Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

Untuk mencapai tujuan nasional dalam pemanfaatan kawasan dasar laut internasional dan sumber daya alam di dalamnya sebagai warisan bersama umat manusia diperlukan peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan Keppres Nomor 178 Tahun 1999. Perpres ini mengatur tentang peran aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional (KLDI) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. Penyelenggaraan aktivitas di KDLI terdiri atas pelaksanaan: 1) riset ilmiah kelautan; 2) pengelolaan mineral; dan 3) pemanfaatan mineral hasil kegiatan eksploitasi.

Tentang
:Peran Aktif Indonesia Di Kawasan Dasar Laut Internasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:80
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
:12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
:12 Desember 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (156) : 44 hlm., jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023
TENTANG
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai tujuan nasional dalam pemanfaatan kawasan dasar laut internasional dan sumber daya alam di dalamnya sebagai warisan bersama umat manusia diperlukan peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional;
b.
bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Tahun 1982) dan Persetujuan Pelaksanaan BAB XI Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 melalui Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to the Implementation of Part XI of the United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982;
c.
aberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan mengenai peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to the Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 230);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERAN AKTIF INDONESIADIKAWASANDASARLAUTINTERNASIONAL. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. 2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3. Konvensi adalah United Nations Convention on The Law of The Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). 4. Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to the Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to The Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982. 5. Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan. 6. Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan Mineral, dan perlindungan KDLI untuk kemaslahatan umat manusia sesuai dengan Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan. 7. Riset Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk mengungkap fenomena alam laut serta mengumpulkan data dan informasi di bidang kelautan yang dilakukan untuk tujuan damai dan demi kepentingan umat manusia. 8. Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di KDLI tanpa adanya hak eksklusif. 9. Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka mengumpulkan data secara lebih terfokus dan terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan laut dengan hak eksklusif di KDLI. 10. Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLI. 11. Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan, badan usaha, dan badan usaha asing yang mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif negara Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI 12. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Badan Usaha Asing adalah setiap Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan Otoritas. 16. Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan kontrak dengan Otoritas. 17. Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang bertugas melakukan percepatan penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI. 18. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. BAB II PENYELENGGARAANAKTIVITAS DIKAWASAN DASARLAUTINTERNASIONAL Pasal 2 Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk: a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; b. memastikan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI; c. menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral; d. menjaga kepentingan Indonesia sebagai negara pantai dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI; e. mengembangkan danmeningkatkankemampuan nasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di KDLI; f. memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas pengelolaan Mineral di KDLI; dan g. memastikan kendali efektif Indonesia sebagai negara sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan pengelolaan Mineral di KDLI. Pasal 3 (1) Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaksanaan: a. Riset Ilmiah Kelautan; b. pengelolaan Mineral; dan c. pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi. (2) Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat: a. berpartisipasi aktif di Otoritas; dan b. membuat kebijakan, menetapkan mekanisme, dan melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Bab III RISETILMIAH KELAUTAN Pasal 4 (1) Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berdasarkan kebijakan yang disusun untuk peningkatan pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan. Penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh badan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan 1penerapan serta invensi dan penyelenggaraanketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan. (4) Dalam melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, Badan Usaha, Badan Usaha Asing, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui: a. keikutsertaandalam program kerja sama internasional di bidang Riset Ilmiah Kelautan; b. diseminasi hasil riset melalui: 1. Otoritas;atau 2. jalur internasional lain jika diperlukan; dan c. pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kapabilitas riset. (6) Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. BAB IV PENGELOLAANMINERAL DIKAWASANDASARLAUTINTERNASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1)] Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan persetujuan Otoritas. (2) Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui kegiatan: a. 1 Prospeksi; b. 1 Eksplorasi;dan c. Eksploitasi. (3) Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Bagian Kedua Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi Pasal 6 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi, Pasal 7 (1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada area: a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas; b. cadangan (reserved area); dan c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI. (2) Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama berdasarkan persetujuan Otoritas. Pasal 8 (1)] Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha. (2) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan selama jangka waktu yang dimohonkan dan yang disetujui Otoritas. