
Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.00o (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
(3)
Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung: layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung pemerintahan di bidang kesehatan; c. layananbantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; e. layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; f. layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; g. layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan layanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; h. layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan i. layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan II tahun 2024.
(5)
ayat (2) huruf b telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu sebagai versi lebih lanjut paling lambat pada triwulan III tahun 2024.
(6)
ayat (4) dan ayat (5) tetap dikembangkan secara berkesinambungan setelah peluncuran.
BAB III
PENUGASAN PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
Pasal 3
(1)
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
(2)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan:
a.
identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBEPrioritas;
b.
pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan
c.
perancangan solusi tepat guna.
(3)
Dengan memperhatikan perancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas; pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas; d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas; e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas; f. distribusi dan/atau diseminasi AplikasiSPBE bòhi pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/atau pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung
(4)
Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas menentukan paling sedikit 1 (satu) cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memperhatikan: kebutuhan kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas; ketersediaan pendanaan; kapabilitas Perum Peruri; dan potensi ketercapaian target peluncuran Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)dan ayat (5).
(5)
Dalam hal kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas sedang dalam proses melakukan pembangunan Aplikasi SPBE Prioritas, selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum Peruri melakukan:
a.
pelaksanaan kendali mutu penyelenggaraan Aplikasi SPBEPrioritas;
b.
pendampingan teknis penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;dan/atau
c.
fasilitasi pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas.
(6)
Cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak mengambil alih peran kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
Pasal 4
(1)
Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas oleh Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.
(2)
Dalam melaksanakan koordinasi,penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan: menteri/kepala lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perum Peruri dapat:
a.
bekerja sama dengan badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha lainnya sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik; dan
b.
mendayagunakan jasa dan/atau sumber daya manusia sektor teknologi yang mumpuni dan sumber daya manusia sektor lainnya sebagai pendukung, sesuai dengan referensi harga yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tujuan meningkatkan kemanfaatan dan efisiensi penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
(3)
Referensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
(1)
Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dapat melakukan pengakhiran Aplikasi SPBE yang telah beroperasi sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2)
Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan/atau efisiensi penyelenggaraan SPBE. ayat (1)dilaksanakan berdasarkan: rancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; dan rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pasal 7
(1)
Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf a dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.
(3)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Dalam hal terdapat potensi penerimaan negara yang perlu dioptimalkan dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas maka Perum Peruri dapat ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 9
Pelaksanaan penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (5) dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan penugasan antara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dengan Perum Peruri. Perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: ruang lingkup perjanjian; bentuk dukungan kementerian/lembaga terkait; c. hak dan kewajiban para pihak; d. jumlah pendanaan pelaksanaan penugasan e. mekanismepembayaran pelaksanaan penugasan; f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian; g. pengakhiran perjanjian; h. penyelesaian sengketa; dan i. keadaan kahar.
Pasal 10
(1)
Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual atas Aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Aplikasi SPBE Prioritas merupakan barang milik negara pada kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hak kekayaan intelektual yang timbul dalam masa penugasan dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) antara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan Perum Peruri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 11
Prioritas:
a.
menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
c.
menunjuk pejabat untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi;
d.
menetapkan standar kinerja penyelenggaraan Aplikasi SPBEPrioritas;
e.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang berlangsung dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; dan
f.
menyediakan anggaran yang diperlukan, dalam penugasan Perum Peruri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri; dan
b.
mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri.
Pasal 13
bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan: optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sejalan dengan tematik layanan digital; dan pembinaan dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
bidang komunikasi dan informatika selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi penerapan serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terkait dengan: integrasi antar Aplikasi SPBE Prioritas; interoperabilitas data dan informasi dalam Aplikasi SPBE Prioritas; c. integrasi antar infrastruktur pendukung Aplikasi SPBE d. integrasi Aplikasi SPBE Prioritas dengan pemanfaatan identitas digital; dan e. pemanfaatan Infrastruktur SPBE dalam rangka mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Pasal 15
bidang perencanaan pembangunan nasional selaku ketua dewan pengarah penyelenggara Satu Data Indonesia dan selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional: memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penyelenggaraan pertukaran data sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Pasal 16
Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional melakukan pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadappelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 17
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 18
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang perekonomian,bidang pembangunan manueea dan kebudayaan, dan bidang kemaritiman dan investasi:
a.
memantau penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional; mengoordinasikan penyediaan data dan informasi untuk penyiapan integrasi Layanan SPBE lintas sektor, pada kementerian/lembaga yang dikoordinasikan.
Pasal 19
Pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 20
(1)
Direksi Perum Peruri menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)juga disampaikan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
b.
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pasal 21
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasukpelaksanaanpenugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 159

Paper Terkait

Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah dalam Menegakkan Pelindungan Data Pribadi di Era Digital

Khetrina Maria Angnesia, Sidi Ahyar Wiraguna
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 2 2025

URGENSI PENGUATAN REGULASI PELINDUNGAN DATA DAN KEAMANAN SIBER DI INDONESIA TERHADAP ANCAMAN HACKING DALAM SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Darmawan, Christhoper Kristian, Sebastian, Ezra, Notokusumo, Frederick Leroy, Loprang, Jeshua Resa
Jurnal Suara Keadilan Vol. 26 No. 1 2025

DIGITALISASI BIROKRASI DAN PENGARUHNYA TERHADAP ETIKA PEJABAT PUBLIK

Spaltani, Bita Gadsia
Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 No. 1 2024

Implementasi Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Aspek Digitalisasi Pelayanan Publik

Fakhruddin Al-Ghiffari
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…