Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BSSN dipimpin oleh Kepala.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
BSSN terdiri atas:
a.
Wakil Kepala;
b.
SekretariatUtama;
c.
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d.
Deputi Bidang Proteksi;
e.
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
3.
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan satu bagian, yakni Bagian Kedua A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua AWakil Kepala
4.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)
Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala.
(2)
Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
5.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
6.
Ketentuan Pasal 38 dihapus.
Pasal 38
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
7.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi
Pasal 45
(1)
Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon Il.a atau Jabatan Administrator.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
8.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi
Pasal 46
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
9.
Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1)
Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pejabat struktural eselon II ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1)
Jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
11.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan 11. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48A
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
12.
Ketentuan Pasal 57 dihapus.
Pasal 57
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
BAB II
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kedua AWakil Kepala
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2017
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAFUN2O17NOMOR277
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keg
SEKREuti Bidang Hukum dan
g-undangan,
N3WEY
A
Rokib
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu HukumVol. 16No. 22018
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.