menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERAN AKTIF INDONESIADIKAWASANDASARLAUTINTERNASIONAL. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. 2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3. Konvensi adalah United Nations Convention on The Law of The Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). 4. Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to the Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to The Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982. 5. Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan. 6. Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan Mineral, dan perlindungan KDLI untuk kemaslahatan umat manusia sesuai dengan Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan. 7. Riset Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk mengungkap fenomena alam laut serta mengumpulkan data dan informasi di bidang kelautan yang dilakukan untuk tujuan damai dan demi kepentingan umat manusia. 8. Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di KDLI tanpa adanya hak eksklusif. 9. Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka mengumpulkan data secara lebih terfokus dan terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan laut dengan hak eksklusif di KDLI. 10. Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLI. 11. Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan, badan usaha, dan badan usaha asing yang mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif negara Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI 12. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Badan Usaha Asing adalah setiap Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan Otoritas. 16. Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan kontrak dengan Otoritas. 17. Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang bertugas melakukan percepatan penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI. 18. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. BAB II PENYELENGGARAANAKTIVITAS DIKAWASAN DASARLAUTINTERNASIONAL Pasal 2 Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk: a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; b. memastikan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI; c. menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral; d. menjaga kepentingan Indonesia sebagai negara pantai dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI; e. mengembangkan danmeningkatkankemampuan nasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di KDLI; f. memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas pengelolaan Mineral di KDLI; dan g. memastikan kendali efektif Indonesia sebagai negara sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan pengelolaan Mineral di KDLI. Pasal 3 (1) Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaksanaan: a. Riset Ilmiah Kelautan; b. pengelolaan Mineral; dan c. pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi. (2) Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat: a. berpartisipasi aktif di Otoritas; dan b. membuat kebijakan, menetapkan mekanisme, dan melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Bab III RISETILMIAH KELAUTAN Pasal 4 (1) Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berdasarkan kebijakan yang disusun untuk peningkatan pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan. Penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh badan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan 1penerapan serta invensi dan penyelenggaraanketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan. (4) Dalam melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, Badan Usaha, Badan Usaha Asing, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui: a. keikutsertaandalam program kerja sama internasional di bidang Riset Ilmiah Kelautan; b. diseminasi hasil riset melalui: 1. Otoritas;atau 2. jalur internasional lain jika diperlukan; dan c. pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kapabilitas riset. (6) Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. BAB IV PENGELOLAANMINERAL DIKAWASANDASARLAUTINTERNASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1)] Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan persetujuan Otoritas. (2) Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui kegiatan: a. 1 Prospeksi; b. 1 Eksplorasi;dan c. Eksploitasi. (3) Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Bagian Kedua Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi Pasal 6 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi, Pasal 7 (1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada area: a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas; b. cadangan (reserved area); dan c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI. (2) Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama berdasarkan persetujuan Otoritas. Pasal 8 (1)] Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha. (2) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan selama jangka waktu yang dimohonkan dan yang disetujui Otoritas. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas. (4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak mendapatkan hak komersial atas Mineral yang tergali. Pasal 9 Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat: a. melakukan secara sendiri; b. menugaskan BUMN; c. bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, keantariksaan; atau à. d. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi. Pasal 10 (1) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi secara sendiri atau bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf c, pendanaan kegiatan Prospeksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. u (2) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi dengan menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pendanaan kegiatan Prospeksi berasal dari BUMN yang ditugaskan. (3) Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disertai penyertaan modal dari negara. Pasal 11 (1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus didahului dengan pengajuan notifikasi kepada Otoritas. (2) Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri atau Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas. (4) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri. Pasal 12 (1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. Pasal 13 (1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh: a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; atau b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengajuan notifikasi ikepada Otoritas harus disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan melalui Menteridengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Menteri melakukan evaluasi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri dapat menolak permohonan pengajuan notifikasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan tidak memenuhi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal kelengkapan administratif dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meneruskan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. Pasal 14 (1) Terhadap permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (6), dilakukan evaluasi oleh sekretaris jenderal Otoritas. (2) Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris jenderal Otoritas menyatakan bahwa notifikasi: a. belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka pengajuan notifikasi dikembalikan untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau b. telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka dilakukan pencatatan terhadap pengajuan notifikasi. (3) Pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi dari sekretaris jenderal Otoritas yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 15 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima. Pasal 16 Dalam hal pengajuan notifikasi berasal dari Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima. Pasal 17 (1) Terhadap pengembalian1 notifikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan: a. secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali; dan b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali. (2) Ketentuan mengenai pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 18 (1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah Menteri menerima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh: a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf b; atau b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah diterima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima pemberitahuan notifikasi harus memberitahukan pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada Menteri. Pasal 19 (1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada sekretaris jenderal Otoritas. