Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Pertahanan Nasional. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2002. Perpres ini mengatur mengenai Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden. DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Susunan organisasi DPN terdiri atas: Ketua DPN, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.

Tentang
:Dewan Pertahanan Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:202
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
:14 Desember 2024
Tanggal Berlaku
:14 Desember 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (400) : 14 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024
TENTANG
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Pertahanan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Dewan Pertahanan Nasional yang selanjutnya disingkat DPN merupakar lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden. REPUBLK INDONESIA
Pasal 2
DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka Menetapkankebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
b.
penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c.
penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
d.
perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
e.
pelaksanaan administrasi DPN; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
a.
Ketua DPN;
b.
anggota tetap; dan
c.
anggota tidak tetap.
Pasal 5
(1)
Ketua DPN dijabat oleh Presiden.
(2)
Anggota tetap terdiri atas:
a.
Wakil Presiden;
b.
Menteri Pertahanan;
c.
Menteri Luar Negeri;
d.
Menteri Dalam Negeri; dan
e.
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unsur anggota tetap termasuk:
a.
Menteri Sekretaris Negara;
b.
Menteri Keuangan;
c.
Kepala Badan Intelijen Negara; dan
d.
kepala staf angkatan.
(4)
Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Pasal 6
(1)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh ketua harian.
(2)
Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.
(3)
Ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ketua harian dibantu oleh sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
Pasal 8
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memberikan dukungan teknis substansi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas deputi pada DPN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi pelaksanaan penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara;
b.
pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c.
koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan;
d.
koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan
e.
koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi;
f.
koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, sekretaris dibantu:
a.
Deputi Bidang Geostrategi;
b.
Deputi Bidang Geopolitik; dan
c.
Deputi Bidang Geoekonomi.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Geostrategi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2)
Deputi Bidang Geostrategi dipimpin oleh deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Geostrategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara;
b.
koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
c.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan;
d.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan
e.
penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasukkebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek pertahanan dan
f.
pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Geopolitik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2)
Deputi Bidang Geopolitik dipimpin oleh deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Geopolitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
b.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
c.
penrusunan solusi kebiiakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
d.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan d. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasukkebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi, politik,
e.
pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Geoekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2)
Deputi Bidang Geoekonomi dipimpin oleh deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Geoekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Geoekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu negara dan rancangan kebiliakan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
b.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ekonomi;
c.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
d.
penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatanmiliter strategis, termasukkebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ekonomi;
e.
pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 20
(1)
Deputi terdiri atas sejumlah tenaga ahli sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tenaga ahli utama;
b.
tenaga ahli madya;
c.
tenaga ahli muda; dan
d.
tenaga terampil.
Pasal 21
(1)
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPN dibentuk sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.
Pasal 22
Kepala sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada sekretaris. REPUBUKINDONESIA
Pasal 23
(1)
Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 24
(1)
Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan.
(2)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah.
(3)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)orang.
(4)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Ketua DPN.
Pasal 25
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas memberikan saran solusi kebijakan pertahanan nasional kepada Ketua DPN.
BAB III
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 26
Deputi dan tenaga ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 27
(1)
Kepala sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(3)
Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 28
(1)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua harian.
(2)
Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.
Pasal 29
(1)
Kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli merupakan penugasan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 32
(1)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan dan deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Tenaga ahli utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Tenaga ahli muda dan tenaga terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, deputi, dan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 33
(1)
DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DPN.
Pasal 34
Dalam hal Presiden selaku Ketua DPN berhalangan untuk memimpin sidang, Presiden dapat menugaskan Wakil Presiden atau Menteri Pertahanan selaku ketua harian untuk memimpin sidang.
Pasal 35
(1)
Ketua harian dalam melaksanakantugas dapat menyelenggarakan sidang harian dengan mengundang anggota tetap dan anggota tidak tetap dan/atau instansi/lembaga lain yang terkait sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
(2)
Hasil sidang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada, Ketua DPN.
Pasal 36
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Presiden dapat menetapkan kebijakan pertahanan nasional termasuk kebijakan pemenuhan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
Pasal 37
Solusi kebijakan yang dirumuskan dan dibahas dalam sidang bersifat rahasia, kecuali ditentukan lain oleh Ketua DPN dan/atau berdasarkan hasil sidang.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 39
(1)
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, DPN menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan DPN yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan DPN diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 40
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja DPN diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1)
Pada saat Peraturan I Presiden ini mulai berlaku, pendanaan, sumber daya manusia, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dialihkan ke Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai dengan ditetapkannya besaran penghasilan bagi pegawai di lingkungan DPN.
(5)
Kementerian Pertahanan menindaklanjuti pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kementerian/lembaga terkait paling lama 3 (tiga) bulan sejak pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai.
Pasal 43
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 400

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…