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas. (4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak mendapatkan hak komersial atas Mineral yang tergali. Pasal 9 Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat: a. melakukan secara sendiri; b. menugaskan BUMN; c. bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, keantariksaan; atau à. d. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi. Pasal 10 (1) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi secara sendiri atau bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf c, pendanaan kegiatan Prospeksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. u (2) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi dengan menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pendanaan kegiatan Prospeksi berasal dari BUMN yang ditugaskan. (3) Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disertai penyertaan modal dari negara. Pasal 11 (1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus didahului dengan pengajuan notifikasi kepada Otoritas. (2) Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri atau Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas. (4) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri. Pasal 12 (1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. Pasal 13 (1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh: a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; atau b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengajuan notifikasi ikepada Otoritas harus disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan melalui Menteridengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Menteri melakukan evaluasi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri dapat menolak permohonan pengajuan notifikasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan tidak memenuhi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal kelengkapan administratif dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meneruskan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. Pasal 14 (1) Terhadap permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (6), dilakukan evaluasi oleh sekretaris jenderal Otoritas. (2) Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris jenderal Otoritas menyatakan bahwa notifikasi: a. belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka pengajuan notifikasi dikembalikan untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau b. telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka dilakukan pencatatan terhadap pengajuan notifikasi. (3) Pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi dari sekretaris jenderal Otoritas yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 15 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima. Pasal 16 Dalam hal pengajuan notifikasi berasal dari Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima. Pasal 17 (1) Terhadap pengembalian1 notifikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan: a. secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali; dan b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali. (2) Ketentuan mengenai pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 18 (1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah Menteri menerima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh: a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf b; atau b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah diterima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima pemberitahuan notifikasi harus memberitahukan pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada Menteri. Pasal 19 (1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada sekretaris jenderal Otoritas. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. deskripsi umum terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan b. informasi terkait kepatuhan dan ketaatan terhadap Regulasi Otoritas. Pasal 20 (1)I Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol polusi atau zat berbahaya lain bagi lingkungan laut yang timbul selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi. (21 Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib berkoordinasi dengan Otoritas untuk mengevaluasi akibat potensial dari pelaksanaan kegiatan Prospeksi terhadap lingkungan laut dan melaporkan kepada sekretaris jenderal Otoritas jika terjadi dampak lingkungan. (3) Dalam hal kegiatan Prospeksi menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan laut, Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan melaksanakan kegiatan Prospeksi wajib menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. (4) Penyampaian notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 2O diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Pasal 22 (1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha. (2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dapat: a. melakukan secara sendiri; atau menugaskanBUMN. Pasal 23 (1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama. (2) Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama. (3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal 25 Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah: a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) hurufa; b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b; c. Pasal 22 ayat (2) huruf b; d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi Pasal 27 Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi didasarkan atas hasil kegiatan Eksplorasi. Pasal 28 (1) Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) hurufc dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat: a. melakukan secara sendiri; atau b. menugaskan BUMN. Pasal 29 (1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama. (2) Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama. (3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal 31 (1) Pemerintah Pusat menjamin BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di kawasan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (2) Dalam hal BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak berminat atau tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi, Menteri dapat: a. menugaskan BUMN lain; b. menunjuk Badan Usaha lain; atau c. menunjuk Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama. Pasal 32 Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah: a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a; b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)hurufb; c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b; d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau f. BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri. Bab V PEMANFAATANMINERALHASILKEGIATANEKSPLOITASI Pasal 34 (1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi digunakan untuk kepentingan nasional dalam rangka sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. menyusun dan menetapkan kebijakan pengutamaan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan dalam negeri; dan b. bekerja sama melakukan pemanfaatan Mineral dari hasil Eksploitasi dengan Kontraktor lain yang mendapatkan sponsor dari negara yang menjadi anggota Konvensi. (3) Penyusunan untuk pengutamaan pemanfaatan Mineral dan kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi. (4) Kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan industri strategis nasional. