Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);
3.
Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
1 PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
BIN terdiri atas:
a.
Kepala BIN;
b.
Wakil Kepala BIN;
c.
SekretariatUtama;
d.
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
e.
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
f.
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g.
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
h.
Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
i.
Deputi Bidang Intelijen Siber;
j.
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
k.
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
l.
Inspektorat Utama;
m.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
n.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
o.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
p.
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
q.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
r.
Pusat;dan
s.
Badan Intelijen Negara di Daerah.
2.
Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A, dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 25 dan Pasal 26 yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan ADeputi Bidang Intelijen Siber
Pasal 25A
(1)
Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana Bagiantugas dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25B
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber.
Pasal 25C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber;
b.
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber;
c.
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi
d.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; dan
e.
penyusunan laporan intelijen siber.
3.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi VII dipimpin oleh Deputi.
4.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi
Pasal 27
Deputi VlI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
5.
Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi imassa, komunikasi sosial, dan informasi;
b.
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
c.
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa,
d.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
e.
penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
f.
penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
6.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi VIll, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi VIlI dipimpin oleh Deputi.
7.
Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi
Pasal 30
Deputi VilI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.
8.
Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
b.
penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
c.
pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
d.
pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
e.
penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
9.
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1)
Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara di Daerah, selanjutnya disebut Binda.
(2)
Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Deputi II.
(3)
) Binda terdiri atas 1 (satu) Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Agen.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi Binda, dapat dibentuk Koordinator wilayah.
(6)
Penentuan jumlah Koordinatorwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
10.
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Pembentukan dan penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11.
Di antara Bagian Kelimabelas dan Bagian Keenambelas disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelimabelas A, dan di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 40A dan 40B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelimabelas AUnit Pelaksana Teknis
Pasal 40A
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 40B
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
12.
Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6oA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN.
13.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 61A dan Pasal 61B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini atau belum diganti.
Pasal 61B
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB II
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Bagian Kelimabelas AUnit Pelaksana Teknis
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 168
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.