1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014
TENTANG BADAN KEAMANAN LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 294 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEAMANAN LAUT
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 1
(1)
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2)
Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3)
Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Bagian KeduaTugas
Pasal 2
Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Bagian KetigaFungsi
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan yurisdiksi Indonesia;
b.
menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan
c.
melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e.
memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f.
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g.
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional. Bagian
Bagian KeempatKewenangan
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla berwenang:
a.
melakukan pengejaran seketika;
b.
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c.
mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan c. keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
BAB II
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 5
Bakamla terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
d.
Deputi Bidang Operasi dan Latihan; dan
e.
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.
Bagian KeduaKepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin Bakamla dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Bagian KetigaSekretariat Utama
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bakamla.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Bakamla;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Bakamla;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Bakamla;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, administrasi kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian KeempatDeputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi adalah unsur pelaksana di bidang penyiapan kebijakan serta strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b.
penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
c.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan
d.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang e. kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian KelimaDeputi Bidang Operasi dan Latihan
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Operasi dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan operasi dan latihan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Operasi dan Latihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur mengenai operasi dan latihan, penindakan, pengejaran, pengawasan terhadap terduga pelaku pelanggaran, serta pengawasan dan penyimpanan barang hasil penindakan sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang;
b.
pelaksanaan koordinasi, sinergi, dan pemantauan serta pemberian dukungan teknis kepada instansi terkait serta komponen masyarakat dalam pelaksanaan patroli, operasi, dan latihan;
c.
pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.
pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla; dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasi dan pelatihan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. E
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian KeenamDeputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerja sama penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerjasama;
b.
penyusunan dan pelaksanaan prosedur kerja sama nasional, regional, dan multilateral di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c.
pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang informasi, hukum, dan kerja sama;
d.
pelaksanaan sistem peringatan dini keamanan dan
e.
pelaksanaan advokasi hukum di bidang keamanan dan
f.
penyusunan peraturan perundang-undangan;
g.
pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian KetujuhUnsur Pengawas
Pasal 23
(1)
Di lingkungan Bakamla dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 26
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kedelapan Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum, dan Unit Pelaksana Teknis
Bagian KedelapanKantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum,
Pasal 27
(1)
Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu, dapat dibentuk Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
(2)
Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
Pasal 28
(1)
Untuk melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, dibentuk Unit Penindakan Hukum.
(2)
Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang merupakan representasi kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut.
(3)
Unit Penindakan Hukum dipimpin oleh Kepala Unit Penindakan Hukum.
Pasal 29
(1)
Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang lainnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 30
Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum, dan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian KesembilanPersonel
Pasal 31
(1)
Personel Bakamla terdiri atas:
a.
pegawai tetap; dan
b.
pegawai perbantuan.
(2)
Pengaturan mengenai pegawai perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KesepuluhJabatan Fungsional
Pasal 32
Di lingkungan Bakamla dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KELOMPOK KERJA
Pasal 33
(1)
Dalam rangka penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dapat dibentuk Kelompok Kerja yang bersifat ad hoc.
(2)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 34
Hubungan tata kerja yang terkait dengan instansi lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Hubungan tata kerja Bakamla wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Bakamla maupun dengan instansi lain.
Pasal 36
Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 37
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Bakamla wajib melaksanakan sistem pengendalian dan pengawasan intern.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Bakamla wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuEselon
Pasal 39
(1)
Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama.
(2)
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon IIl.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon ll.a. atau jabatan administrator.
(5)
Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon Ill.a. atau jabatan administrator.
(6)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
Bagian KeduaPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 40
(1)
Kepala dijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.
(2)
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1)
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Personel di lingkungan Unit Penindakan Hukum diangkat dan diberhentikan oleh Kepala berdasarkan penunjukan kementerian/lembaga terkait.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 42
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Bakamla ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini;
b.
seluruh organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Keamanan Laut secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
c.
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
d.
seluruh personel dan sarana prasarana di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi personel dan sarana prasarana Bakamla; dan c. seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Keamanan Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. w. Agar ….
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 380
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.