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI PARTISIPASIAKTIFINDONESIADIOTORITAS Pasal 36 (1) Pemerintah Pusat berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembentukan kebijakan dan regulasi di Otoritas. (2) Partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan pada kepentingan nasional melalui: a. penyampaian tanggapan dan/atau masukan dalam mekanisme pembentukan kebijakan/regulasi di Otoritas; b. keterwakilan Pemerintah Pusat pada forum Otoritas;dan c. penempatan warga negara Indonesia di dalam struktur organisasi Otoritas. (3) Pelaksanaan partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam rangka partisipasi aktif Pemerintah Pusat di Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB VII KEWAJIBAN DANWEWENANG PEMERINTAHPUSAT DALAMPENYELENGGARAANAKTIVITAS DIKAWASANDASARLAUTINTERNASIONAL Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional Paragraf 1 Kewajiban Berpedoman pada Prinsip Warisan Bersama Umat Manusia Pasal 37 (1) Dalam menyelenggarakan aktivitas di KDLI Pemerintah Pusat berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia yang meliputi: a. tidak ada negara yang berhak mengklaim kedaulatan dan hak berdaulat di KDLI dan setiap klaim maupun tindakan atas dasar klaim tersebut tidak akan diakui; b. hak atas sumber daya Mineral di KDLI merupakan hak seluruh umat manusia yang mandat pengelolaan dan pemanfaatannya diwakilkan kepada Otoritas; c. hak atas Mineral dan wewenang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Mineral dari KDLI hanya dapat diperoleh melalui Otoritas sesuai dengan ketentuan Yanvens Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; d. pengaturan pengelolaan KDLI dilaksanakan oleh Otoritas berdasarkan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; e. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan untuk kepentingan damai dan menjunjung tinggi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia dan seluruh umat manusia; f. segala aktivitas di KDLI memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dengan area pelaksanaan aktivitas di KDLI; g. segala aktivitas di KDLI mengedepankan pemeliharaan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan penanggulangan atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; h. pengelolaan Mineral di KDLI dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip komersial dampaknya terhadap ekonomi nasional; i. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan sebagaimana diatur dalam hukum internasional; j. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan berdasarkan konsep akuntabilitas dan transparansi dengan melibatkan peran serta masyarakat. (2) Selain berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memastikan kepatuhan Kontraktor dan jaminan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan serta hukum internasional. Paragraf 2 Kewajiban Finansial terhadap Otoritas Pasal 38 (1) Dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Pusat membayar kewajiban finansial sesuai dengan caanneal] Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (2) Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, pembayarankewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan. (3) dengan bekerja sama dengan negara lain atau dengan penunjukan bersama Badan Usaha atau Badan Usaha Asing, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama sesuai dengan perjanjian kerja sama. (4) Pembayarankewajiban dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil aktivitas Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ipembayaran kewajiban finansial dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional Paragraf Wewenang Mengatur dan Melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional, dan Pemanfaatan Mineral Hasil Kegiatan Eksploitasi di Kawasan Dasar Laut Internasional Pasal 39 (1) Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sesuai dengan ketentuan Konvens PersetujuanPelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Pasal 40 (1) Kewenangan melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.
Konvensi adalah United Nations Convention on The Law of The Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
4.
Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to the Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to The Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982.
5.
Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
6.
Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan Mineral, dan perlindungan KDLI untuk kemaslahatan umat manusia sesuai dengan Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
7.
Riset Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk mengungkap fenomena alam laut serta mengumpulkan data dan informasi di bidang kelautan yang dilakukan untuk tujuan damai dan demi kepentingan umat manusia.
8.
Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di KDLI tanpa adanya hak eksklusif.
9.
Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka mengumpulkan data secara lebih terfokus dan terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan laut dengan hak eksklusif di KDLI.
10.
Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLI.
11.
Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan, badan usaha, dan badan usaha asing yang mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif negara Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI
12.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Badan Usaha Asing adalah setiap Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan Otoritas.
16.
Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan kontrak dengan Otoritas.
17.
Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang bertugas melakukan percepatan penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI.
18.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
BAB II
PENYELENGGARAAN AKTIVITAS
Pasal 2
Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk:
a.
meningkatkan peran aktif Indonesia dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
b.
memastikan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI;
c.
menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral;
d.
menjaga kepentingan Indonesia sebagai negara pantai dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI;
e.
mengembangkan danmeningkatkankemampuan nasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di KDLI;
f.
memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g.
memastikan kendali efektif Indonesia sebagai negara sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan pengelolaan Mineral di KDLI.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaksanaan:
a.
Riset Ilmiah Kelautan;
b.
pengelolaan Mineral; dan
c.
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi.