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. deskripsi umum terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan b. informasi terkait kepatuhan dan ketaatan terhadap Regulasi Otoritas. Pasal 20 (1)I Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol polusi atau zat berbahaya lain bagi lingkungan laut yang timbul selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi. (21 Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib berkoordinasi dengan Otoritas untuk mengevaluasi akibat potensial dari pelaksanaan kegiatan Prospeksi terhadap lingkungan laut dan melaporkan kepada sekretaris jenderal Otoritas jika terjadi dampak lingkungan. (3) Dalam hal kegiatan Prospeksi menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan laut, Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan melaksanakan kegiatan Prospeksi wajib menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. (4) Penyampaian notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 2O diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Pasal 22 (1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha. (2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dapat: a. melakukan secara sendiri; atau menugaskanBUMN. Pasal 23 (1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama. (2) Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama. (3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal 25 Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah: a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) hurufa; b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b; c. Pasal 22 ayat (2) huruf b; d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi Pasal 27 Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi didasarkan atas hasil kegiatan Eksplorasi. Pasal 28 (1) Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) hurufc dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat: a. melakukan secara sendiri; atau b. menugaskan BUMN. Pasal 29 (1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama. (2) Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama. (3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal 31 (1) Pemerintah Pusat menjamin BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di kawasan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (2) Dalam hal BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak berminat atau tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi, Menteri dapat: a. menugaskan BUMN lain; b. menunjuk Badan Usaha lain; atau c. menunjuk Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama. Pasal 32 Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah: a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a; b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)hurufb; c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b; d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau f. BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri. Bab V PEMANFAATANMINERALHASILKEGIATANEKSPLOITASI Pasal 34 (1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi digunakan untuk kepentingan nasional dalam rangka sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. menyusun dan menetapkan kebijakan pengutamaan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan dalam negeri; dan b. bekerja sama melakukan pemanfaatan Mineral dari hasil Eksploitasi dengan Kontraktor lain yang mendapatkan sponsor dari negara yang menjadi anggota Konvensi. (3) Penyusunan untuk pengutamaan pemanfaatan Mineral dan kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi. (4) Kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan industri strategis nasional. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI PARTISIPASIAKTIFINDONESIADIOTORITAS Pasal 36 (1) Pemerintah Pusat berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembentukan kebijakan dan regulasi di Otoritas. (2) Partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan pada kepentingan nasional melalui: a. penyampaian tanggapan dan/atau masukan dalam mekanisme pembentukan kebijakan/regulasi di Otoritas; b. keterwakilan Pemerintah Pusat pada forum Otoritas;dan c. penempatan warga negara Indonesia di dalam struktur organisasi Otoritas. (3) Pelaksanaan partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam rangka partisipasi aktif Pemerintah Pusat di Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB VII KEWAJIBAN DANWEWENANG PEMERINTAHPUSAT DALAMPENYELENGGARAANAKTIVITAS DIKAWASANDASARLAUTINTERNASIONAL Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional Paragraf 1 Kewajiban Berpedoman pada Prinsip Warisan Bersama Umat Manusia Pasal 37 (1) Dalam menyelenggarakan aktivitas di KDLI Pemerintah Pusat berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia yang meliputi: a. tidak ada negara yang berhak mengklaim kedaulatan dan hak berdaulat di KDLI dan setiap klaim maupun tindakan atas dasar klaim tersebut tidak akan diakui; b. hak atas sumber daya Mineral di KDLI merupakan hak seluruh umat manusia yang mandat pengelolaan dan pemanfaatannya diwakilkan kepada Otoritas; c. hak atas Mineral dan wewenang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Mineral dari KDLI hanya dapat diperoleh melalui Otoritas sesuai dengan ketentuan Yanvens Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; d. pengaturan pengelolaan KDLI dilaksanakan oleh Otoritas berdasarkan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; e. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan untuk kepentingan damai dan menjunjung tinggi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia dan seluruh umat manusia; f. segala aktivitas di KDLI memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dengan area pelaksanaan aktivitas di KDLI; g. segala aktivitas di KDLI mengedepankan pemeliharaan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan penanggulangan atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; h. pengelolaan Mineral di KDLI dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip komersial dampaknya terhadap ekonomi nasional; i. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan sebagaimana diatur dalam hukum internasional; j. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan berdasarkan konsep akuntabilitas dan transparansi dengan melibatkan peran serta masyarakat. (2) Selain berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memastikan kepatuhan Kontraktor dan jaminan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan serta hukum internasional. Paragraf 2 Kewajiban Finansial terhadap Otoritas Pasal 38 (1) Dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Pusat membayar kewajiban finansial sesuai dengan caanneal] Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (2) Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, pembayarankewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan. (3) dengan bekerja sama dengan negara lain atau dengan penunjukan bersama Badan Usaha atau Badan Usaha Asing, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama sesuai dengan perjanjian kerja sama. (4) Pembayarankewajiban dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil aktivitas Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ipembayaran kewajiban finansial dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional Paragraf Wewenang Mengatur dan Melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional, dan Pemanfaatan Mineral Hasil Kegiatan Eksploitasi di Kawasan Dasar Laut Internasional Pasal 39 (1) Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sesuai dengan ketentuan Konvens PersetujuanPelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Pasal 40 (1) Kewenangan melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi