Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 140 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi dari Kementerian ini terdiri dari: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Tentang
:Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:179
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (375) : 19 hlm.;jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: a) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2024
TENTANG
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkupbidangtugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; REPUBUK INDONESIA
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai;
c.
BadanUsaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan;
d.
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
e.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi;
f.
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g.
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;
h.
Staf Ahli BidangKerja Sama Luar Negeri;
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
j.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
k.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 8
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Nilai dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;
b.
di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. REPUBLK INDONESIA
Bagian Keempat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 14
(1)
Deputi BidangBadan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan knanea penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara; REPUBLKINDONESIA
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara; REPUBLKINDONESIA
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
Pasal 23
(1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
(2) Deputi Bidang Keuangan dan ManajemenRisiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola
Pasal 26
(1)
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Staf Ahli
Pasal 29
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 30
(1)
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama luar negeri.
(2)
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(3)
Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai itugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4)
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama badan usaha milik negara dengan swasta.
Bagian Kesepuluh Inspektorat
Pasal 31
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaMenteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 32
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 34
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 35
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 36
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 37
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 38
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 39
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. REPUBLKINDONESIA
Pasal 40
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi imelakukanpembinaan danpengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 43
(1)
Menteri dalam pembinaan dan pengawasan terkait dengan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah melakukan koordinasi dengan menteri teknis yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan bidang usaha pada badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuanperaturan
Pasal 44
(1)
Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis menyusun target dan capaian output program strategis pemerintah secara bersama-sama.
(2)
Hasil capaian output program strategis pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.
Pasal 45
(1)
Menteri teknis dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha badan usaha milik negara.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri teknis setelah dikoordinasikan dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 46
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 47
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 48
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 49
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peratuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 375

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…