(2)
Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat:
a.
berpartisipasi aktif di Otoritas; dan
b.
membuat kebijakan, menetapkan mekanisme, dan melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
BAB III
RISET ILMIAH KELAUTAN
Pasal 4
(1)
Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berdasarkan kebijakan yang disusun untuk peningkatan pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan. Penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh badan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan 1penerapan serta invensi dan penyelenggaraanketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan.
(4)
Dalam melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, Badan Usaha, Badan Usaha Asing, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui:
a.
keikutsertaandalam program kerja sama internasional di bidang Riset Ilmiah Kelautan;
b.
diseminasi hasil riset melalui:
1.
Otoritas;atau
2.
jalur internasional lain jika diperlukan; dan
c.
pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kapabilitas riset.
(6)
Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
BAB IV
PENGELOLAAN MINERAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
] Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan persetujuan Otoritas.
(2)
Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui kegiatan:
a.
1 Prospeksi;
b.
1 Eksplorasi;dan
c.
Eksploitasi.
(3)
Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Bagian Kedua Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
Pasal 6
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Pasal 7
(1)
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada area:
a.
kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas;
b.
cadangan (reserved area); dan
c.
yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI.
(2)
Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama berdasarkan persetujuan Otoritas.
Pasal 8
(1)
] Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Menteri; atau
b.
Badan Usaha.
(2)
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan selama jangka waktu yang dimohonkan dan yang disetujui Otoritas.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(4)
Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak mendapatkan hak komersial atas Mineral yang tergali.
Pasal 9
Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat:
a.
melakukan secara sendiri;
b.
menugaskan BUMN;
c.
bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, keantariksaan; atau à.
d.
bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi.
Pasal 10
(1)
Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi secara sendiri atau bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf c, pendanaan kegiatan Prospeksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. u. (2) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi dengan menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pendanaan kegiatan Prospeksi berasal dari BUMN yang ditugaskan.
(3)
Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disertai penyertaan modal dari negara.
Pasal 11
(1)
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus didahului dengan pengajuan notifikasi kepada Otoritas.
(2)
Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri atau Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas.
(4)
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; atau
b.
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengajuan notifikasi ikepada Otoritas harus disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan melalui Menteridengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2)
Menteri melakukan evaluasi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Menteri dapat menolak permohonan pengajuan notifikasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan tidak memenuhi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas.
(4)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.
(5)
Dalam hal kelengkapan administratif dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meneruskan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(6)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal 14
(1)
Terhadap permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (6), dilakukan evaluasi oleh sekretaris jenderal Otoritas.
(2)
Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris jenderal Otoritas menyatakan bahwa notifikasi:
a.
belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka pengajuan notifikasi dikembalikan untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau
b.
telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka dilakukan pencatatan terhadap pengajuan notifikasi.
(3)
Pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi dari sekretaris jenderal Otoritas yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 15
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima.
Pasal 16
Dalam hal pengajuan notifikasi berasal dari Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima.
Pasal 17
(1)
Terhadap pengembalian1 notifikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan:
a.
secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali; dan
b.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali.
(2)
Ketentuan mengenai pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1)
Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, dan huruf d, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah Menteri menerima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf b; atau
b.
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah diterima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3)
Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima pemberitahuan notifikasi harus memberitahukan pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada Menteri.
Pasal 19
(1)
Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(2)
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
deskripsi umum terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan
b.
informasi terkait kepatuhan dan ketaatan terhadap Regulasi Otoritas.
Pasal 20
(1)
I Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol polusi atau zat berbahaya lain bagi lingkungan laut yang timbul selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi. (21 Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib berkoordinasi dengan Otoritas untuk mengevaluasi akibat potensial dari pelaksanaan kegiatan Prospeksi terhadap lingkungan laut dan melaporkan kepada sekretaris jenderal Otoritas jika terjadi dampak lingkungan.
(3)
Dalam hal kegiatan Prospeksi menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan laut, Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan melaksanakan kegiatan Prospeksi wajib menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(4)
Penyampaian notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 2O diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
Pasal 22
(1)
Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a.
Menteri; atau
b.
Badan Usaha.
(2)
Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dapat:
a.
melakukan secara sendiri; atau menugaskanBUMN.
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama.
(2)
Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3)
Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri.
Pasal 25
Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah:
a.
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) hurufa;
b.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b;
c.
Pasal 22 ayat (2) huruf b;
d.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau
e.
Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
Pasal 27
Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi didasarkan atas hasil kegiatan Eksplorasi.
