Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

Untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta melakukan inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana, sehingga perlu pengaturan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Dana Bersama). Dana Bersama adalah adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan. Dana Bersama dikelola oleh Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah.

Tentang
:Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:75
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
:13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
:13 Agustus 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.183, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
APBN Penanggulangan Bencana & Kemanusiaan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Mitigasi, Tanggap Darurat & Rehabilitasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021
TENTANG
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta melakukan inovasi pengelolaan pendanaan penanggulangan bencana, sehingga perlu pengaturan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnyakorban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
3.
Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
4.
Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
5.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.
BadanNasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
PENGELOLAAN DANA BERSAMA
Pasal 3
(1)
Dana Bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal.
(2)
Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
(3)
Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(4)
Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pengumpulan dana;
b.
pengembangan dana;
c.
penyaluran dana; dan
d.
penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.
(5)
Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi prinsip paling sedikit:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
akuntabilitas;
d.
tepat waktu; dan
e.
tepat sasaran.
BAB III
PENGUMPULAN DANA BERSAMA
Pasal 4
(1)
Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
a.
APBN;
b.
APBD;dan
c.
Sumber dana lainnya yang sah.
(2)
Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan partisipasi Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang dilaksanakan sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
(4)
Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b.
hasil investasi dari dana yang dikelola;
c.
hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d.
hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
e.
dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGEMBANGAN DANA BERSAMA
Pasal 5
Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
a.
investasijangka pendek; dan/atau
b.
investasi jangka panjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYALURAN DANA BERSAMA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1)
Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan penanggulangan bencana.
(2)
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyaluran pada tahap prabencana;
b.
penyaluran pada tahap darurat bencana;
c.
penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan; dan
d.
penyaluran untuk pendanaan transferrisiko.
Bagian Kedua Tata Cara Penyaluran
Pasal 7
(1)
Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada:
a.
kementerian negara/lembaga;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
kelompok masyarakat; dan/atau
d.
penyedia barang atau jasa.
(2)
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditunjuk oleh kementerian negara/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(4)
Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga membentuk tim fasilitator.
(5)
Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Dana Bersama diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyaluran Dana
Pasal 8
(1)
Penyaluran Dana Bersama pada tahap:
a.
prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)huruf a;dan
b.
pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufc, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga kepada BNPB.
(2)
Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3)
Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(4)
Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 9
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2)
Pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dilakukan langsung oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(3)
Kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menjadi pemegang polis asuransi.
(4)
Dalam hal terjadi klaim asuransi, pembayaran klaim dari perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah disetorkan ke rekening unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan untuk pendanaan:
a.
perbaikan;
b.
pembangunan kembali;dan/atau
c.
penggantian, atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dan penggunaan penerimaan pembayaran klaim asuransi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
BIAYA OPERASIONAL UNIT PENGELOLA DANA
Pasal 11
(1)
Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Penggunaan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan nkementerian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
AKUNTABILITAS
Pasal 12
Unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaporkan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
1Lembaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 183

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…