Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2005
TENTANG TIM MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM SUBSIDI LANGSUNG TUNAI KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu dilaksanakan secara cepat, terintegrasi dan terkoordinasi, agar tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh rumah tangga miskin untuk mengurangi beban kehidupannya;
b.
bahwa untuk menunjang pelaksanaan program tersebut agar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terintegrasi dan terkoordinasi serta transparan dan akuntabel, dipandang perlu membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM SUBSIDI LANGSUNG TUNAI KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN
BAB I
MISKIN
Pasal 1
(1)
Membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin, yang untuk selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Monitoring dan Evaluasi.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
a.
Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b.
Sekretaris merangkap Anggota : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Pe-rencanaan Pembangunan Nasio-nal;
c.
Anggota :
1.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Sosial;
6.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
7.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
9.
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
10.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
12.
Sekretaris Kabinet;
13.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB II
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Tim Monitoring dan Evaluasi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Tim Monitoring dan Evaluasi bertugas:
a.
melakukan pengawasan, penilaian dan pemeriksaan atas rencana, pelaksanaan dan pengendalian penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
b.
melakukan evaluasi desain kebijakan, proses dan kualitas pendataan, serta efektivitas pelaksanaan program dalam rangka perbaikan kebijakan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
c.
merumuskan strategi dan langkah-langkah yang terkoordinasi, cepat dan terintegrasi, untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
d.
menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin.
BAB IV
MISKIN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat:
a.
menunjuk pemeriksa atau auditor independen;
b.
meminta keikutsertaan lembaga-lembaga non Pemerintah dalam pelaksanaan monitoring program;
c.
meminta penjelasan kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
d.
memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin, kepada Presiden.
BAB V
MISKIN
Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Monitoring dan Evaluasi dibantu oleh suatu Sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi.
BAB VI
MISKIN
Pasal 6
Tim Monitoring dan Evaluasi melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu kepada Presiden.
BAB VII
MISKIN
Pasal 7
Masa tugas Tim Monitoring dan Evaluasi adalah selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
BAB VIII
MISKIN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Monitoring dan Evaluasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IX
NEGARA
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi.
BAB X
NEGARA
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.