Pasal 28
(1)
Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) hurufc dapat dilaksanakan oleh:
a.
Menteri; atau
b.
Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2)
Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat:
a.
melakukan secara sendiri; atau
b.
menugaskan BUMN.
Pasal 29
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama.
(2)
Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3)
Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri.
Pasal 31
(1)
Pemerintah Pusat menjamin BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di kawasan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam hal BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak berminat atau tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi, Menteri dapat:
a.
menugaskan BUMN lain;
b.
menunjuk Badan Usaha lain; atau
c.
menunjuk Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama.
Pasal 32
Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah:
a.
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a;
b.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)hurufb;
c.
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b;
d.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
e.
Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau
f.
BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PEMANFAATAN MINERAL HASIL KEGIATAN EKSPLOITASI
Pasal 34
(1)
Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi digunakan untuk kepentingan nasional dalam rangka sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan pengutamaan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan dalam negeri; dan
b.
bekerja sama melakukan pemanfaatan Mineral dari hasil Eksploitasi dengan Kontraktor lain yang mendapatkan sponsor dari negara yang menjadi anggota Konvensi.
(3)
Penyusunan untuk pengutamaan pemanfaatan Mineral dan kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi.
(4)
Kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan industri strategis nasional.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
PARTISIPASI AKTIF INDONESIA DI OTORITAS
Pasal 36
(1)
Pemerintah Pusat berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembentukan kebijakan dan regulasi di Otoritas.
(2)
Partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan pada kepentingan nasional melalui:
a.
penyampaian tanggapan dan/atau masukan dalam mekanisme pembentukan kebijakan/regulasi di Otoritas;
b.
keterwakilan Pemerintah Pusat pada forum Otoritas;dan
c.
penempatan warga negara Indonesia di dalam struktur organisasi Otoritas.
(3)
Pelaksanaan partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4)
Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam rangka partisipasi aktif Pemerintah Pusat di Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas
Paragraf 1 Kewajiban Berpedoman pada
Pasal 37
(1)
Dalam menyelenggarakan aktivitas di KDLI Pemerintah Pusat berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia yang meliputi:
a.
tidak ada negara yang berhak mengklaim kedaulatan dan hak berdaulat di KDLI dan setiap klaim maupun tindakan atas dasar klaim tersebut tidak akan diakui;
b.
hak atas sumber daya Mineral di KDLI merupakan hak seluruh umat manusia yang mandat pengelolaan dan pemanfaatannya diwakilkan kepada Otoritas;
c.
hak atas Mineral dan wewenang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Mineral dari KDLI hanya dapat diperoleh melalui Otoritas sesuai dengan ketentuan Yanvens Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
d.
pengaturan pengelolaan KDLI dilaksanakan oleh Otoritas berdasarkan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
e.
segala aktivitas di KDLI dilaksanakan untuk kepentingan damai dan menjunjung tinggi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia dan seluruh umat manusia;
f.
segala aktivitas di KDLI memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dengan area pelaksanaan aktivitas di KDLI;
g.
segala aktivitas di KDLI mengedepankan pemeliharaan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan penanggulangan atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
h.
pengelolaan Mineral di KDLI dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip komersial dampaknya terhadap ekonomi nasional;
i.
segala aktivitas di KDLI dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan sebagaimana diatur dalam hukum internasional;
j.
segala aktivitas di KDLI dilaksanakan berdasarkan konsep akuntabilitas dan transparansi dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Selain berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memastikan kepatuhan Kontraktor dan jaminan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan serta hukum internasional.
Paragraf 2 Kewajiban Finansial terhadap Otoritas
Pasal 38
(1)
Dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Pusat membayar kewajiban finansial sesuai dengan caanneal] Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2)
Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, pembayarankewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan.
