Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 196 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan; 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Tentang
:Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:196
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 November 2024
Tanggal Pengundangan
:08 November 2024
Tanggal Berlaku
:08 November 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (393) : 15 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
UMKM Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Perizinan & Pemberdayaan Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: a) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pembentukan Kementerian dan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 196 Tahun 2024
TENTANG
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20o8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, menengah, dan kewirausahaan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan
c.
koordinasipelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Usaha Mikro;
c.
Deputi Bidang Usaha Kecil;
d.
Deputi Bidang Usaha Menengah;
e.
Deputi Bidang Kewirausahaan;
f.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga;
g.
Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 8
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputiketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Usaha Mikro
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi BidangUsaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Usaha Kecil
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Usaha Kecil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Usaha Kecil dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Bidang Usaha Kecil kecil.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang gkemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan g· pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Usaha Menengah
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Usaha Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Usaha Menengah dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi] Bidang Usaha Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha menengah.
Pasal 19
Pasal 18 Deputi Bidang Usaha Menengah menyelenggarakan fungsi: bidang kemudahan, menengah; bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah; f. pelaksanaan administrasi Deputi;dan g· pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Kewirausahaan
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
c.
pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Ketujuh Staf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1)
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan hubungan antarlembaga.
(2)
Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang usaha rintisan, ekonomi digital, dan transformasi digital.
(3)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kebijakan publik.
Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal 25
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 26
mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 29
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 30
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 32
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikanpengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 37
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 38
Pendanaandalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 39
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul 1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 40
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 42
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 Nomor 214), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koperasi.
Pasal 43
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Koperasi, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214), berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1)
Sekretaris Kementerian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koperasi, Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada Kementerian Koperasi sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koperasi.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020 Nomor 214), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koperasi;
b.
aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koperasi; dan
c.
pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 393

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…