Penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dalam rangka optimalisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, perlu melakukan penguatan terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Peraturan ini mengatur mengenai Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Tentang
:Penguatan Tata Kelola Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024
TENTANG PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, perlu melakukan penguatan terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
2.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
3.
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
5.
Rencana Aksi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
BAB II
PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 2
(1)
Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam Rencana Aksi.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi tata kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan:
a.
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
b.
rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah provinsi;dan
c.
kabupaten/kota.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: sasaran; kegiatan; keluaran; d. target waktu penyelesaian; dan e. instansi penanggung jawab dan instansi pendukung.
(4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan pertama kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam periode tahun 2024. Rencana Aksi untuk periode selanjutnya dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
Gubernur menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bupati/wali kota menyampaikan kepadagubernur (3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sesuai dengan Rencana Aksi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB VII
APABILA DIPERLUKAN
Pasal 7
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan,pemantauan, dan evaluasi, serta menghimpun laporan terkait Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi.
BAB VIII
CAPAIAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI
Pasal 8
pemerintahan di bidang perekonomian menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB IX
DIPERLUKAN
Pasal 9
(1)
Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kementerian/lembaga dan pemerintahdaerah mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB X
UNDANGAN
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 237
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.