(3)
dengan bekerja sama dengan negara lain atau dengan penunjukan bersama Badan Usaha atau Badan Usaha Asing, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4)
Pembayarankewajiban dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil aktivitas Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ipembayaran kewajiban finansial dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional Paragraf Wewenang Mengatur dan Melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional, dan Pemanfaatan Mineral Hasil Kegiatan Eksploitasi di Kawasan Dasar Laut Internasional
Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas
Pasal 39
(1)
Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2)
Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sesuai dengan ketentuan Konvens PersetujuanPelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Pasal 40
(1)
Kewenangan melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi Menetapkan: a. kebijakan peran aktif Indonesia/Pemerintah Pusat dalam melaksanakan aktivitas Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI; dan b. mekanisme terkait peran aktif Indonesia/Pemerintah Pusat dalam melaksanakan aktivitas Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI. t. (2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait:
a.
aktivitas Riset Ilmiah Kelautan dilaksanakan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, keantariksaan; dan
b.
pengelolaan Mineral di KDLI dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 41
(1)
Menetapkankebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
peraturan perundang-undangan mengenai peran aktif Indonesia/Pemerintah Pusat dalam Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI; dan
b.
kebijakan teknis pelaksanaan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI.
(2)
Menetapkanmekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penerbitan Sertifikat Dukungan;
b.
penugasan BUMN;
c.
pengajuan permohonan kerja sama oleh Badan Usaha Asing, perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Asing, dan penunjukan Badan Usaha Asing dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI;
d.
pengajuan proposal ke Otoritas untuk pengelolaan Mineral di KDLI;
e.
pengajuan kerja sama dengan Badan Usaha Asing terkait pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI;
f.
pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g.
teknis lainnya terkait peran aktif Indonesia di KDLI sesuai kepentingan nasional.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 43
(1)
Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan.
(2)
Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setelah terpenuhinya persyaratan dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a.
dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b.
rencana kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas;
c.
kajian pengelolaan lingkungan dan rencana manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan kriteria Regulasi Otoritas di KDLI;
d.
rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di KDLI;
e.
jaminan asuransi atau bukti kemampuan teknis dan finansial penanggulangan kecelakaan dan pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi yang dapat terjadi;
f.
dokumen rencana pelatihan sesuai dengan Regulasi Otoritas: dan
g.
pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk:
1.
melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional;
2.
mematuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Konvensi;
3.
mengajukan permohonan kontrak kepada Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan
4.
tidak memberikan informasi apapun terkait dengan permohonan yang diberikan kepada pihak lain.
(4)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a.
memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi;
b.
memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia;
c.
memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian Otoritas jika Badan Usaha telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan
d.
melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(5)
Selain persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), untuk Badan Usaha Asing harus memiliki:
a.
perjanjian kerja sama yang disepakati dengan Menteri atau BUMN yang ditugaskan Menteri; dan
b.
surat dukungan sebagai Kontraktor yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh negara asal Badan Usaha Asing.
Pasal 44
(1)
Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) menyatakan secara tegas:
a.
nama Badan Usaha yang mendapatkan Sertifikat Dukungan;
b.
jenis Mineral yang dikelola;
c.
aktivitas sesuai tahapan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI;
d.
lokasi koordinat di mana Sertifikat Dukungan berlaku;
e.
syarat dan ketentuan pemberlakuan Sertifikat
f.
jangka waktu pemberian Sertifikat Dukungan;
g.
hak dan kewajiban penerima Sertifikat Dukungan;
h.
mekanisme pembinaan dan pengawasan;
i.
ketentuan pencabutan Sertifikat Dukungan;
j.
pernyataan tegas bahwa Badan Usaha yang disponsori adalah benar-benar:
1.
disponsori oleh PemerintahPusat; dan
2.
subjek terhadap kontrol efektif Pemerintah Pusat;
k.
tanggal deposit instrumen ratifikasi Pemerintah Pusat terhadap Konvensi;
l.
deklarasi bahwa Pemerintah Pusat menerima tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Konvensi;
m.
jangka waktu berlakunya Sertifikat Dukungan apabila tidak dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n.
hal lain yang dibutuhkan atau dianggap relevan tercantum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2)
Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing untuk mengajukan proposal kontrak Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Otoritas.
Pasal 45
(1)
Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam Regulasi Otoritas.
(2)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas oleh Menteri dan difasilitasi oleh menteri yang1 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB VIII
KEWAJIBAN CALON KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR
Pasal 46
(1)
Calon Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a.
tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c.
memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Calon Kontraktor yang mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kerja sama; dan
d.
memenuhi ketentuan dan mengikuti proses evaluasi yang dilaksanakan Otoritas untuk disetujui sebagai Kontraktor.
