Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggr ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 147 Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kelembagaan dan memperluas rumpun ilmu Agama Islam dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
BAB I
NEGERI BATUSANGKAR
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
BAB II
NEGERI BATUSANGKAR
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Batusangkar; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
BAB III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
BAB V
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 343
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.