Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:78
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:29 Desember 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005
TENTANG
PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, perlu dilakukan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, sumber daya manusia, pertahanan, dan keamanan;
b.
bahwa pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam Menetapkanwilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen Indonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pulau~pulau Kecil Terluar;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea/Konvensi Perserikatan Bangsa~Bangsa tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
3.
Undang~undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
5.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
6.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
8.
Undang~undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 20o2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
10.
Undang~undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentangDaftar Koordinat Geografis Titik-TitikGaris Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
a.
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya pulau~pulau kecil terluar dari wilayah Republik Indonesia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2ooo km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
(2)
Pulau~pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan koordinat titik terluarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN
Pasal 2
Pengelolaan pulau~pulau kecil terluar dilakukan dengan tujuan:
a.
menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan;
b.
memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan;
c.
memberdayakan masyarakat dalam rangkapeningkatan kesejahteraan.
Pasal 3
Prinsip pengelolaan pulau~pulau kecil terluar adalah :
a.
Wawasan Nusantara;
b.
berkelanjutan;
c.
berbasis masyarakat.
Pasal 4
Pengelolaan pulau~pulau kecil terluar mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 5
(1)
Pengelolaan pulau~pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang:
a.
sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
b.
infrastruktur dan perhubungan;
c.
pembinaan wilayah;
d.
pertahanan dan keamanan;
e.
ekonomi, sosial, dan budaya.
(3)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 6
(1)
Pengelolaan pulau~pulau kecil terluar dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau~pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b.
Wakil Ketua merangkap anggota:
1.
Wakil Ketua I:Menteri Kelautan dan Perikanan
2.
Wakil Ketua II:Menteri DalamNegeri
c.
Anggota:
1.
Menteri Pertahanan
2.
Menteri Luar Negeri
3.
Menteri Perhubungan
4.
Menteri Pekerjaan Umum
5.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
6.
Menteri Kesehatan
7.
Menteri Pendidikan Nasional
8.
Menteri Keuangan
9.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
10.
Menteri Kehutanan
11.
MenteriNegara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS
12.
Menteri Negara Lingkungan Hidup
13.
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
14.
SekretarisKabinet
15.
Panglima Tentara Nasional Indonesia
16.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 17.1 Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
d.
Sekretaris:Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 7
(1)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan wadah koordinasi non~struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi sekurang~kurangnya 1(satu)kali dalam setiap 6(enam)bulan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu.
(4)
Tim Koordinasi menyampaikan laporan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar;
b.
1 melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau~pulau kecil terluar.
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Kerja yang dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2)
TimKerja terdiri dari 2(dua)tim, yaitu: i. Tim KerjaI membidangi sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan perhubungan, ekonomi, sosial, dan budaya; ii. Tim Kerja II membidangi pembinaan wilayah, pertahanan dan keamanan.
(3)
Tim Kerja I diketuai oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.
(4)
Tim Kerja II diketuai oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif.
(3)
Sekretariat secara ex~officio dilaksanakan oleh unit kerja struktural di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang menangani pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
(4)
Ketua Sekretariat ditunjuk olehMenteri Kelautan dan Perikanan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang~undangan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2o05
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
BidangHukum,
Lambock V. Nahattands

Paper Terkait

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

PEMBERIAN SERTIPIKAT TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA DALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Yusuf Zamil
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 1 No. 1 2017

KEBIJAKAN HUKUM PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN MELALUI INFRASTRUKTUR BERBASIS TEKNOLOGI

Imas Sholihah
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 3 2016

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…