(2)
Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
b.
memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c.
memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktoryang mendapatkan Dukungan dalam rangka kerja sama;
d.
menempatkan danajaminan pengelolaan lingkungan;
e.
membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain:
1.
biaya permintaan sponsorship;
2.
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3.
bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai;
4.
iuran tahunan;
5.
iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi; dan
6.
iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi; dan
f.
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(3)
Besaran pembayaran iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 5 ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IX
DATA DAN INFORMASI
Pasal 47
(1)
Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi bersifat rahasia dan tunduk pada ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2)
Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib menyerahkan data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3)
Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi Mineral di KDLI.
(4)
Data dan informasi hasil kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) kegiatan Eksploitasi Mineral di KDLI.
Pasal 48
(1)
Data dan informasi mengenai rencana kerja, kontrak, jadwal aktivitas, atau kegiatan lain terkait dengan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI bersifat terbuka kecuali yang dikategorikan sebagai data dan informasi yang bersifat rahasia.
(2)
Data dan informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas data dan informasi yang:
a.
berkaitan dengan masalah kepegawaian;
b.
berkaitan dengan catatan kesehatan karyawan;
c.
dikategorikan rahasia oleh Otoritas; dan
d.
dikategorikan rahasia oleh Pemerintah Pusat selaku negara sponsor.
(3)
Pengkategorian data dan informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan Calon Kontraktor atau Kontraktor berdasarkan isi perjanjian kerja sama dan hasil konsultasi dengan Otoritas.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan serta kategori sifat rahasia data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 50
(1)
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri melakukan:
a.
pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing;
b.
pengawasan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing; dan
c.
kerja sama dengan Otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(2)
Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Calon Kontraktor dan sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 51
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pelaksanaan rencana kerja;
b.
penilaian kinerja dan kualifikasi Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai denganketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c.
pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas; dan/atau
d.
penerbitan modul, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap:
b.
kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap kewajiban kepada Pemerintah Pusat dan Otoritas;
c.
kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; dan/atau
d.
kepatuhan Kontraktor r dalam menyampaikan laporan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3)
Dalam hal Menteri telah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Calon Kontraktor atau Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap Konvensi Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan dan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 52
(1)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melibatkan menteri atau kepala lembaga yang terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
(2)
Pelibatan menteri atau kepala lembaga yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Tim Koordinasi.
Pasal 53
(1)
Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2)
Dukungan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk dukungan dana atau dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan.
(3)
Pemberian dukungan oleh Calon Kontraktor dan Kontraktor tidak mempengaruhi independensi Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penilaian Kinerja
Pasal 55
(1)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 menjadi dasar bagi Menteri dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor.
(2)
Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evaluasi yang direkomendasikan dalam penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XI
KEWAJIBAN TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
Bagian Kesatu Kewajiban terhadap Perlindungan Lingkungan Laut
Pasal 56
Pelaksana kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau Kontraktor dalam pelaksanaan keseluruhan proses pengelolaan Mineral di KDLI wajib:
a.
menerapkan prinsip kehati-hatian atas kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi terhadap pelestarian dan perlindungan lingkungan laut;
b.
menerapkan praktik perlindungan lingkungan terbaik dan pendekatan yang berbasis ekosistem untuk melakukan penilaian terhadap manajemen risiko atas bahaya yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dari kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; REPUBLIK INCONESIA
c.
menerapkan teknologi ramah lingkungan terbaik sesuai dengan standar nasional 1dan/atau internasional dalam pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi;
d.
menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran atau kerusakan yang serius akibat pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; dan
e.
melaksanakan penyatuan atau penggabungan atas seluruh hasil riset ilmiah dalam pengambilan keputusan termasuk langkah manajemen respons atas risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi.
Bagian Kedua Kewajiban terhadap Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Negara Pantai
Pasal 57
(1)
Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI oleh pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib dilakukan dengan memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan area pengelolaan Mineral di KDLI.
(2)
Dalam hal pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI dianggap dapat melanggar hak dan kepentingan negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau 1Kontraktor wajib melakukan konsultasi termasuk melakukan notifikasi.
(3)
Pengelolaan Mineral di KDLI di area yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zona maritim negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
BAB XII
PERLINDUNGANHAKDANKEPENTINGANSAHINDONESIASEBAGAI
Bagian Kesatu Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Indonesia sebagai Negara Pantai yang
Pasal 58
(1)
Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zona maritim negara wajib mempertimbangkan hak dan kepentingan sah negara sesuai dengan ketentuan Konvensi.
