Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan Keamanan Laut
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:178
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
:09 Desember 2014
Tanggal Berlaku
:09 Desember 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.380, LL SETKAB : 17 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Keamanan Maritim Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Patroli Perairan Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014

1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatka...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014
TENTANG
BADAN KEAMANAN LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 294 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEAMANAN LAUT
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 1
(1)
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2)
Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3)
Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Bagian Kedua Tugas
Pasal 2
Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan yurisdiksi Indonesia;
b.
menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan
c.
melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e.
memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f.
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g.
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional. Bagian
Bagian Keempat Kewenangan
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla berwenang:
a.
melakukan pengejaran seketika;
b.
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c.
mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan c. keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Bakamla terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
d.
Deputi Bidang Operasi dan Latihan; dan
e.
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin Bakamla dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bakamla.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Bakamla;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Bakamla;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Bakamla;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, administrasi kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keempat Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi adalah unsur pelaksana di bidang penyiapan kebijakan serta strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b.
penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
c.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan
d.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang e. kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kelima Deputi Bidang Operasi dan Latihan
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Operasi dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan operasi dan latihan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Operasi dan Latihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur mengenai operasi dan latihan, penindakan, pengejaran, pengawasan terhadap terduga pelaku pelanggaran, serta pengawasan dan penyimpanan barang hasil penindakan sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang;
b.
pelaksanaan koordinasi, sinergi, dan pemantauan serta pemberian dukungan teknis kepada instansi terkait serta komponen masyarakat dalam pelaksanaan patroli, operasi, dan latihan;
c.
pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.
pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla; dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasi dan pelatihan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. E
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keenam Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerja sama penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerjasama;
b.
penyusunan dan pelaksanaan prosedur kerja sama nasional, regional, dan multilateral di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c.
pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang informasi, hukum, dan kerja sama;
d.
pelaksanaan sistem peringatan dini keamanan dan
e.
pelaksanaan advokasi hukum di bidang keamanan dan
f.
penyusunan peraturan perundang-undangan;
g.
pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Ketujuh Unsur Pengawas
Pasal 23
(1)
Di lingkungan Bakamla dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 26
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kedelapan Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum, dan Unit Pelaksana Teknis
Bagian Kedelapan Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum,
Pasal 27
(1)
Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu, dapat dibentuk Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
(2)
Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
Pasal 28
(1)
Untuk melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, dibentuk Unit Penindakan Hukum.
(2)
Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang merupakan representasi kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut.
(3)
Unit Penindakan Hukum dipimpin oleh Kepala Unit Penindakan Hukum.
Pasal 29
(1)
Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang lainnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 30
Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum, dan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesembilan Personel
Pasal 31
(1)
Personel Bakamla terdiri atas:
a.
pegawai tetap; dan
b.
pegawai perbantuan.
(2)
Pengaturan mengenai pegawai perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
Pasal 32
Di lingkungan Bakamla dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KELOMPOK KERJA
Pasal 33
(1)
Dalam rangka penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dapat dibentuk Kelompok Kerja yang bersifat ad hoc.
(2)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 34
Hubungan tata kerja yang terkait dengan instansi lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Hubungan tata kerja Bakamla wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Bakamla maupun dengan instansi lain.
Pasal 36
Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 37
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Bakamla wajib melaksanakan sistem pengendalian dan pengawasan intern.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Bakamla wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Eselon
Pasal 39
(1)
Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama.
(2)
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon IIl.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon ll.a. atau jabatan administrator.
(5)
Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon Ill.a. atau jabatan administrator.
(6)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 40
(1)
Kepala dijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.
(2)
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1)
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Personel di lingkungan Unit Penindakan Hukum diangkat dan diberhentikan oleh Kepala berdasarkan penunjukan kementerian/lembaga terkait.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 42
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Bakamla ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini;
b.
seluruh organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Keamanan Laut secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
c.
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
d.
seluruh personel dan sarana prasarana di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi personel dan sarana prasarana Bakamla; dan c. seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Keamanan Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. w. Agar ….
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 380

Paper Terkait

Aspek Interoperabilitas Antara Lantamal IX Dengan Kamla Zona Bahari Timur Dalam Penegakan Hukum Di Laut Maluku Ditinjau Dari Perspektif Harmonisasi Hukum

Andrizal Andrizal, John Dirk Pasalbessy, Arman Anwar
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 1 No. 2 2021

HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KEWENANGAN PENYIDIKAN OLEH LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Asror, Muh. Khozinatul, Puspoayu, Elisabeth Septin
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 02 2023

PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN TERHADAP ILEGAL FISHING DI INDONESIA

Sirait, Deviana Dewi, Prayoga, Nanda, Harahap, Himmatul Ummi, Diana, Sri, Siregar, Emiel Salim
Jurnal Yustitia Vol. 10 No. 2 2024

The Actualization of Legal Connectivity at Sea Between Indonesia and the Philippines: A Comparative Study

Jannah, Miftahul, Amri, Ulil, Rahman, Mujibur, Irwan, Irwan
Jurnal Tana Mana Vol. 8 No. 3 2025

PENATAAN LEMBAGA PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LAUT BERDASARKAN CITA HUKUM PANCASILA

Saifulloh, Putra Perdana Ahmad, Simabura, Charles
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 3 2023

POLITIK HUKUM KELEMBAGAAN LAUT YANG IDEAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

Santoso, Bramanda Sajiwo, Fadholi, Ahmad Hafit
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 3 2023

KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG PELAYARAN

Luthfi Widagdo Eddyono
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Iswandi, Kelik, Prasetyoningsih, Nanik
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 2 2020

Penegakan Hukum Terhadap Illegal Fishing Oleh Korps Polisi Perairan Dan Udara

Bayuaji Yudha Prajas, Naungan Harahap, Yuyut Prayuti
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 11 No. 2 2021

PERAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HAK BERDAULAT DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

Fernandes, Inggrit, Maharani, Refa Swinta
jurnal hukum das sollen Vol. 11 No. 1 2025

POLITIK HUKUM PEMERINTAH DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Mawardi Khairi
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 2 2016

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…