(2)
Pemerintah Pusat berhak menuntut ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat yang diakibatkan oleh pencemaran yang berasal dari pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang area kontraknya berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zona maritim negara.
(3)
Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(4)
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
Bagian Kedua Perlindungan Objek Arkeologis
Pasal 59
(1)
Semua objek arkeologis yang ditemukan di KDLI wajib dilestarikan atau dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan umat manusia.
(2)
Pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor yang menemukan objekarkeologis KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan notifikasi secara tertulis kepada sekretaris jenderal Otoritas sesuai dengan Regulasi Otoritas.
BAB XIII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 60
(1)
Pemerintah Pusat mendorong pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI.
(2)
Kontraktor wajib memfasilitasi dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI.
Pasal 61
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, swasta, atau masyarakat. u. S
BAB XIV
ALIH TEKNOLOGI
Pasal 62
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI wajib dilakukan oleh Kontraktor secara:
a.
nonkomersial;atau
b.
komersial.
Pasal 63
(1)
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a diarahkan untuk:
a.
meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan oleh masyarakat dan daerah; dan
b.
mendayagunakan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat serta usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar.
(2)
Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
kerja sama; dan
b.
bantuan dan penerapan langsung teknologi.
Pasal 64
(1)
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara komersial sebagaimana dimaksuddalam Pasal 62 huruf b diarahkan untuk:
a.
a. meningkatkan produktivitas dan daya saing industri; dan
b.
meningkatkan penerimaan negara melalui layanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, lisensi, dan royalti.
(2)
Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
kerja sama;
b.
pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c.
lisensi dan/atau royalti.
BAB XV
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 65
Penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI sebagai akibat dari:
a.
pelanggaran ketentuan kontrak atau perjanjian kerja sama; dan
b.
perbedaan penafsiran terhadap isi kontrak atau perjanjian kerja sama, diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan Konvensi.
Pasal 66
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
BAB XVI
PERAN SERTA KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM PELAKSANAAN
Pasal 67
Kementerian/lembaga wajib mendukung pelaksanaan peran aktif Indonesia di KDLI baik dalam bentuk penetapan regulasi maupun kontribusi untuk keterlibatan Indonesia dalam Otoritas.
BAB XVII
PEMBENTUKANTIMKOORDINASI
Pasal 68
(1)
Dalam mendukung peran aktif pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Tim Koordinasi.
(2)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan:
a.
penyelenggaraan aktivitas di KDLI;
b.
pemantauan dan pengawasan rencana kerja kementerian/lembaga untuk peningkatan peran aktif Indonesia di KDLI;
c.
penyelesaian sengketa dalam pengelolaan Mineral di KDLI; dan
d.
penyelesaian terhadap tuntutan ganti kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI sesuai dengan ketentuan Konvensi.
(3)
terdiri atas:
a.
Ketua:Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b.
Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.
Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Luar Negeri;
d.
Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
e.
Anggota terdiri atas:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4.
Menteri Perhubungan;
5.
Menteri Perindustrian;
6.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
9.
Kepala Badan Informasi Geospasial.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi:
a.
melibatkan kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait; dan
b.
menyusun mekanisme tata kerja Tim Koordinasi.
(5)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dibantu oleh tim teknis.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Tim Koordinasi dan tim teknis diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi.
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 69
(1)
Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 56, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 62 dikenai sanksi administratif. u. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
pencabutan Sertifikat Dukungan.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(5)
Apabila Calon Kontraktor atau Kontraktor belum memenuhi kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Dukungan oleh Menteri.
Pasal 70
Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut Sertifikat Dukungan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis jika:
a.
Kontraktor melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan;
b.
Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Sertifikat Dukungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c.
hasil evaluasi dan tidak memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3);
d.
Calon Kontraktor atau Kontraktor melakukan pelanggaran tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
e.
Calon Kontraktor atau Kontraktor dinyatakan pailit.
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Menteri melakukan pengawasan terhadap Calon Kontraktor atau Kontraktor sampai dengan batas waktu yang diatur dalam Regulasi Otoritas.
Pasal 72
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi i Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini harus telah ditetapkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 74
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orangr
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 156

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…